FATWA-FATWA PENTING SEPUTAR ASYURA

on Sabtu, 05 Desember 2009

Oleh: Redaksi Assalafy.org


Hukum Bersandar Pada Kalender dalam Penentuan Shiyâm (Puasa) Hari ‘Asyûra (10 Muharram).

Pertanyaan : Saya seorang pemuda yang telah diberi hidayah oleh Allah dengan cahaya Al-Haq. Saya ingin melaksanakan Shiyâm ‘âsyûrâ` dan semua shiyâm pada hari-hari yang utama di luar Ramadhân. Apakah boleh terkait dengan shiyâm ‘âsyûra` saya bersandar pada kalender dalam penentuan masuknya bulan Muharram, ataukah berhati-hati dengan cara bershaum sehari sebelum dan sesudah itu lebih utama? Jazâkumullâh Khairan.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :

Tetap wajib atasmu untuk bersandar kepada ru’yatul hilâl. Namun ketika tidak ada ketetapan ru`yah maka engkau menempuh cara ihtiyâth, yaitu dengan menyempurnakan bulan Dzulhijjah menjadi 30 hari. Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

[diterbitkan di majalah Ad-Da’wah edisi 1687 tanggal 29 / 12 / 1419 H. lihat Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah XV/402, fatwa no. 157 ]

===

Hukum Memperhatikan Hilâl Tanda Masuknya Bulan Muharram

Pertanyaan : Banyak dari kaum muslimin yang bershaum (berpuasa) pada hari ‘âsyûrâ` dan benar-benar mementingkannya karena mereka mendengar dari para da’i tentang dalil-dalil yang memberikan motivasi dan dorongan untuk mengamalkannya. Maka kenapa umat tidak diarahkan untuk benar-benar memperhatikan hilâl Muharram, sehingga kaum muslimin mengetahui (masuknya bulan Muharram) setelah disiarkan atau disebarkan melalui berbagai media massa?

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :

Shiyâm para hari ‘Âsyûrâ` merupakan ibadah sunnah yang disukai bershaum padanya. Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bershaum pada hari tersebut demikian juga para shahabat juga bershaum pada hari tersebut, dan sebelumnya Nabi Musa ‘alaihissalam juga bershaum pada hari tersebut sebagai bentuk syukur kepada Allah, karena hari tersebut (10 Muharram) merupakan hari yang Allah menyelamatkan Nabi Musa u dan kaumnya, serta Allah binasakan Fir’aun dan kaumnya. Maka Nabi Musa ‘alaihissalam dan Bani Israil bershaum pada hari tersebut sebagai bentuk syukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bershaum juga pada hari itu dalam rangka bersyukur kepada Allah dan mencontoh Nabiyullâh Musa. Dulu kaum jahiliyyah juga biasa bershaum pada hari itu.

Kemudian Nabi shalallahu’alaihi wa sallam menekankan shaum tersebut kepada umat ini. Kemudian ketika Allah menurunkan kewajiban shaum Ramadhan, maka beliau bersabda : “Barangsiapa yang mau silakan bershaum pada hari itu, barangsiapa yang mau boleh meninggalkannya.” [HR. Al-Bukhâri 5402, Muslim 1125]

Nabi shalallahu’alaihi wa sallam memberitakan bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa-dosa setahun sebelumnya. Yang utama adalah dengan diiringi bershaum sehari sebelum atau sesudahnya, dalam rangka menyelisihi kaum Yahudi, karena Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” [HR. Ahmad] dalam riwayat lain dengan lafazh : “Bershaumlah kalian sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”

Jadi kalau diiringi dengan bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya, atau bershaum pada hari sebelumnya dan sehari setelahnya, yakini bershaum tiga hari sekaligus (9, 10, 11 Muharram) maka itu semua adalah bagus, dan padanya terdapat penyelisihan terhadap musuh-musuh Allah.

Adapun berupaya mencari kepastian malam ‘âsyûrâ`, maka itu merupakan perkara yang tidak harus. Karena shaum tersebut adalah nâfilah bukan kewajiban. Maka tidak harus mengajak untuk memperhatikan hilâl (Muharram). Karena seorang mukmin kalau dia keliru, sehingga ternyata dia bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya maka itu tidak memadharatkannya. Dia tetap mendapat pahala yang besar. Oleh karena itu tidak wajib untuk memperhatikan masuknya bulan (Muharram) dalam rangka itu (shaum), karena shaum tersebut hanya nâfilah saja.

[Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah XV/401 - 402, fatwa no. 156 ]

===

Apakah Harus mengqadha` Shaum ‘Asyura yang Terlewatkan

Pertanyaan : “Barangsiapa yang tiba hari ‘Asyura dalam keadaan haidh, apakah dia harus mengqadha’nya? Apakah ada qaidah yang menjelaskan mana dari puasa nafilah yang harus diqadha` dan mana yang tidak? Jazakallah Khairan.

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :

Ibadah Nafilah ada dua jenis : Jenis yang ada sebabnya, dan jenis yang tidak ada sebabnya. Nafilah yang ada sebabnya, maka dia tidak ada jika sebabnya tidak ada, dan tidak perlu diqadha`. Contohnya shalat tahiyyatul masjid. Jika seseorang datang ke masjid langsung duduk dan duduknya tersebut sudah berlangsung lama, kemudian ia hendak melakukan shalat tahiyyatul masjid. Maka shalat yang ia lakukan bukanlah shalat tahiyyatul masjid. Karena shalat tersebut memiliki sebab, terkait dengan sebab. Jika sebabnya hilang, maka hilang pula pensyari’atannya.

Termasuk dalam jenis ini pula -yang tampak- adalah shaum hari ‘Arafah dan shaum hari ‘Asyura. Apabila seseorang tertinggal dari shaum ‘Arafah dan shaum ‘Asyura` tanpa ada udzur, maka tidak diragukan lagi ia tidak perlu mengqadha`, dan tidak ada manfaatnya kalau pun dia mengqadha`. Adapun jika terlewat pada seseorang (puasa tersebut) dalam kondisi dia ada ‘udzur, seperti perempuan haidh, nifas, atau orang sakit, maka dia juga tidak perlu mengqadha`. Karena itu khusus pada hari tertentu, hukumnya hilang dengan berlalunya hari tersebut.

[Liqa’atil Babil Maftuh]

===

Hukum Melakukan Shaum Nafilah Bagi Orang yang Masih Punya Hutang Shaum Ramadhan

Pertanyaan : Apa hukum melaksanakan shaum sunnah, -seperti shaum 6 hari bulan Syawwal, shaum 10 pertama bulan Dzulhijjah, dan shaum ‘Asyura-, bagi seorang yang memiliki hutang Ramadhan yang belum ia bayar?

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :

Yang wajib bagi seorang yang memiliki hutang qadha` Ramadhan untuk mendahulukan qadha` sebelum ia melakukan shaum Nafilah. Karena ibadah wajib lebih penting daripada ibadah nafilah, menurut pendapat yang paling benar di antara berbagai pendapat para ‘ulama.

[Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah XV/394-395, fatwa no. 152 ]

===

Hukum Bergembira atau Bersedih Pada Hari ‘Asyura

Apakah boleh menampakkan kegembiraan, atau sebaliknya menampakkan kesedihan pada hari ‘Asyura?

Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :

“Adapun hari ‘Asyura`, sesungguhnya Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang shaum pada hari itu, maka beliau menjawab : “Menghapuskan dosa setahun yang telah lewat.” Yakni tahun sebelumnya. Tidak ada pada hari tersebut sedikitpun syi’ar-syi’ar hari perayaan (’Id). Sebagaimana pada hari tersebut tidak ada sedikitpun syi’ar-syi’ar hari perayaan (’Id), maka juga tidak ada pada hari tersebut sedikitpun syi’ar-syi’ar kesedihan. Maka menampakkan kesedihan atau kegembiraan, keduanya sama-sama menyelisihi sunnah. Tidak ada riwayat dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam tentang hari ‘Asyura tersebut kecuali melakukan shaum, di samping juga beliau shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk bershaum juga sehari sebelumnya, atau sehari setelahnya agar kita berbeda dengan Yahudi yang mereka biasa bershaum pada hari itu saja.”

[Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin II/231]

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=295)

IBUNDA....TERSENYUMLAH....TERTAWALAH



Saat kita masih dalam buaian, dengan bersimbah keringat dan badan pegal-pegal, ibu bisa berjam-jam menggendong kita hanya agar jerit tangis terhenti, agar membias senyuman indah di bibir kita. Kala itu, rasa pegal-pegal di bagian punggungnya atau rasa sakit di pinggang dan lehernya, sudah tidak dirasakan lagi. Senyuman kita, bagi seorang ibu, adalah hadiah mahal yang mau dia bayar dengan apapun juga.

Saat usia sudah mulai menggerogoti kekuatan fisik seorang ibu, teronggaklah dia menjadi orang tua yang serba pasrah menerima segalanya. Ia hanya terus berharap, agar segala upayanya selama ini tidak sia-sia. Agar anaknya bisa hidup berbahagia lebih beruntung dari dirinya. Meski demikian, tali kasih itu ternyata tidak pernah terputus. Dengan merangkak pun dia siap, untuk mendatangi kediaman anaknya yang amat jauh, demi berkesempatan melihat wajah anaknya yang ceria, demi memastikan bahwa anaknya itu masih baik-baik saja.

Dengan realitas itu seorang anak harus sedikit tahu diri. Ia sudah sepatutnya bekerja keras untuk dapat membahagiakan orang tuanya, terutama sang ibu, sebagaimana ibunya telah berusaha membahagiakannya. Seorang ibu mungkin tidak pernah mengharapkan apa-apa. Namun lubuk hatinya, teramat membutuhkan siraman kebahagiaan melalui tawa dan canda.

“Abdulah bin Amru, suatu hari datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ia berkata, ‘Duhai Rasulullah! Aku sangat ingin berhijrah bersamamu. Namun tadi, aku meninggalkan kedua orang tuaku dalam keadaan menangis. Apa yang harus kulakukan’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Pulanglah. Buatlah mereka tertawa, sebagaimana engkau telah membuatnya menangis.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya II: 63, Abu Dawud II: 17, Ibnu Majah II: 930, dan Ahmad I: 160)

Berupayalah untuk membuat sang ibu tertawa bahagia. Umumnya, pekerjaan itu hanya membutuhkan secercah keikhlasan. Sepucuk surat yang memuat doa hangat, sapaan santun dan sedikit basa-basi menceritakan kabar-kabar terkini sang anak, sudah cukup untuk membuat ibu menyunggingkan senyuman,bahkan terkadang, memaksanya meneteskan airmata haru.

Berupayalah untuk membuat sang ibu tertawa berbahagia. Bisa jadi, terkadang kita harus merelakan biaya cukup besar dikuras dari kantong kita, hanya untuk bisa berjumpa dengan sang ibu. Bahkan, waktu berjam-jam mungkin malah berhari-hari, harus kita habiskan di perjalanan menuju kediamannya. Tapi sadarlah, bahwa kebahagiaan sang ibu adalah kebahagiaan kita juga. Sebesar apapun biaya itu tetap tak ada nilainya, bila dibandingkan doa tulus yang keluar dari mulutnya, ‘Mudah-mudahan, kamu murah rezeki.’

Duhg, dentuman keras seperti membelah jantung, saat kita sadar, bahwa doa itu keluar dari mulut wanita agung yang bukan lebih berkecukupan dibandingkan kita, yang selayaknya doa itu diperuntukkan bagi dirinya sendiri, atau justru keluar dari mulut kita untuk si ibu yang terkasih. Tapi, tampaknya luapan kasihnya yang tidak terbentung, membuatnya mampu untuk lebih enteng mengucapkan doa mulia tersebut, ketimbang kita…

Berupayalah untuk membuat sang ibu tersenyum bahagia. Di hari-hari tua itu mereka akan sangat membutuhkan hiburan kita.

Surat untuk Ibu:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ibunda. Maafkan kami, bila kurang mengisi hari-harimu dengan tawa.

Maafkan kami, bila kurang mampu membuatmu berbahagia.

Bahkan kami pun tahu, banyak tindakan dan ucapan kami yang telah membuat hatimu terluka. Demi Allah, kami menyesali semua itu. Tertawalah bunda, agar hari-hari kami pun menjadi semakin ceria..


[Disarikan dari buku Sutra Kasih Ibunda karya Ustadz Abu Umar Basyir]

http://hi-in.facebook.com/notes.php?subj=574948373

SHAUM (PUASA) ASYURA

Oleh: Redaksi Assalafy.org

SHAUM ‘ÂSYÛRÂ`

Hukum, Keutamaan, Sejarah, dan Cara Pelaksanaannya

Shaum ‘âsyûrâ` adalah shaum (puasa) hari âsyûrâ`, yaitu hari ke-10 bulan Muharram. Shaum pada hari ini memiliki keutamaan yang sangat besar. Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya tentang shaum pada hari Asyura`, maka beliau menjawab :

يُكَفِّرُ السَّنَةَ المَاضِيَةَ

“(Shaum tersebut) menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah lewat.” [HR. Muslim 1162)

Shaum ini merupakan shaum sunnah. Dulu Nabi shalallahu’alaihi wa sallam biasa melakukannya. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ummul Mu`minin Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu’anha :

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللهِ r يَصُومُهُ.

“Dulu kaum Quraisy biasa bershaum hari ‘Asyura pada masa jahiliyyah. Dan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam juga terbiasa bershaum pada hari tersebut (yakni sebelum beliau berhijrah ke Madinah).” [HR. Al-Bukhâri 2002, Muslim 1125]

Ketika Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam telah berhijrah dan tiba di Madinah, beliau mendapati Yahudi Madinah ternyata juga bershaum pada hari tersebut. Maka beliau bertanya kepada mereka. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma :

أَنَّ رَسُولَ اللهِ r قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللهِ r « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r : « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللهِ r وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.

Bahwa Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika tiba di Madinah, beliau mendapat Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Maka beliau bertanya (kepada mereka) : “Hari apakah ini yang kalian bershaum padanya?” Maka mereka menjawab : “Ini merupakan hari yang agung, yaitu pada hari tersebut Allah menyelamatkan Musa beserta kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun bersama kaumnya. Maka Musa bershaum pada hari tersebut dalam rangka bersyukur (kepada Allah). Maka kami pun bershaum pada hari tersebut” Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.” Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bershaum pada hari tersebut dan memerintahkan (para shahabat) untuk bershaum pada hari tersebut. [HR. Al-Bukhari 2004, 3397, 3943, 4680, 4737. Muslim 1130]

Maka awal setiba beliau di Madinah, beliau memerintahkan para shahabatnya untuk melaksanakan shaum pada hari ‘Asyura. Bahkan menjadi shaum wajib bagi kaum muslimin. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu’anha :

كَانَ رَسُولُ اللهِ r أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَ ، وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Dulu Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan (para shahabat) untuk bershaum pada hari ‘Asyura. Namun ketika diwajibkan shaum Ramadhan, maka jadilah bagi siapa yang mau boleh bershaum (’Asyura`) dan barangsiapa yang mau boleh juga tidak bershaum.” [Al-Bukhari 2001, Muslim 1125]

Kewajiban tersebut diperkuat dengan adanya seruan umum atas perintah Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam , sebagaimana dikisahkan oleh Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu’anhu :

أَمَرَ النَّبِىُّ r رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ أَنْ أَذِّنْ فِى النَّاسِ « أَنَّ مَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيَصُمْ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ لَمْ يَكُنْ أَكَلَ فَلْيَصُمْ ، فَإِنَّ الْيَوْمَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ »

Nabi shalallahu’alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari Aslam untuk mengumumkan kepada manusia : “Bahwa barangsiapa yang telah terlanjur makan, maka hendaknya ia bershaum pada sisa hari tersebut. Barangsiapa yang masih belum makan, hendaknya ia bershaum. Karena sesungguhnya hari ini adalah hari ‘Asyura` “. [HR. Al-Bukhari 2007, Muslim 1135]

Demikianlah, pada awal mula hijriah shaum ‘Asyura` merupakan kewajiban atas kaum muslimin.

Namun kemudian kewajiban tersebut dihapus dengan turunnya perintah shaum Ramadhan. Hal ini berdasarkan penegasan shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma :

صَامَ النَّبِىُّ r عَاشُورَاءَ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ . فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تُرِكَ

“Nabi shalallahu’alaihi wa sallam melaksanakan shaum ‘Asyura, dan memerintahkan (para shahabat) untuk bershaum juga pada hari tersebut. Namun ketika shaum Ramadhan diwajibkan, maka (shaum ‘Asyura) ditinggalkan.” [HR. Al-Bukhari no. 1892]

Juga sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu’anha :

فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ الْفَرِيضَةَ، وَتُرِكَ عَاشُورَاءُ ، فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَصُمْهُ

“Ketika turun perintah shaum Ramadhan, maka shaum Ramadhan menjadi kewajiban, dan ditinggalkanlah (kewajiban) shaum ‘Asyura`. Jadinya barangsiapa yang mau boleh bershaum pada hari tersebut dan barangsiapa yang mau boleh tidak bershaum pada hari tersebut” [HR. Al-Bukhari 4504]

Maka dihapuslah kewajiban shaum ‘Asyura`, dan hukumnya berubah menjadi mustahab (tidak wajib).

Namun dalam pelaksanaanya, Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam tidak suka kalau hanya dilaksanakan pada tanggal 10 Muharram saja. Beliau menginginkan untuk berbeda dan menyelisihi kaum Yahudi yang juga punya kebiasaan bershaum ‘Asyura`. Maka beliau menginginkan untuk melaksanakannya pada tanggal 9 dan 10 Muharram.

Hal ini sebagaimana dituturkan oleh shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma :

حِينَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ r يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r « فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ - إِنْ شَاءَ اللهُ - صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ ».

قَالَ فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللهِ r.

Ketika Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bershaum pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk bershaum pada hari itu, para shahabat shahabat berkata : “Itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara.” Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Bila tiba tahun depan Insya Allah kita (juga) akan bershaum pada hari ke-9 (bulan Muharram).”

Ibnu ‘Abbas berkata : Namun belum sampai tahun depan kecuali Nabi shalallahu’alaihi wa sallam telah wafat terlebih dahulu. [HR. Muslim no. 1134]

Oleh karena itu shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma menegaskan :

صُومُوا التَّاسِعَ وَالْعَاشِرَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ.

“Bershaumlah pada hari ke-9 dan ke-10, selisihilah kaum Yahudi!” [HR. ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf­- nya 7839, Al-Baihaqi IV/287. Diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya di bawah hadits no. 755]

Dalam riwayat lain, disebutkan agar bershaum pada tanggal 9 dan 10, atau 10 dan 11, atau 9, 10, 11.

« صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً »

“Bershaumlah kalian pada hari ‘Asyura, dan selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” [HR. Ahmad 1/241, Ibnu Khuzaimah 2095]

Berarti shaum dilaksanakan tanggal 9 dan 10 Muharram, atau 10 dan 11 Muharram

Dalam riwayat lain dengan lafazh :

« صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا »

“Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” [HR. Al-Baihaq IV/287]

Berarti shaum dilaksanakan tanggal 9, 10, dan 11 Muharram.

Namun tentang kedudukan hadits tersebut, Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa sanadnya dha’if (lemah). Karena adanya perawi yang lemah, yaitu Ibnu Abi Laila. Dia adalah perawi yang jelek hafalannya. Ibnu Abi Laila yang jelek hafalannya ini meriwayatkan hadits tersebut secara marfu’ (sampai kepada Nabi), yang riwayatnya tersebut berbeda dengan riwayat perawi lain yang lebih kuat hafalannya, yaitu ‘Atha` dan lainnya, yang mereka meriwayatkan hadits tersebut secara mauquf (hanya ucapan) shahabat Ibnu ‘Abbas. Riwayat yang mauquf ini shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi. Demikian penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ta’liq Shahih Ibni Khuzaimah no. 2095.

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :

“Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mensyari’atkan kepada kita untuk bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.

- bershaum pada hari ke-9 dan ke-10 ini yang paling utama.

- kalau bershaum pada hari ke-10 dan 11 maka itu sudah mencukupi, karena (dengan cara itu sudah) menyelisihi Yahudi.

- kalau bershaum semuanya bersama hari ke-10 (yaitu 9, 10, dan 11) maka tidak mengapa. Berdasarkan sebagian riwayat : “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.”

- Adapun bershaum pada hari ke-10 saja maka makruh.”

[Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/403, fatwa no. 158]

Jadi, yang paling utama adalah shaum hari ke-9 dan ke-10.

Namun, para ‘ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa yang paling utama adalah bershaum tiga hari, yaitu 9, 10, dan 11 Muharram. Ini merupakan pendapat Ibnul Qayyim (dalam Zadul Ma’ad II/76) dan Al-Hafizh (dalam Fathul Bari).

Pendapat ini dikuatkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata :

“Shaum ‘Asyura` memiliki empat tingkatan :

Tingkat Pertama : bershaum pada tanggal 9, 10, dan 11. Ini merupakan tingkatan tertinggi. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad : Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Selisihilah kaum Yahudi.” Dan karena seorang jika ia bershaum (pada) 3 hari (tersebut), maka ia sekaligus memperoleh keutamaan shaum 3 hari setiap bulan.

Tingkat Kedua : bershaum pada tanggal 9 dan 10. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Kalau saya hidup sampai tahun depan, niscaya aku bershaum pada hari ke-9.” Ini beliau ucapkan ketika disampaikan kepada beliau bahwa kaum Yahudi juga bershaum pada hari ke-10, dan beliau suka untuk berbeda dengan kaum Yahudi, bahkan dengan semua orang kafir.

Tingkat Ketiga : bershaum pada tanggal 10 dan 11.

Tingkat Keempat : bershaum pada tanggal 10 saja. Di antara ‘ulama ada yang berpendapat hukumnya mubah, namun ada juga yang berpendapat hukumnya makruh.

Yang berpendapat hukumnya mubah berdalil dengan keumuman sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam ketika beliau ditanya tentang shaum ‘Asyura`, maka beliau menjawab “Saya berharap kepada Allah bahwa shaum tersebut menghapuskan dosa setahun sebelumnya.” Beliau tidak menyebutkan hari ke-9.

Sementara yang berpendapat hukumnya makruh berdalil dengan sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam : “Selisihilah kaum Yahudi. Bershaumlah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” Dalam lafazh lain, “Bershaumlah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya.” Sabda beliau ini berkonsekuensi wajibnya menambahkan satu hari dalam rangka menyelisihi (kaum Yahudi), atau minimalnya menunjukkan makruh menyendirikan shaum pada hari itu (hari ke-10) saja. Pendapat yang menyatakan makruh menyendirikan shaum pada hari itu saja merupakan pendapat yang kuat.”

[Liqa`at Babil Maftuh]

Sementara itu, ketika Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`ditanya apakah boleh melaksanakan shaum ‘Asyura` satu hari saja? Maka lembaga tersebut menjawab :

“Boleh melaksanakan shaum hari ‘Asyura` satu hari saja. Namun yang afdhal (lebih utama) adalah bershaum sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Ini merupakan sunnah yang pasti dari Nabi shalallahu’alaihi wa sallam berdasarkan sabda beliau “Kalau saya masih hidup hingga tahun depan, niscaya aku akan bershaum pada hari ke-9.” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata : “Yakni bersama hari ke-10.”

Wabillahit Taufiq. Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa Shahbihi wa Sallam.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

[dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta` X/401, fatwa no. 13.700]

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=294)

HUKUM MEMPERINGATI TAHUN BARU ISLAM

Oleh: Redaksi Assalafy.org

.: :.
بسم الله الرحمن الرحيم

HUKUM MEMPERINGATI

TAHUN BARU ISLAM

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.

Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?

Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.

Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.

Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :

تخصيص الأيام، أو الشهور، أو السنوات بعيد مرجعه إلى الشرع وليس إلى العادة، ولهذا لما قدم النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال: «ما هذان اليومان»؟ قالوا: كنا نلعب فيهما في الجاهلية، فقال رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم: «إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما: يوم الأضحى، ويوم الفطر». ولو أن الأعياد في الإسلام كانت تابعة للعادات لأحدث الناس لكل حدث عيداً ولم يكن للأعياد الشرعية كبير فائدة.

ثم إنه يخشى أن هؤلاء اتخذوا رأس السنة أو أولها عيداً متابعة للنصارى ومضاهاة لهم حيث يتخذون عيداً عند رأس السنة الميلادية فيكون في اتخاذ شهر المحرم عيداً محذور آخر.

كتبه محمد بن صالح العثيمين

24/1/1418 هـ

Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“

Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.

Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.

Ditulis oleh :

Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn

24 - 1 - 1418 H

[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]

Para pembaca sekalian,

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :

- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.

- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.

Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.

Wallâhu a’lam bish shawâb

وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وسلم

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=290)

BULAN MUHARRAM BUKAN BULAN SIAL

Oleh: Redaksi Assalafy.org


“Bulan Muharram telah tiba, jangan mengadakan hajatan pada bulan ini, nanti bisa sial.” Begitulah kata sebagian sebagian orang di negeri ini. Ketika hendak mengadakan hajatan, mereka memilih hari/bulan yang dianggap sebagai hari/bulan baik yang bisa mendatangkan keselamatan atau barakah. Dan sebaliknya, mereka menghindari hari/bulan yang dianggap sebagai hari-hari buruk yang bisa mendatangkan kesialan atau bencana. Seperti bulan Muharram (Suro) yang sudah memasyarakat sebagai bulan pantangan untuk keperluan hajatan. Bahkan kebanyakan mereka meyakininya sebagai prinsip dari agama Islam. Apakah memang benar hal ini disyariatkan atau justru dilarang oleh agama?

Maka simaklah kajian kali ini, dengan penuh tawadhu’ untuk senantiasa menerima kebenaran yang datang dari Al Qur’an dan As Sunnah sesuai yang telah dipahami oleh para sahabat Rasulullah ?.

Apa Dasar Mereka Menentukan Bulan Suro Sebagai Pantangan Untuk Hajatan?

Kebanyakan mereka sebatas ikut-ikutan (mengekor) sesuai tradisi yang biasa berjalan di suatu tempat. Ketika ditanyakan kepada mereka, “Mengapa anda berkeyakinan seperti ini ?” Niscaya mereka akan menjawab bahwa ini adalah keyakinan para pendahulu atau sesepuh yang terus menerus diwariskan kepada generasi setelahnya. Sehingga tidak jarang kita dapati generasi muda muslim nurut saja dengan “apa kata orang tua”, demikianlah kenyataannya.

Para pembaca sekalian, dalil “apa kata orang tua”, bukanlah jawaban ilmiah yang pantas dari seorang muslim yang mencari kebenaran.
Apalagi permasalahan ini menyangkut baik dan buruknya aqidah seseorang. Maka permasahan ini harus didudukkan dengan timbangan Al Qur’an dan As Sunnah, benarkah atau justru dilarang oleh agama?
Sikap selalu mengekor dengan apa kata orang tua dan tidak memperdulikan dalil-dalil syar’i, merupakan perbuatan yang tercela. Karena sikap ini menyerupai sikap orang-orang Quraisy ketika diseru oleh Rasulullah ? untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Apa kata mereka? (artinya):
“Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak (nenek moyang) kami menganut suatu agama (bukan agama yang engkau bawa –pent), dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti) jejak mereka.” (Az Zukhruf: 22)

Jawaban seperti ini juga mirip dengan apa yang dikatakan oleh kaum Nabi Ibrahim ? ketika mereka diseru untuk meninggalkan peribadatan kepada selain Allah.
“Kami dapati bapak-bapak kami berbuat demikian (yakni beribadah kepada berhala, pen).” (Asy Syu’ara’: 74)

Demikian juga Fir’aun dan kaumnya, mengapa mereka ditenggelamkan di lautan? Ya, mereka enggan untuk menerima seruan Nabiyullah Musa, mereka mengatakan:
“Apakah kamu datang kepada kami untuk memalingkan kami dari apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya …” (Yunus: 78)
Kaum ‘Aad yang telah Allah ? binasakan juga mengatakan sama. Ketika Nabi Hud ? menyeru mereka untuk mentauhidkan Allah dan meninggalkan kesyirikan, mereka mengatakan:
“Apakah kamu datang kepada kami, agar kami menyembah Allah saja dan meninggalkan apa yang biasa disembah oleh bapak-bapak kami?” (Al A’raf: 70)

Apa pula yang dikatakan oleh kaum Tsamud dan kaum Madyan kepada nabi mereka, nabi Shalih dan nabi Syu’aib?
Mereka berkata: “Apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak-bapak kami?…” (Hud: 62)
“Wahai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kami agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami …” (Hud: 87)
Demikianlah, setiap rasul yang Allah utus, mendapatkan penentangan dari kaumnya, dengan alasan bahwa apa yang mereka yakini merupakan keyakinan nenek moyang mereka.
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah. Mereka menjawab: (Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.” (Al Baqarah: 170)

Lihatlah, wahai pembaca sekalian, mereka menjadikan perbuatan yang dilakukan oleh para pendahulu mereka sebagai dasar dan alasan untuk beramal, padahal telah nampak bukti-bukti kebatilan yang ada pada mereka.
“(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (Al Baqarah: 170)

Agama Islam yang datang sebagai petunjuk dan rahmat bagi semesta alam, telah mengajarkan kepada umatnya agar mereka senantiasa mengikuti dan mengamalkan agama ini di atas bimbingan Allah ? dan Rasul-Nya ?. Allah berfirman (artinya):
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.” (Al A’raf: 3)

Sudah Ada Sejak Zaman Jahiliyyah
Mengapa sebagian kaum muslimin enggan untuk mengadakan hajatan (walimah, dan sebagainya) pada bulan Muharram atau bulan-bulan tertentu lainnya?

Ya, karena mereka menganggap bahwa bulan-bulan tersebut bisa mendatangkan bencana atau musibah kepada orang yang berani mengadakan hajatan pada bulan tersebut, Subhanallah. Keyakinan seperti ini biasa disebut dengan Tathayyur (تَطَيُّر) atau Thiyarah (طِيَرَة), yakni suatu anggapan bahwa suatu keberuntungan atau kesialan itu didasarkan pada kejadian tertentu, waktu, atau tempat tertentu.
Misalnya seseorang hendak pergi berjualan, namun di tengah jalan dia melihat kecelakaan, akhirnya orang tadi tidak jadi meneruskan perjalanannya karena menganggap kejadian yang dilihatnya itu akan membawa kerugian dalam usahanya.

Orang-orang jahiliyyah dahulu meyakini bahwa Tathayyur ini dapat mendatangkan manfaat atau menghilangkan mudharat. Setelah Islam datang, keyakinan ini dikategorikan kedalam perbuatan syirik yang harus dijauhi. Dan Islam datang untuk memurnikan kembali keyakinan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak Allah dan membebaskan hati ini dari ketergantungan kepada selain-Nya.
“Ketahuilah, sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Al A’raf: 131)

Tathayyur Termasuk Kesyirikan Kepada Allah
Seseorang yang meyakini bahwa barangsiapa yang mengadakan acara walimahan atau hajatan yang lain pada bulan Muharram itu akan ditimpa kesialan dan musibah, maka orang tersebut telah terjatuh ke dalam kesyirikan kepada Allah ?.
Rasulullah ? yang telah mengkabarkan demikian, dalam sabdanya:

الطِّـيَرَةُ شِـرْكٌ

“Thiyarah itu adalah kesyirikan.” (HR. Ahmad dan At Tirmidzi)

Para pembaca, ketahuilah bahwa perbuatan ini digolongkan ke dalam perbuatan syirik karena beberapa hal, di antaranya:
1. Seseorang yang berthiyarah berarti dia meninggalkan tawakkalnya kepada Allah ?. Padahal tawakkal merupakan salah satu jenis ibadah yang Allah ? perintahkan kepada hamba-Nya. Segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi, semuanya di bawah pengaturan dan kehendak-Nya, keselamatan, kesenangan, musibah, dan bencana, semuanya datang dari Allah ?.
Allah berfirman (artinya):
“Sesungguhnya aku bertawakkal kepada Allah Rabbku dan Rabbmu, tidak ada suatu makhluk pun melainkan Dialah yang memegang ubun-ubunnya (menguasai sepenuhnya).” (Hud: 56)
2. Seseorang yang bertathayyur berarti dia telah menggantungkan sesuatu kepada perkara yang tidak ada hakekatnya (tidak layak untuk dijadikan tempat bergantung). Ketika seseorang menggantungkan keselamatan atau kesialannya kepada bulan Muharram atau bulan-bulan yang lain, ketahuilah bahwa pada hakekatnya bulan Muharram itu tidak bisa mendatangkan manfaat atau menolak mudharat. Hanya Allah-lah satu-satunya tempat bergantung. Allah berfirman (artinya):
“Allah adalah satu-satunya tempat bergantung.” (Al Ikhlash: 2)

Para pembaca, orang yang tathayyur tidaklah terlepas dari dua keadaan;
Pertama: meninggalkan semua perkara yang telah dia niatkan untuk dilakukan.
Kedua: melakukan apa yang dia niatkan namun di atas perasaan was-was dan khawatir.
Maka tidak diragukan lagi bahwa dua keadaan ini sama-sama mengurangi nilai tauhid yang ada pada dirinya.

Bagaimana Menghilangkannya?
Sesungguhnya syariat yang Allah turunkan ini tidaklah memberatkan hamba-Nya. Ketika Allah dan Rasul-Nya melarang perbuatan tathayyur, maka diajarkan pula bagaimana cara menghindarinya.
‘Abdullah bin Mas’ud, salah seorang shahabat Rasulullah telah membimbing kita bahwa tathayyur ini bisa dihilangkan dengan tawakkal kepada Allah.

Tawakkal yang sempurna, dengan benar-benar menggantungkan diri kepada Allah dalam rangka mendapatkan manfaat atau menolak mudharat, dan mengiringinya dengan usaha. Sehingga apapun yang menimpa seseorang, baik kesenangan, kesedihan, musibah, dan yang lainnya, dia yakin bahwa itu semua merupakan kehendak-Nya yang penuh dengan keadilan dan hikmah.
Rasulullah juga mengajarkan do’a kepada kita:

اللَّهُمَّ لاَ خَيْرَ إِلاَّ خَيْرُكَ وَ لاَ طَيْرَ إِلاَّ طَيْرُكَ وَ لاَ إِلهَ غَيْرُكَ

“Ya Allah, tidaklah kebaikan itu datang kecuali dari-Mu, dan tidaklah kesialan itu datang kecuali dari-Mu, dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau.” (HR. Ahmad)

Hakekat Musibah
Suatu ketika, Allah menghendaki seseorang untuk tertimpa musibah tertentu. Ketahuilah bahwasanya musibah itu bukan karena hajatan yang dilakukan pada bulan Muharram, tetapi musibah itu merupakan ujian dari Allah.
Orang yang beriman, dengan adanya musibah itu akan semakin menambah keimanannya karena dia yakin Allah menghendaki kebaikan padanya.

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْهُ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah akan timpakan musibah padanya.” (HR. Al Bukhari)
Ketahuilah, wahai pembaca, bahwa musibah yang menimpa seseorang itu juga merupakan akibat perbuatannya sendiri. Allah berfirman (artinya):
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri …” (Asy Syura: 30)
Yakni disebabkan banyaknya perbuatan maksiat dan kemungkaran yang dilakukan manusia.

Tinggalkan Tathayyur, Masuk Al Jannah Tanpa Hisab dan Tanpa Adzab
Salah satu keyakinan Ahlussunnah adalah bahwa orang yang mentauhidkan Allah dan membersihkan diri dari segala kesyirikan, ia pasti akan masuk ke dalam Al Jannah. Hanya saja sebagian dari mereka akan merasakan adzab sesuai dengan kehendak Allah dan tingkat kemaksiatan yang dilakukannya.

Namun di antara mereka ada sekelompok orang yang dijamin masuk ke dalam Al Jannah secara langsung, tanpa dihisab dan tanpa diadzab. Jumlah mereka adalah 70.000 orang, dan tiap-tiap 1.000 orang darinya membawa 70.000 orang. Siapakah mereka?
Mereka adalah orang-orang yang telah disifati Rasulullah dalam sabdanya:

هُمُ الَّذِيْنَ لاَيَسْتَرْقُوْنَ وَلاَ يَكْتَوُوْنَ وَلاَ يَتَطَيَّرُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُوْنَ

“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta diruqyah, tidak minta dikay (suatu pengobatan dengan menempelkan besi panas ke tempat yang sakit), tidak melakukan tathayyur, dan mereka bertawakkal kepada Rabbnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Meraka dimasukkan ke dalam Al Jannah tanpa dihisab dan tanpa diadzab karena kesempurnaan tauhid mereka. Ketika ditimpa kesialan atau kesusahan tidak disandarkan kepada hari/bulan tertentu atau tanda-tanda tertentu, namun mereka senantiasa menyerahkan semuanya kepada Allah.

Semoga tulisan yang singkat ini, dapat memberikan nuansa baru bagi saudara-saudaraku yang sebelumnya tidak mengetahui bahaya tathayyur dan semoga Allah selalu mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua. Amiin.

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=31)

DIALOG SEPUTAR JENGGOT

Penulis Asy-Syaikh 'Abdul Karim al-Juhaiman



Segala puji untuk Alloh atas segala nikmat-Nya. Sholawat dan Salam untuk Makhluknya yang paling mulia dan penutup para Nabi, Muhammad dan para Keluarga, dan Shahabat beliau.

Di Zaman ini telah tersebar salah satu jenis mode banci yang disebut mencukur jenggot. Sebuah kebetulan yang sangat indah, duduk di sebuah majelis dua orang yang saling berlawanan (kisah nyata). Yang satu adalah orang yang Alloh karuniai jenggot yang menawan, sekaligus ciri kejantanan yang jelas. Dia merawatnya, bangga dengannya, bahkan menganggap hal itu sebagai sebuah kemuliaan. Sedangkan orang kedua adalah orang yang memusuhi dan membenci dengan ciri ini. Oleh karena itu, jenggotnya dia cukur habis dengan pisau cukur. Dari lubuk hatinya yangpaling dalam dia bercita-cita meski konyol, anda dia mampu mencabuti rambut tersebut satu per satu dari akar-akarnya, tentu akan dia lakukan agar wajahnya tetap mulus bersih dari rambut-rambut tersebut, sehingga wajahnya halus tanpa jenggot seperti wajah seorang gadis.

Dua orang yang bisa dinilai sebagai dua orang yang bermusuhan ini bertatap muka. Keduanya lalu membawakan alasannya masing-masing demi membela kebiasaannya. Berikut ini dialog yang terjadi dengan sedikit diringkas.

Pemilik jenggot (Selanjutnya disebut J) :
(Sambil berisyarat kepada lawan bicaranya) Mengapa setiap pagi dan petang kulihat kau bersusah-payah menghilangkan rambut-rambut itu seakan-akan Alloh membebanimu dengan sebuah perintah untuk menghilangkannya. Tidak, bahkan aku yakin andai kau benar-benar diperintahkan untuk melakukannya tentu engkau akan malas dan menganggapnya sebagai pekerjaan berat dan beban yang sudah melewati batas.

Orang yang mencukur jenggot (selanjutnya disebut AJ) :
Apa urusanmu dengan rambut-rambut ini. Mau kucukur atau kubiarkan ini kan jenggot-jenggotku sendiri yang bisa kuperlakukan semauku sendiri. Subhanalloh!! Jenggot-jenggotku sendiri ingin kau atur-atur juga!

J : Tenang Wahai Saudaraku! Mengapa pakai emosi segala! Kita ingin berdialog dalam suasana penuh kejernihan dan rasa cinta. Sampaikan alasanmu akan kusampaikan alasanku. Mari berdialog namun kita semua harus berprinsip bahwa tujuan kita adalah mencari kebenaran. Kebenaran itulah yang kita cari bersama. Kita akan mengambil kebenaran itu di mana saja kebenaran itu ada. Tidakkah kau setuju dengan persyaratan ini?

AJ :Ya, Aku setuju. Akan tetapi, apa yang akan kau sampaikan sehingga aku bisa mengutarakan pendapatku?

J : Jika demikian, mari kita kembali kepada pernyataan yang kau sampaikan. Tadi kau bilang bahwa jenggot itu adalah jenggot-jenggotmu sendiri terserah mau kau apakan. Ya, memang itu merupakan jenggotmu sendiri, tetapi terserah mau kau apakan itu tidak benar.

AJ : (emosi, marah-marah, hendak bangkit, hampir saja kemarahannya meledak)

J : Jangan tergesa-gesa , santailah tunggu sampai aku menyelesaikan jawabanku, baru setelah itu kau bisa berkomentar sesuai dengan yang kau inginkan. Salah satu kateristik dan ciri umat khas ini adalah Alloh jadikan sebagai umat yang beramar ma'ruf dan nahi mungkar. "Kalian adalah sebaik-baik manusia yang dilahirkan untuk manusia. Kalian beramar ma'ruf dan nahi munkar." (Qs. Ali 'Imron: 110) Muhammad Shalallohu 'alayhi wasalam, pemimpin seluruh manusia bersabda, "Barangsiapa melihat kemungkaran maka hendaklah dia ubah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu maka dengan lisannya. Bila tidak mampu dengan hatinya." (HR. Muslim) Kita sebagai umat Islam seharusnya seperti jasad. Sebagian tubuh merasa sakit karena bagian tubuh yang lain. Kita nilai kebaikan orang lain sebagaimana kita juga menilai kejelekan orang tersebut. Bukankah demikian?

AJ : (dengan roman muka terpaksa) Ya.

J : Selama kau akui hal tersebut maka kukatakan kepadamu bahwa mencukur jenggot itu termasuk kemungkaran. Aku berkeyakinan bahwa ikatan persaudaraan seagama mengharuskanku untuk mengingatkan hal tersebut.

AJ : (dengan suara tercekik yang menunjukan ketidakberdayaan) Rambut-rambut ini hanya sejenis kotoran. Di dalamnya terdapat beragam mikrobakteri. Menghilangakan rambut-rambut tersebut termasuk ajaran kebersihan dalam agama kita. Padalah Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam bersabda, "Kebersihan itu sebagian dari iman."

J : (dengan penuh percaya diri dan yakin akan menang) Aku rela menyerahkan hukum kepada orang yang bersabda, "kebersihan itu sebagian dari iman." Apakah kau juga rela melakukan hal serupa?

AJ : (dengan sedikit bimbang) Ya.

J : Jika demikian, mari kita perhatikan orang yang bersabda, "Kebersihan itu sebagian dari iman." Andai hadits tersebut benar-benar shohih, mari kita cermati apakah beliau mencukur jenggotnya? Apakah beliau pangkas habis dengan pisau cukur setiap pagi dan petang dengan anggapan bahwa hal itu termasuk kebersihan yang beliau anjurkan kepada umatnya, sebagaimana pradugamu? Ataukah beliau malah membiarkannya dan memerintahkan untuk membiarkannya?

AJ : (nampak jelas tanda-tanda kebingungan yang menunjukan kalau dia telah melakukan sebuah kesalahan)

J : Terdapat keterangan yang jelas dari Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam yang tidak diragukan dan tidak bisa diotak-atik lagi, bahwa beliau memiliki jenggot dengan rambut yang lebat. Beliau bahkan memerintahkan agar dibiarkan untuk menyelisihi orang-orang musyrik.

AJ : (dengan wajah masam seolah merasa terpojok) Tinggalkanlah ucapan seperti itu. Setiap zaman memiliki akhlaq dan tradisi berbeda. Dalam hal ini acuannya adalah perasaan dan hal ini sama sekali bukan wilayah agama. Setiap orang boleh berbuat sebagaimana kehendak perasaannya dan hal yang dimantapi oleh hatinya. Biarkanlah aku mengikuti perasaanku dan pergilah engkau mengikuti perasaanmu. Aku tidak mau mengikutimu!

J : Subhanalloh, kau katakan acuan dalam masalah ini adalah perasaan dan hal ini bukan merupakan wilayah agama? Benar-benar mengherankan. Bisa-bisanya kau tidak mengetahui perkara ini dalam syariat. Aku ingin bertanya, jawablah demi Robb-mu. Apa sih Agama itu?

AJ : (bingung lantas terdiam, kemudian memandang J seolah bertanya)

J : Bukankah agama adalah yang terdapat di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah Nabi Shalallohu 'alayhi wasalam yang shohih?

AJ : (menganggukkan kepala)

J : Jika demikian mari kita renungkan, apakah terdapat keterangan dari Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam mengenai hal ini atau tidak?

AJ : Ya, carilah lalu sampaikan keterangan dari Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam kepadaku!

J : Dengan senang hati, namun izinkanlah aku menyampaikan sebuah pengantar sebelum membawakan berbagai dalil.

AJ : Silakan.

J : Hadits dari Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam berkenaan dengan hal ini hampir sampai derajatnya mutawatir atau bahkan telah sampai derajat mutawatir. Aku yakin tentu kau ingin tahu hikmah yang terkandung dalam larangan mencukur jenggot. Dalam syariat Nabi shalallohu 'alayhi wasalam seringkali memerintahkan menyelisihi orang-orang musyrik. Tahukah engkau mengapa seperti itu?

AJ : Tidak tahu.

J : Menyelisihi orang-orang musyrik merupakan salah satu tujuan syariat karena serupa secara lahir akan menyebabkan dan menghasilkan serupa secara batin. Secara umum, seorang muslim hendaknya menyelisihi orang musyrik dalam masalah agama, tradisi, akhlaq, dll. Aku yakin sekarang kau ingin mengetahui dalil-dalil dari Rosululloh shalallohu 'alayhi wasalam mengenai masalah ini.

AJ : (dengan suara mengejar) Ya, hilang sudah kesabaranku. Aku telah rindu untuk mengetahui dalil-dalil yang kau janjikan semenjak tadi.

J : Bila demikian, inilah sebagian dalil-dalil tersebut. Nabi Shalallohu 'alayhi wasalam bersabda,

"Selisihilah orang-orang Musyrik, lebatkanlah jenggot, dan pangkaslah kumis." (HR. Bukhori dan Muslim)

"Selisihilah orang-orang Majusi karena mereka memendekkan jenggot dan memanjangkan kumis." (HR. Muslim)

"Dari Ibnu 'Umar rodhiallohu 'anhuma, beliau berkata, "Kami diperintahkan untuk mencukur kumis dan melebatkan jenggot."" (HR. Muslim)

Salah satu ciri fisik Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam adalah memiliki rambut jenggot yang lebat. (HR. Muslim)

Sedangkan Alloh berfirman,
"Sungguh, dalam diri Rosululloh terdapat suri teladan yang baik." (Qs. Al-Ahzab: 21)

Dan masih banyak lagi dalil berupa hadits dari Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam berkaitan dengan hal ini. Lihatlah, Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam membiarkan jenggotnya, beliau memerintahkan umatnya untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan majusi dengan memangkas kumis dan memelihara jenggot, karena menyelisihi orang musyrik --sebagaimana tadi telah kami sampaikan-- merupakan salah satu tujuan syariat. Sebab, menyerupai orang musyrik secara lahir akan menyebabkan timbulnya rasa cinta dalam hati, sebagaimana rasa cinta dalam hati menyebabkan keinginan menyerupainya secara lahir. Dengan penjelasan ini, tidakkah sekarang jelas bahwa perkara ini tidak sebagaimana yang telah kau utarakan, yaitu urusan jenggot adalah urusan perasaan dan bukan wilayah agama? Apakah sekarang kau bisa mengetahui kerancuan dan titik lemah pendapatmu dan kebenaran ada pada pihak kami?

AJ : (setelah berpikir dalam-dalam) Sekarang memang tidak ragu lagi bahwa pendapatmu memang benar. Akan tetapi, aku mempunyai alasan yang ingin kuutarakan kepadamu. Orang-orang di lingkunganku suka mengolok-olok dan merendahkan orang yang berjenggot. Mereka memandang remeh dan hina terhadap orang yang berjenggot. Aku yakin kau pernah mendengar untaian syair:

Andaikan Jenggot ini Ganja
Lalu jadi Pakan Kuda-kuda Umat Islam...

Bait syair di atas menyebabkan orang-orang yang berjenggot naik pitam. Mereka sampaikan bait di atas di hadapan orang banyak. Oleh karena itu, aku sekarang yakin bahwa memelihara jenggot adalah hal yang benar dan utama. Akan tetapi, aku t idak mampu melakukannya.

J : Keyakinanmu itu memang benar, tetapi ketidakberdayaanmu melakukannya tidak memberikan manfaat kepadamu. Bahkan, orang yang tidak tahu lebih baik daripada dirimu. Hal itu karena tidak ada gunanya kita mengetahui kebenaran sesuatu bila tidak disertai pengamalan.

AJ : Selama aku masih mengetahui hal itu benar --aku tidak menerapkannya karena suatu sebab, aku meninggalkannya karena beralasan-- tidakkah hal itu bisa dijadikan alasan untukku?

J : Tidak, engkau tidak memiliki alasan, peganglah tanganku agar kutunjukkan bahwa pendapat yang tepat dan benar adalah pendapatku. paman Nabi, Abu Tholib, paman bagi pemimpin seluruh manusia yaitu Muhammad Shalallohu 'alayhi wasalam. Dia membela Rosululloh Shalallohu 'alayhi wasalam dengan lisan dan fisik. Segalanya dia korbankan untuk menolong Nabi. Di samping itu beliau mengakui bahwa agama yang dibawa oleh keponakannya itu benar. Lawan dari kebenaran adalah kesesatan. Dalam sebuah qosidah Abu Tholib bersenandung,

Sungguh kutahu bahwa agama Muhammad Shalallohu 'alayhi wasalam
adalah sebaik-baik agama seluruh makhluq
Andai tidak karena celaan atau takut cacian
Sungguh kau dapat menyaksikan aku menerimanya

Abu Tholib sendiri menyatakan bahwa dia tidak mengikuti agama yang dia yakini kebenarannya hanya karena takut celaan dan cacian, seperti dalam kasus anda mencukur jenggot. Meski demikian Abu Tholib termasuk penghuni neraka sebagaimana tersebut dalam al-Qur'an dan Sunnah Rosul. Pengetahuan Abu Tholib mengenai kebenaran tidaklah berguna karena tidak diiringi dengan amal.



AJ : (berdiri lalu menjabat tangan lawan bicaranya sebagaimana jabat tangan seorang teman terhadap temannya. Dia lalu berkata dengan nada penuh ketulusan dan persaudaraan) Sekarang kusadari bahwa kebenaran itu bersamamu. Dadaku telah lapang untuk menerima pendapatmu. Sejak detik ini aku akan menjadi orang yang berjenggot, orang yang memelihara jenggot karena menganggapnya sebagai sebuah kemuliaan dan mempertahankannya sebagai pembeda dan ciri khas. Kuanggap pertemuan kita saat ini merupakan pertemuan yang paling membahagiakan. Ucapanmu akan kujadikan senjata terhadap orang-orang yang ingin menghilangkan ciri khas kelelakian dari para pemuda dan senjata terhadap orang-orang tanpa sadar menyelisihi agamanya.

J : Sebelum kita berpisah aku ingin menyampaikan sebuah nasihat berharga dan kenyataan yang ada. Kita kaum muslim, pada zaman ini mengalami kelemahan pada segenap sisi. Kita lemah dalam aspek agama, moral, finansial, industri, dan fisik badan. Kita menginginkan masa depan yang gemilang, memiliki 'izzah (kemuliaan), dan kekuatan yang luas. Jika kita menginginkan itu semua, seyogyanya kita kuatkan diri kita dalam seluruh aspek. Salah satu di antaranya adalah fisik badan. Menguatkan fisik badan tidak menuntut sesuatu yang memberatkan. Kita hanya dituntut untuk tidak cenderung pada kelembutan dan kita dituntut untuk meninggalkan kecenderungan yang membawa kepada sikap lemah-lembut seperti perempuan. Kita harus memberikan perhatian untuk menggunakan makanan, minuman, pakaian, dll. yang cenderung kasar. Salah satu pemicu timbulnya rasa malu adalah adanya beberapa tokoh yang hendak melenyapkan ciri khas kelelakian dari para pemuda dengan bentuk0bentuk KEWARIAAN, lembut, lunak, dan mudah sedih, sehingga jika tubuh mereka dihembus sedikit angin menjadi kurang sehat dan hanya terbaring di tempat tidur beberapa hari lamanya. Semoga Alloh membimbing mereka ke jalan yang lurus.

***

AJ berterima kasih kepada lawan debatnya yang keras namun telah berubah menjadi teman akrab. Dia berjanji kepada J untuk menjadi pembela jenggot, membenci perbuatan mencukur jenggot, dan berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankannya.

Keduanya telah mengakhiri dialog dengan beberapa kesimpulan:

- Jenggot merupakan perhiasan seorang laki-laki.
- Jenggot merupakan tanda kemuliaan seorang laki-laki.
- Jenggot merupakan karakteristik seorang laki-laki.
- Jenggot merupakan pembeda antara laki-laki dan perempuan.

Inilah yang terjadi di antara keduanya. Kemenangan --sebagaimana pembaca saksikan-- berada di pihak pemilik jenggot. Tidaklah ada selain kebenaran kecuali kesesatan.

Aku kira --tetapi aku berharap kalau pradugaku itu salah-- bahwa dialog ini akan menimbulkan kemarahan banyak orang sehingga mereka akan mencela penulisnya dan menuduh dengan berbagai tuduhan. Lalu apa salah penulis? Dialog ini merupakan sebuah dialog nyata lagi riil. Penulis hanya melakukan penyusunan, peringkasan dan pemaduan. Orang-orang yang mungkin mencela itu hendaknya merasa kasihan terhadap dirinya sendiri dan merenung. Adakah kami memiliki tujuan lain selain mengadakan perbaikan?

"Katakanlah, 'Jika kalian benar-benar mencintai Alloh, maka ikutilah aku (Muhammad), niscaya Alloh akan mengasihi kalian dan akan mengampuni dosa-dosa kalian. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Ali-Imran: 31)

Maraji' :
Judul Asli "Muhaawaroh Thoriifah Bayna Dzii Lihyah wa Mahluuqiha"
Penulis 'Abdul Karim al-Juhaiman
Tahun 1987 M.

Sumber: Buku "Jenggot Yes, Isbal No."


UCAPAN TERAKHIR IMAM SYAFI'I SEBELUM WAFAT


Menjelang Akhir Hidupnya di dunia dan permulaan hidupnya di akhirat, salah seorang murid beliau yang bernama Imam Muzani datang membesuk.

Saat itu Imam Syafi'i hanya bisa terbaring di pembaringan. Imam Muzani bertanya kepadanya, "Bagaimana Keadaanmu?" Beliau menjawab, "Aku merasa sebentar lagi akan meninggalkan dunia ini dan berpisah dengan teman-teman. Segelas Anggur Kematian telah aku teguk dan hanya kepada Alloh saja aku kembali. Sungguh, demi Alloh aku tidak tahu, kemana ruhku akan berjalan. Ke Surgakah atau ke Neraka? Jika ke Surga maka aku akan selamat. Namun, jika ke Neraka, maka aku akan celaka."

Setelah berkata demikian, Beliau menangis sambil melantunkan bait-bait syair berikut:

"Kala hatiku mengeras dan jalanku mulai menyempit

Aku hanya bisa mengharap titihan ampunan-Mu

Dosa-dosaku amat besar, namun jika aku bandingkan

Dengan ampunan-Mu, ya Robb, ampunan-Mu jauh lebih besar

Engkau Senantiasa melimpahkan ampunan atas segala dosa

Dan Engkau tiada pernah bosan memberi ampunan."

(Sifat Ash-Shofwah, 3/146)

Sumber : Lilin-lilin Yang Tak Pernah Padam, Biografi Para Ulama Salaf.
Penulis : Abu Malik Muhammad ibn Hamid ibn Abdul Wahab
DUKUTIP DARI: http://hi-in.facebook.com/notes.php?subj=574948373