MENYOROT MODERNISME ISLAM

on Minggu, 27 Juni 2010

Kita dapat mengaitkan secara ideologi, bahwa gerakan modernisme Islam yang sedang marak saat ini memiliki hubungan erat dengan sekte masa lampau, yaitu Mu’tazilah yang berkembang pada abad ketiga Hijriah. Walaupun sekte ini mengklaim menerima al-Qur’an dan Sunnah, namun mereka gemar melakukan ta’wil (mengintepretasikan dengan makna yang jauh) dan berpandangan bahwa ‘aql lebih didahulukan ketimbang naql (wahyu). Pada akhirnya, sekte ini pun memudar. Gerakan modernisme Islam di zaman ini, bukanlah berevolusi dari mu’tazilah, namun keduanya memiliki prinsip yang serupa dan mirip.

Apabila dijejak, sebenarnya gerakan modernisme ini berasal dari Eropa abad pertengahan, zaman dimana metodologi saintifis mulai berkembang di Spanyol dan berpandangan bahwa apa yang diajarkan gereja tidaklah benar secara saintifis. Hal inilah yang memicu awal terjadinya revolusi. Pandangan dasar kaum modernisme terhadap semua agama adalah “agama dapat berubah-ubah menurut situasi dan kondisi serta tidak permanen dan kebenaran absolut itu tidak ada.”

Kaum modernis Yahudi dan Nasrani, berupaya menunjukkan bahwa agama masih relevan dengan manusia. Akhirnya mereka pun membuat-buat inovasi (bid’ah) di dalam agama agar manusia tetap tertarik dengan agama. Seperti ritual menyanyi di Gereja yang diperkenalkan pada tahun 1900-an. Mereka berupaya menyatakan bahwa ketuhanan (divinitas) dan manusia dapat dicampur di dalam injil (Bible), dan bahwa bagian yang benar di dalamnya haruslah tidak ketinggalan zaman (out of date). Mereka juga berpandangan bahwa agama senantiasa berubah seiring dengan perubahan zaman dan tidak ada kebenaran mutlak (absolut) di dalam Bible.

Pada zaman tersebutlah, banyak orang Islam yang berinteraksi dan belajar di Eropa. Hal ini menyebabkan mereka harus memilih diantara tiga hal : menerima konsep barat, menolaknya atau mencampurnya (reformasi Islam). Mereka yang menerima cara ketiga ini, atau yang disebut dengan modernis Islam, mengembangkan dan menfokuskan pemikiran mereka di Turki dan Mesir. Di Turki sebab negara ini di bawah pengaruh Inggris, dan di Mesir sebab Al-Azhar merupakan pusat ilmu pengetahuan Islam. Orang-orang di dalam gerakan modernisme ini lah yang menilai Islam berdasarkan akal mereka. Beberapa kesalahan mereka dalam hal ini adalah :

* Menggunakan akal untuk hal-hal yang tidak dapat dinalar/dicerna (masalah ghaibiyah)
* Menjadikan akal sebagai acuan, sehingga mereka akan menerima yang selaras dengan akal dan menolaknya yang berlawanan dengan akal.
* Menghukumi wahyu dengan akal.

Sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, meyakini bahwa menggunakan akal yang sehat akan mengarahkan kepada kesimpulan bahwa al-Qur’an dan Sunnah Nabi itu adalah benar, sehingga ajarannya harus didahulukan ketimbang akal murni semata.

Kenapa Gudang Modernisme Berada di Barat terutama Amerika?

Kita tidak asing dengan pemikir-pemikir modernisme tanah air jebolan Chicago atau selainnya. Pemikiran-pemikiran mereka lebih cenderung medekonstruksi (merusak) tatanan Islam yang sudah ada dengan alasan rekonstruksi. Kenapa kiblat modernisme ini ke Barat? Menurut DR. Jamal Zarabozo karena mayoritas modernis menyatakan bahwa Barat dan dunia telah berubah menjadi civilized (beradab), dan Islam juga harus ikut ter-civilized. Modernisme lebih banyak menyebar di Barat terutama Amerika disebabkan :

* Minimnya tokoh Islam yang membantah mereka, atau mereka memang tidak mau membantahnya karena masyarakat sendiri tidak mau mengkritik mereka.
* Amerika mengizinkan muslim dari luar negeri untuk menjadi bagian dari masyarakat Amerika dan mereka tidak harus diakui sebagai muslim.
* Banyaknya literatur, para ahli dan institusi di Amerika yang mengajarkan pemikiran modernis

Sebagai contoh, Yusuf Ali. Dia adalah penerjemah terkenal makna al-Qur’an. Padahal dia adalah seorang yang mengingkari apa yang tidak dapat diindera oleh akal (masalah ghaibiyah). Di dalam sebuah buku tentang Sejarah, dinyatakan bahwa Nabi Muhammad itu sebenarnya tidak berbeda dengan manusia lainnya, yaitu tidak ma’shum. Ada juga yang berpendapat bahwa sunnah itu bukanlah syariah dan kadang-kadang kita harus membuang hadits oleh sebab Alloh tidak mengoreksi kesalahan Nabi ketika beliau melakukan ijtihad. Di dalam masalah Fikih, kaum modernis menyatakan bahwa bunga bank itu halal, wanita yang mengalami menstruasi boleh sholat, dan seorang muslimah boleh menikah dengan pria kafir. Mereka juga mengatakan bahwa wajah wanita tidak pernah ditutup sampai 150 tahun setelah zaman Nabi, padahal hal ini sudah ada di zaman beliau. Mereka juga menyatakan bahwa hadits tentang tidak beruntungnya suatu kaum yang dipimpin oleh wanita adalah tidak benar dan tidak dapat diterapkan di zaman ini, juga poligami adalah terlarang. Ironisnya, semua ini mereka lakukan dengan rapi dan terorganisir, dengan segala bentuk media berupa majalah, televisi, konvensi dan literatur.

Kaum modernis, dapat mempengaruhi pemikiran umat dan metode berfikir mereka lah yang paling berbahaya bagi umat. Menurut mereka tidak ada urgensinya mempelajari aqidah sebab akal lah yang menghukumi naql. Mereka juga berupaya menyingkirkan sunnah dan mengatakan bahwa sistem ulama hadits tempo dulu tidak reliable lagi. Mereka menggunakan metodologi kritik ilmuwan nasrani terhadap Bible dan diterapkan kepada hadits dan ijma’ sahabat, dengan dalih studi kritis. Kita sebagai muslim memahami bahwa Nabi diberi petunjuk oleh Alloh dan kita bisa jadi tidak mampu memahami semua di dalam hadits dengan akal kita.

Sudah sering para modernis itu mempertanyakan peran sunnah di dalam syariah. Ada yang berpendapat bahwa sunnah itu urusan dunia bukan agama, walaupun di zaman Nabi sendiri, jadi sunnah itu adalah perkara yang berkaitan dengan musyawarah dan ijtihad. Yang lain berpendapat bahwa kita memerlukan ijtihad sendiri sebab waktu dan tempat telah berubah sehingga sunnah sudah sulit untuk diikuti. Semua ini dilakukan untuk melemahkan sunnah.

Yahudi dan Nasrani berupaya untuk membedakan manusia dari ketuhanan. Sedangkan kaum modernis berupaya untuk menunjukkan perbedaan Rasulullah sebagai seorang manusia biasa dan seorang Nabi. mereka juga menghindar dari mengikuti sunnah dengan membagi kehidupan Nabi menjadi beberapa bagian, sebagai seorang imam, hakim, pemimpin militer, pemimpin spiritual, nabi, dls. yang mana sebagiannya bukanlah merupakan ajaran ketuhanan dan bukanlah wahyu. Beberapa orang bahkan berani menyatakan bahwa setiap orang bebas untuk berijtihad, dan hukum bisa berubah walaupun dari al-Qur’an dan Sunnah.

Kesesatan Kaum Modernis

Ada beberapa hal yang menyebabkan kaum modernis terperosok ke dalam pemikiran dan pemahaman yang menyimpang, bahkan sesat. Berikut ini adalah diantaranya :

Pertama, premis dan asumsi mereka perlu disorot. Modernis melihat kepada dunia Barat dan mencoba untuk menafsirkan kembali (reinterpret) “agama lama” dengan sains modern dan zaman modern. Mereka berasumsi bahwa :

1. Situasi zaman ini sudah maju atau berbeda (yaitu, bukan di zaman nabi lagi). Perlu diketahui, bahwa ide atau teori tentang kemajuan dan bahwa segala sesuatu adalah lebih baik sekarang merupakan ide Marxian dan Hegelian. Ide ini bertentangan dengan hadits dimana Nabi menjelaskan bahwa tiap generasi akan semakin buruk. Mereka harus membuktikan bahwa sekarang terjadi kemajuan, namun kemajuan dalam hal apa? Materil ataukah moril? Kaum modernis tidak memberikan definisi kemajuan yang dimaksudkan. Menurut Islam, masyarakat yang maju adalah masyarakat yang semakin dekat dengan Alloh, yang memahami dan mengaplikasikan Islam dengan lebih baik, seperti para sahabat. Dan pada realitanya, masyarakat sekarang masih memiliki hal-hal yang demiliki oleh masyarakat zaman dulu (jahiliyah), seperti homoseksual, seks bebas, kriminalitas, dll.
2. Agama itu relatif tergantung waktu dan tempat, oleh karena itu kita harus menilai Islam berdasarkan “sains modern”. Modernis mengklaim Barat sebagai ahli sains dan untuk itu Islam dinilai menurut kesesuaiannya dengan sains modern. Mereka mengira bahwa Barat adalah masyarakat yang dibangun di atas sains, namun mereka gagal memperhatikan bahwa tidak semua sains yang dikemukakan Barat itu berdasarkan fakta. Bahkan, pada realitanya, banyak sains yang diklaim oleh Barat ternyata tidak lebih dari sebuah hipotesis yang belum teruji dan terbuktikan, namun hanya sekedar klaim dan manipulasi publik dengan retorika ilmiah. Bahkan sebagiannya lagi hanyalah sekedar mitos belaka. Selain itu, perlu diketahui bahwa setiap sains itu memiliki filosofinya sendiri-sendiri, yang akan mengarah kepada kesimpulan masing-masing. Intinya, teori sains yang dikemukakan itu bukanlah kebenaran, lantas bagaimana bisa digunakan untuk menilai agama?!
3. Cara berfikir sebuah masyarakat adalah berdasarkan lingkungannya, atau dengan kata lain cara berfikir masyarakat adalah produk dari lingkungannya. Kaum modernis menyatakan bahwa mayoritas agama berasal dari masyarakat dan lingkungannya, dan hal ini dapat dinilai di waktu kemudian. Oleh karena itu, hadits sangat tergantung hanya pada zamannya. Tidak ada bukti bagi hipotesis kaum modernis ini bahwa kebenaran agama itu relatif. Alloh sendiri menyatakan dengan tegas bahwa al-Qur’an itu adalah al-Haq (kebenaran) yang lâ royba fîha (tidak ada keraguan di dalamnya), sedangkan kaum modernis menyatakan jika al-Qur’an tidak benar sekarang, maka al-Qur’an tidak pernah benar.

Kedua, metodologi yang mereka gunakan adalah keliru. Metodologi kaum modernis, adalah cara mereka menyesatkan orang kepada kesimpulan yang salah. Mereka mengklaim metodologinya saintifis atau ilmiah, padahal kenyataannya seringkali tidak konsisten, atau tidak berdasar dan memiliki bukti. Diantara teknik dan prinsip yang mereka gunakan termasuk :

1. Al-Qur’an dan hadits. Mereka mengklaim al-Qur’an itu shahih/otentik dan mereka hanya mau mengikuti hadits otentik. Namun metode mereka di dalam menilai hadits berbeda dari metodologi ulama zaman dahulu yang menilai dengan kriteria ilmu yang kompleks dan metodologinya belum ada tandingannya dari agama manapun. Kaum modernis di dalam menilai keotentikan sebuah hadits hanya menggunakan akal mereka yang terbatas, padahal akal manusia itu berbeda-beda sehingga hasil produknya pun juga berbeda-beda. Oleh karena itu metodologi mereka ini tidak memiliki standar ilmiah dan rancu. Kaum modernis biasanya tidak suka dengan hadits-hadits yang memiliki makna spesifik, dan mereka lebih senang dengan hadits-hadits yang memiliki redaksi umum agar dapat dimultitafsirkan.
2. Menggunakan hadits-hadits dha’if atau lemah untuk menyokong tujuan dan argumentasi mereka. Hadits yang lemah bisa mereka anggap shahih hanya karena selaras dengan akal dan keinginan mereka.
3. Gemar menggunakan istilah-istilah yang rancu dan samar tanpa menjelaskan definisinya. Modernis seringkali menggunakan istilah baru seperti demokrasi, kebebasan dan kesetaraan, namun mereka tidak mendefinisikan secara jelas apa maksudnya. Bahayanya menggunakan istilah-istilah yang samar ini adalah, orang yang melemparkan kata atau konsep tersebut, berfikir bahwa mereka memaksudkannya dengan definisi yang diterima padahal kenyataannya tidak, sedangkan orang lain yang mendengarkannya bisa jadi mempercayai bahwa apa yang mereka utarakan itu benar adanya.
4. Tidak mau membawakan semua informasi yang relevan dan terkait dengan subyek. Mereka hanya membawakan bukti yang mendukung pemahaman mereka saja.
5. Memaksakan penafsiran mereka terhadap sebuah teks. Inilah yang dahulu dilakukan oleh kaum mu’tazilah, ketika mereka menyatakan bahwa akal lebih didahulukan daripada naql. Kaum modernis acap kali menyatakan Islam itu agama “rasional”. Ini tentu saja benar jika yang dimaksud bahwa segala sesuatunya dari Alloh tidak ada kontradiksi di dalamnya. Namun, jika yang dimaksud adalah kita dapat mempelajari segalanya di Islam dengan menilainya hanya dari akal kita aja, maka ini tidak dapat diterima. Kaum modernis juga sering kali mengatakan untuk mengikuti “ruh” Islam hanya untuk menghindar dari hukum syariat. Mereka menyatakan bahwa tidak apa-apa wanita tidak berhijab, yang penting ruh Islam masih dipegangnya di dalam hatinya. “Untuk apa berhijab fisik sedangkan hati tidak dihijabi?”, ini adalah propaganda kerdil yang sering dikatakan mereka, padahal Islam itu agama sempurna, mengatur masalah lahiriah dan batiniyah, masalah fisik dan hati.
6. Membuka pintu ijtihad selebar-lebarnya bagi setiap orang. Padahal ijtihad ada perangkat dan syaratnya, dan tidak semua orang memiliki kapabel untuk berijtihad.
7. Senang mengikuti pendapat yang ganjil dan tertolak. Mereka tidak segan-segan mempelajari buku-buku para ulama hanya untuk mengambil pendapat-pendapat mereka yang keliru dan ganjil, bukannya mengambil pendapat-pendapat yang selaras dengan al-Qur’an dan sunnah.
8. Lebih condong mengikuti hawa nafsu di dalam memberikan hukum dan ‘fatwa’ tanpa ada dalil yang kuat. Tidak heran jika kita dapati mereka dengan mudah mengatakan, “musik itu mubah, karena Saya tidak mendapati ada hal yang salah dengannya. Bahkan musik itu menenangkan jiwa dan fikiran. Jikalau musik haram, niscaya dunia ini akan sepi…”. Orang seperti ini tidak menjawab dengan dalil, namun dengan perasaan dan hawa nafsunya.

Sesungguhnya, faham dan pembawa faham modernisme ini sangat berbahaya. Pondasi pemahaman mereka terhadap Islam adalah bias, tidak berdasar dan mengada-ada, bahkan mendestruksi konsep Islam yang sudah mapan dan matang. Maka merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk membentengi diri, keluarga, sahabat dan kaum muslimin lainnya dari faham modernisme yang menyesatkan ini.

[diadaptasi dari Modernisme in Islam karya DR. Jamaludin Zarabozo]

Awas!! Buku beracun di sekitar Anda

Penulis: Al-Akh Abu Hudzaifah Al Atsary


Jika kita ke toko buku, terkadang tertarik dengan suatu buku. Namun jangan tergesa-gesa dahulu untuk membelinya. Lihat dulu pengarangnya. Apakah dari Ahlus Sunnah wal jama’ah atau bukan. Kalo perlu, lihat juga penerjemahnya (untuk yang bahasa Indonesia) dan penerbitnya. Jangan sampai kita salah di dalam memilih buku.
Pada kesempatan ini kami bawakan daftar buku-buku syiah yang kami dapatkan dari situs salah satu yayasan syiah di Yogyakarta.
Maksud kami ini tidak lain dan tidak bukan agar kita tidak tersesat dalam memilih buku. Kita tahu dan belajar kejelekan bukan untuk kita amalkan tapi untuk kita jauhi.

Penerbit : Lentera

1. Akhlak Keluarga Nabi, Musa Jawad Subhani
2. Ar-Risalah, Syaikh Ja’far Subhani
3. As-Sair Wa As-suluk, Sayid Muhammad Mahdi Thabathaba’i Bahrul Ulum
4. Bagaimana Membangun Kepribadian Anda, Khalil Al Musawi
5. Bagaimana Menjadi Orang Bijaksana, Khalil al-Musawi
6. Bagaimana Menyukseskan Pergaulan, Khalil al-Musawi
7. Belajar Mudah Tasawuf, Fadlullah Haeri
8. Belajar Mudah Ushuluddin, Syaikh Nazir Makarim Syirasi
9. Berhubungan dengan Roh, Nasir Makarim Syirazi
10. Ceramah-Ceramah (1), Murtadha Muthahhari
11. Ceramah-Ceramah (2), Murtadha Muthahhari
12. Dunia Wanita Dalam Islam, Syaikh Husain Fadlullah
13. Etika Seksual dalam Islam, Murtadha Muthahhari
14. Fathimah Az-Zahra, Ibrahim Amini
15. Fiqih Imam Ja’far Shadiq [1], Muhammad Jawad Mughniyah
16. Fiqih Imam Ja’far Shadiq Buku [2], Muh Jawad Mughniyah
17. Fiqih Lima Mazhab, Muh Jawad Mughniyah
18. Fitrah, Murthadha Muthahhari
19. Gejolak Kaum Muda, Nasir Makarim Syirazi
20. Hak-hak Wanita dalam Islam, Murtadha Muthahhari
21. Imam Mahdi Figur Keadilan, Jaffar Al-Jufri (editor)
22. Kebangkitan di Akhirat, Nasir Makarim Syirazi
23. Keutamaan & Amalan Bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan,Sayid Mahdi al-Handawi
24. Keluarga yang Disucikan Allah, Alwi Husein, Lc
25. Ketika Bumi Diganti Dengan Bumi Yang Lain, Jawadi Amuli
26. Kiat Memilih Jodoh, Ibrahim Amini
27. Manusia Sempurna, Murtadha Muthahhari
28. Mengungkap Rahasia Mimpi, Imam Ja’far Shadiq
29. Mengendalikan Naluri, Husain Mazhahiri
30. Menumpas Penyakit Hati, Mujtaba Musawi Lari
31. Metodologi Dakwah dalam Al-Qur’an, Husain Fadhlullah
32. Monoteisme, Muhammad Taqi Misbah
33. Meruntuhkan Hawa Nafsu Membangun Rohani, Husain Mazhahiri
34. Memahami Esensi AL-Qur’an, S.M.H. Thabatabai
35. Menelusuri Makna Jihad, Husain Mazhahiri
36. Melawan Hegemoni Barat, M. Deden Ridwan (editor)
37. Mengenal Diri, Ali Shomali
38. Mengapa Kita Mesti Mencintai Keluarga Nabi Saw, Muhammad Kadzim Muhammad Jawad
39. Nahjul Balaghah, Syarif Radhi (penyunting)
40. Penulisan dan Penghimpunan Hadis, Rasul Ja’farian
41. Perkawinan Mut’ah Dalam Perspektif Hadis dan Tinjauan Masa Kini, Ibnu Mustofa (editor)
42. Perkawinan dan Seks dalam Islam, Sayyid Muhammad Ridhwi
43. Pelajaran-Pelajaran Penting Dalam Al-Qur’an (1), Murtadha Muthahhari
44. Pelajaran-Pelajaran Penting Dalam Al-Qur’an (2), Murtadha Muthahhari
45. Pintar Mendidik Anak, Husain Mazhahiri
46. Rahasia Alam Arwah, Sayyid Hasan Abthahiy
47. Suara Keadilan, George Jordac
48. Yang Hangat dan Kontroversial dalam Fiqih, Ja’far Subhani
49. Wanita dan Hijab, Murtadha Muthahhari

Penerbit : Pustaka Hidayah

1. 14 Manusia Suci, WOFIS IRAN
2. 70 Salawat Pilihan, Al-Ustads Mahmud Samiy
3. Agama Versus Agama, Ali Syari’ati
4. Akhirat dan Akal, M Jawad Mughniyah
5. Akibat Dosa, Ar-Rasuli Al-Mahalati
6. Al-Quran dan Rahasia angka-angka, Abu Zahrah Al Najdiy
7. Asuransi dan Riba, Murtadha Muthahhari
8. Awal dan Sejarah Perkembangan Islam Syiah, S Husain M Jafri
9. Belajar Mudah Ushuluddin, Dar al-Haqq
10. Bimbingan Keluarga dan Wanita Islam, Husain Ali Turkamani
11. Catatan dari Alam Ghaib, S Abd Husain Dastaghib
12. Dari Saqifah Sampai Imamah, Sayyid Husain M. Jafri
13. Dinamika Revolusi Islam Iran, M Riza Sihbudi
14. Falsafah Akhlak, Murthadha Muthahhari
15. Falsafah Kenabian, Murthada Muthahhari
16. Gerakan Islam, A. Ezzati
17. Humanisme Antara Islam dan Barat, Ali Syari’ati
18. Imam Ali Bin Abi Thalib & Imam Hasan bin Ali Ali Muhammad Ali
19. Imam Husain bin Ali & Imam Ali Zainal Abidin Ali Muhammad Ali
20. Imam Muhammad Al Baqir & Imam Ja’far Ash-Shadiq Ali Muhammad Ali
21. Imam Musa Al Kadzim & Imam Ali Ar-Ridha Ali Muhammad Ali
22. Inilah Islam, SMH Thabataba’i
23. Islam Agama Keadilan, Murtadha Muthahhari
24. Islam Agama Protes, Ali Syari’ati
25. Islam dan Tantangan Zaman, Murthadha Muthahhari
26. Jejak-jejak Ruhani, Murtadha Muthahhari
27. Kepemilikan dalam Islam, S.M.H. Behesti
28. Keutamaan Fatimah dan Ketegaran Zainab, Sayyid Syarifuddin Al Musawi
29. Keagungan Ayat Kursi, Muhammad Taqi Falsafi
30. Kisah Sejuta Hikmah, Murtadha Muthahhari
31. Kisah Sejuta Hikmah [1], Murthadha Muthahhari
32. Kisah Sejuta Hikmah [2],Murthadha Muthahhari
33. Memilih Takdir Allah, Syaikh Ja’far Subhani
34. Menapak Jalan Spiritual, Muthahhari & Thabathaba’i
35. Menguak Masa Depan Umat Manusia, Murtadha Muthahhari
36. Menolak Isu Perubahan Al-Quran, Rasul Ja’farian
37. Mengurai Tanda Kebesaran Tuhan, Imam Ja’far Shadiq
38. Misteri Hari Pembalasan, Muhsin Qara’ati
39. Muatan Cinta Ilahi, Syekh M Mahdi Al-syifiy
40. Nubuwah Antara Doktrin dan Akal, M Jawad Mughniyah
41. Pancaran Cahaya Shalat, Muhsin Qara’ati
42. Pengantar Ushul Fiqh, Muthahhari & Baqir Shadr
43. Perayaan Maulid, Khaul dan Hari Besar Islam, Sayyid Ja’far Murtadha al-Amili
44. Perjalanan-Perjalan an Akhirat, Muhammad Jawad Mughniyah
45. Psikologi Islam, Mujtaba Musavi Lari
46. Prinsip-Prinsip Ijtihad Dalam Islam, Murtadha Muthahhari& M. Baqir Shadr
47. Rasulullah SAW dan Fatimah Ali Muhammad Ali
48. Rasulullah: Sejak Hijrah Hingga Wafat, Ali Syari’ati
49. Reformasi Sufistik, Jalaluddin Rakhmat
50. Salman Al Farisi dan tuduhan Terhadapnya, Abdullah Al Sabitiy
51. Sejarah dalam Perspektif Al-Quran, M Baqir As-Shadr
52. Tafsir Surat-surat Pilihan [1], Murthadha Muthahhari
53. Tafsir Surat-surat Pilihan [2], Murthadha Muthahhari
54. Tawasul, Tabaruk, Ziarah Kubur, Karamah Wali, Syaikh Ja’far Subhani
55. Tentang Dibenarkannya Syafa’at dalam Islam, Syaikh Ja’far Subhani
56. Tujuan Hidup, M.T. Ja’fari
57. Ummah dan Imamah, Ali Syari’ati
58. Wanita Islam & Gaya Hidup Modern, Abdul Rasul Abdul Hasan al-Gaffar

Penerbit : MIZAN

1. 40 Hadis [1], Imam Khomeini
2. 40 Hadis [2], Imam Khomeini
3. 40 Hadis [3], Imam Khomeini
4. 40 Hadis [4], Imam Khomeini
5. Akhlak Suci Nabi yang Ummi, Murtadha Muthahhari
6. Allah dalam Kehidupan Manusia, Murtadha Muthahhari
7. Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami-Istri, Ibrahim Amini
8. Berhaji Mengikuti Jalur Para Nabi, O.Hasem
9. Dialog Sunnah Syi’ah, A Syafruddin al-Musawi
10. Eksistensi Palestina di Mata Teheran dan Washington, M Riza Sihbudi
11. Falsafah Pergerakan Islam, Murtadha Muthahhari
12. Falsafatuna, Muhammad Baqir Ash-Shadr
13. Filsafat Sains Menurut Al-Quran, Mahdi Gulsyani
14. Gerakan Islam, A Ezzati
15. Hijab Gaya Hidup Wanita Muslim, Murtadha Muthahhari
16. Hikmah Islam, Sayyid M.H. Thabathaba’i
17. Ideologi Kaum Intelektual, Ali Syari’ati
18. Ilmu Hudhuri, Mehdi Ha’iri Yazdi
19. Islam Aktual, Jalaluddin Rakhmat
20. Islam Alternatif, Jalaluddin Rakhmat
21. Islam dan Logika Kekuatan, Husain Fadhlullah
22. Islam Mazhab Pemikiran dan Aksi, Ali Syari’ati
23. Islam Dan Tantangan Zaman, Murtadha Muthahhari
24. Islam, Dunia Arab, Iran, Barat Dan Timur tengah, M Riza Sihbudi
25. Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah-Syi’ah, A Syafruddin Al Musawi
26. Jilbab Menurut Al Qur’an & As Sunnah, Husain Shahab
27. Kasyful Mahjub, Al-Hujwiri
28. Keadilan Ilahi, Murtadha Muthahhari
29. Kepemimpinan dalam Islam, AA Sachedina
30. Kritik Islam Atas Marxisme dan Sesat Pikir Lainnya, Ali Syari’ati
31. Lentera Ilahi Imam Ja’far Ash Shadiq
32. Manusia dan Agama, Murtadha Muthahhari
33. Masyarakat dan sejarah, Murtadha Muthahhari
34. Mata Air Kecemerlangan, Hamid Algar
35. Membangun Dialog Antar Peradaban, Muhammad Khatami
36. Membangun Masa Depan Ummat, Ali Syari’ati
37. Mengungkap Rahasia Al-Qur’an, SMH Thabathaba’i
38. Menjangkau Masa Depan Islam, Murtadha Muthahhari
39. Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer, Jalaluddin Rakhmat
40. Menyegarkan Islam, Chibli Mallat (*0
41. Menjelajah Dunia Modern, Seyyed Hossein Nasr
42. Misteri Kehidupan Fatimah Az-Zahra, Hasyimi Rafsanjani
43. Muhammad Kekasih Allah, Seyyed Hossein Nasr
44. Muthahhari: Sang Mujahid Sang Mujtahid, Haidar Bagir
45. Mutiara Nahjul Balaghah, Muhammad Al Baqir
46. Pandangan Dunia Tauhid,. Murtadha Muthahhari
47. Para Perintis Zaman Baru Islam,Ali Rahmena
48. Penghimpun Kebahagian, M Mahdi Bin Ad al-Naraqi
49. PersinggahanPara Malaikat, Ahmad Hadi
50. Rahasia Basmalah Hamdalah, Imam Khomeini
51. Renungan-renungan Sufistik, Jalaluddin Rakhmat
52. Rubaiyat Ummar Khayyam, Peter Avery
53. Ruh, Materi dan Kehidupan, Murtadha Muthahhari
54. Spritualitas dan Seni Islam, Seyyed Hossein Nasr
55. Syi’ah dan Politik di Indonesia, A. Rahman Zainuddin (editor)
56. Sirah Muhammad, M. Hashem
57. Tauhid Dan Syirik, Ja’far Subhani
58. Tema-Tema Penting Filsafat, Murtadha Muthahhari
59. Ulama Sufi & Pemimpin Ummat, Muhammad al-Baqir

Penerbit : YAPI JAKARTA

1.Abdullah Bin Saba’ dalam Polemik, Non Mentioned
2.Abdullah Bin Saba’ Benih Fitnah, M Hashem
3.Al Mursil Ar Rasul Ar Risalah, Muhammad Baqir Shadr
4.Cara Memahami Al Qur’an, S.M.H. Bahesti
5.Hukum Perjudian dalam Islam, Sayyid Muhammad Shuhufi
6.Harapan Wanita Masa Kini, Ali Shari’ati
7.Hubungan Sosial Dalam Islam, Sayyid Muh Suhufi
8.Imam Khomeini dan Jalan Menuju Integrasi dan Solidaritas Islam, Zubaidi Mastal
9.Islam Dan Mazhab Ekonomi, Muhammad Baqir Shadr
10. Kedudukan Ilmu dalam Islam, Sayyid Muh Suhufi
11. Keluarga Muslim, Al Balaghah Foundation
12. Kebangkitan Di Akhirat, Nasir Makarim Syirazi
13. Keadilan Ilahi, Nasir Makarim Syirazi
14. Kenabian, Nasir Makarim Syirazi
15. Kota Berbenteng Tujuh, Fakhruddin Hijazi
16. Makna Ibadah, Muhammad Baqir Shadr
17. Menuju Persahabatan, Sayyid Muh Suhufi
18. Mi’raj Nabi, Nasir Makarim Syrazi
19. Nasehat-Nasehat Imam Ali, Non Mentioned
20. Prinsip-Prinsip Ajaran Islam, SMH Bahesti
21. Perjuangan Melawan Dusta, Bi’that Foundation
22. Persaudaraan dan Persahabatan, Sayyid Muh Suhufi
23. Perjanjian Ilahi Dalam Al-Qur’an, Abdul Karim Biazar
24. Rasionalitas Islam, World Shi’a Muslim Org.
25. Syahadah, Ali Shari’ati
26. Saqifah Awal Perselisihan Umat, O Hashem
27. Sebuah Kajian Tentang Sejarah Hadis, Allamah Murthadha Al Askari
28. Tauhid, Nasir Makarim Syirazi
29. Wasiat Atau Musyawarah, Ali Shari’ati
30. Wajah Muhammad, Ali Shari’ati

Penerbit : YAPI Bangil

1. Akal dalam Al-Kafi, Husein al-Habsyi
2. Ajaran- ajaran Al-Quran, Sayid T Burqi & Bahonar
3. Bimbingan Sikap dan Perilaku Muslim, Al Majlisi Al-Qummi
4. Hawa Nafsu, M Mahdi Al Shifiy
5. Konsep Ulul Amri dalam Mazhab-mazhab Islam, Musthafa Al Yahfufi
6. Kumpulan Khutbah Idul Adha, Husein al-Habsyi
7. Kumpulan Khutbah Idul Fitri, Husein al-Habsyi
8. Metode Alternatif Memahami Al-Quran, Bi Azar Syirazi
9. Manusia Seutuhnya, Murtadha Muthahhari
10. Polemik Sunnah-Syiah Sebuah Rekayasa, Izzudddin Ibrahim
11. Pesan Terakhir Rasul, Non Mentioned
12. Pengantar Menuju Logika, Murtadha Muthahhari
13. Shalat Dalam Madzhab AhlulBait, Hidayatullah Husein Al-Habsyi

Penerbit : Rosdakarya

1. Catatan Kang Jalal, Jalaluddin Rakhmat
2. Derita Putri-Putri Nabi, M. Hasyim Assegaf
3. Fatimah Az Zahra, Jalaluddin Rakhmat
4. Khalifah Ali Bin Abi Thalib, Jalaluddin Rakhmat
5. Meraih Cinta Ilahi, Jalaluddin Rakhmat
6. Rintihan Suci Ahlul Bait Nabi, Jalaluddin Rakhmat
7. Tafsir Al fatihah: Mukaddimah, Jalaluddin Rakhmat
8. Tafsir Bil Ma’tsur, Jalaluddin Rakhmat
9. Zainab Al-Qubra, Jalaluddin Rakhmat

Penerbit : Al-Hadi

1. Al-Milal wan-Nihal, Ja’far Subhani
2. Buku Panduan Menuju Alam Barzakh, Imam Khomeini
3. Fiqh Praktis, Hasan Musawa

Penerbit : CV Firdaus
1. Al-Quran Menjawab Dilema keadilan, Muhsin Qira’ati
2. Imamah Dan Khalifah, Murtadha Muthahhari
3. Keadilan Allah Qadha dan Qadhar, Mujtaba Musawi Lari
4. Kemerdekaan Wanita dalam Keadilan Sosial Islam, Hashemi Rafsanjani
5. Pendidikan Anak: Sejak Dini Hingga Masa Depan, Mahjubah Magazine
6. Tafsir Al Mizan: Ayat-ayat Kepemimpinan, S.M.H. Thabathaba’i
7. Tafsir Al-Mizan: Surat Al-Fatihah, S.M.H. Thabathaba’i
8. Tafsir Al-Mizan: Ruh dan Alam Barzakh, S.M.H. Thabathaba’i
9. Tauhid: Pandangan Dunia Alam Semesta, Muhsin Qara’ati
10. Al-Qur’an Menjawab Dilema Keadilan, Muhsin Qara’ati

Penerbit : Pustaka Firdaus

1. Saat Untuk Bicara, Sa’di Syirazi
2. Tasawuf: Dulu dan Sekarang, Seyyed Hossein Nasr

Penerbit : Risalah Masa

1. Akar Keimanan, Sayyid Ali Khamene’i
2. Dasar-Dasar Filsafat Islam[2], Bahesty & Bahonar
3. Hikmah Sejarah-Wahyu dan Kenabian [3], Bahesty & Bahonar
4. Kebebasan berpikir dan Berpendapat dalam Islam, Murtadha Muthahhari
5. Menghapus Jurang Pemisah Menjawab Buku al Khatib, Al Allamah As Shafi
6. Pedoman Tafsir Modern, Ayatullah Baqir Shadr
7. Kritik Terhadap Materialisme, Murtadha Muthahhari
8. Prinsip-Prinsip Islam [1], Bahesty & Bahonar
9. Syi’ah Asal-Usul dan Prinsip Dasarnya, Sayyid Muh. Kasyful Ghita
10. Tauhid Pembebas Mustadh’afin, Sayyid Ali Khamene’i
11. Tuntunan Puasa, Al-Balagha
12. Wanita di Mata dan Hati Rasulullah, Ali Syari’ati
13. Wali Faqih: Ulama Pewaris Kenabian,

Penerbit : Qonaah
Pendekatan Sunnah Syi’ah, Salim Al-Bahansawiy

Penerbit : Bina Tauhid
Memahami Al Qur’an, Murthadha Muthahhari

Penerbit : Mahdi
Tafsir Al-Mizan: Mut’ah, S.M.H. Thabathabai

Penerbit : Ihsan
Pandangan Islam Tentang Damai-Paksaan, Muhammad Ali Taskhiri

Penerbit : Al-Kautsar
1. Agar Tidak Terjadi Fitnah, Husein Al Habsyi
2. Dasar-Dassar Hukum Islam, Muhsin Labib
3. Nabi Bermuka Manis Tidak Bermuka Masam, Husein Al Habsyi
4. Sunnah Syi’ah Dalam Ukhuwah Islamiyah, Husain Al Habsyi
5. 60 Hadis Keutamaan Ahlul Bait, Jalaluddin Suyuti

Penerbit : Al-Baqir
1. 560 Hadis Dari Manusia Suci, Fathi Guven
2. Asyura Dalam Perspektif Islam, Abdul Wahab Al-Kasyi
3. Al Husein Merajut Shara Karbala, Muhsin Labib
4. Badai Pembalasan, Muhsin Labib
5. Darah Yang Mengalahkan Pedang, Muhsin Labib
6. Dewi-Dewi Sahara, Muhsin Labib
7. Membela Para Nabi, Ja’far Subhani
8. Suksesi, M Baqir Shadr
9. Tafsir Nur Tsaqalain, Ali Umar Al-Habsyi

Penerbit : Al-Bayan
1.Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami Istri, Ibrahim Amini
2.Mengarungi Samudra Kebahagiaan, Said Ahtar Radhawi
3.Teladan Suci Kelurga Nabi, Muhammad Ali Shabban

Penerbit : As-Sajjad
1.Bersama Orang-orang yang Benar, Muh At Tijani
2.Imamah, Ayatullah Nasir Makarim Syirazi
3.Ishmah Keterpeliharaan Nabi Dari Dosa, Syaikh Ja’far Subhani
4.Jihad Akbar, Imam Khomeini
5.Kemelut Kepemimpinan, Ayatullah Muhammad Baqir Shadr
6.Kasyful Asrar Khomeini, Dr. Ibrahim Ad-Dasuki Syata
7.Menjawab Berbagai Tuduhan Terhadap Islam, Husin Alhabsyi
8.Nabi Tersihir, Ali Umar
9.Nikah Mut’ah Ja’far, Murtadha Al Amili
10. Nikah Mut;ah Antara Halal dan Haram, Amir Muhammad Al-Quzwainy
11. Surat-Surat Revolusi, AB Shirazi

Penerbit : Basrie Press
1.Ali Bin Abi Thalib di Hadapan Kawan dan Lawan, Murtadha Muthahhari
2.Manusia Dan Takdirnya, Murtadha Muthahhari
3.Fiqh Lima Mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah

Penerbit : Pintu Ilmu
Siapa, Mengapa Ahlul Bayt, Jamia’ah Al-Ta’limat Al-Islamiyah Pakistan

Penerbit : Ulsa Press
1. Mengenal Allah, Sayyid MR Musawi Lari
2.Islam Dan Nasionalisme, Muhammad Naqawi
3.Latar Belakang Persatuan Islam, Masih Muhajeri
4.Tragedi Mekkah Dan Masa Depan Al-Haramain, Zafar Bangash
5.Abu Dzar, Ali Syari’ati
6.Aqidah Syi’ah Imamiyah, Syekh Muhammad Ridha Al Muzhaffar
7.Syahadat Bangkit Bersaksi, Ali Syari’ati

Penerbit : Gua Hira
Kepemimpinan Islam, Murtadha Muthahhari

Penerbit : Grafiti
1. Islam Syi’ah: Allamah M.H. Thabathaba’i
2. Pengalaman Terakhir Syah, William Shawcross
3. Tugas Cendikiawan Muslim, Ali Syaria’ti

Penerbit : Effar Offset
Dialog Pembahasan Kembali Antara Sunnah & Syi’ah Sulaim Al-Basyari &
Syaraduddien Al ‘Amili

Penerbit : Shalahuddin Press
1. Fatimah Citra Muslimah Sejati, Ali Syari’ati
2. Gerbang Kebangkitan, Kalim Siddiqui
3. Islam Konsep Akhlak Pergerakan, Murtadha Muthahhari
4. Panji Syahadah, Ali Syari’ati.
5. Peranan Cendekiawan Muslim, Ali Syari’ati

Penerbit : Ats-Tsaqalain
Sunnah Syi’ah dalam Dialog, Husein Al Habsyi

Penerbit : Pustaka
Kehidupan Yang Kekal, Morteza Muthahari

Penerbit : Darut Taqrib
Rujuk Sunnah Syi’ah, M Hashem

Penerbit : Al-Muntazhar
1. Fiqh Praktis Syi’ah Imam Khomeini, Araki, Gulfaigani, Khui
2. Ringkasan Logika Muslim, Hasan Abu Ammar
3. Saqifah Awal Perselisihan Umat, O Hashem
4. Tauhid: Rasionalisme Dan Pemikiran dalam Islam, Hasan Abu Ammar

Penerbit : Gramedia
Biografi Politik Imam Khomeini, Riza Sihbudi

Penerbit : Toha Putra
Keutamaan Keluarga Rasulullah, Abdullah Bin Nuh

Penerbit : Gerbang Ilmu
Tafsir Al-Amtsal (Jilid 1), Nasir Makarim Syirazi

Penerbit : Al-Jawad
1. Amalan Bulan Ramadhan Husein Al-Kaff
2. Mi’raj Ruhani [1], Imam Khomeini
3. Mi’raj Ruhani [2] Imam Khomeni
4. Mereka Bertanya Ali Menjawab, M Ridha Al-Hakimi
5. Pesan Sang Imam, Sandy Allison (penyusun)
6. Puasa dan Zakat Fitrah Imam Khomeini & Imam Ali Khamene’i

Penerbit : Jami’ah al-Ta’limat al-Islamiyah
Tuntutan Hukum Syari’at, Imam Abdul Qasim

Penerbit : Sinar Harapan
1. Iran Pasca Revolusi, Syafiq Basri
2. Perang Iran Perang Irak, Nasir Tamara
3. Revolusi Iran, Nasir Tamara

Penerbit : Mulla Shadra
1. Taman Para Malaikat, Husain Madhahiri
2. Imam Mahdi Menurut Ahlul Sunnah Wal Jama’ah, Hasan Abu Ammar

Penerbit : Duta Ilmu
1. Wasiat Imam Ali, Non Mentioned
2. Menuju Pemerintah Ideal, Non Mentioned

Penerbit : Majlis Ta’lim Amben
114 Hadis Tanaman, Al Syeikh Radhiyuddien

Penerbit : Grafikatama Jaya
Tipologi Ali Syari’ati

Penerbit : Nirmala
Menyingkap Rahasia Haji, Syeikh Jawadi Amuli

Penerbit : Hisab
Abu Thalib dalam Polemik, Abu Bakar Hasan Ahmad

Penerbit : Ananda
Tentang Sosiologi Islam, Ali Syari’ati

Penerbit : Iqra
Islam dalam Perspektif Sosiologi Agama, Ali Shari’ati

Penerbit : Fitrah
Tuhan dalam Pandangan Muslim, S Akhtar Rizvi

Penerbit : Lentera Antarnusa
Sa’di Bustan, Sa’di

Penerbit : Pesona
Membaca Ali Bersama Ali Bin Abi Thalib, Gh R Layeqi

Penerbit : Rajawali Press
Tugas Cendekiawan Muslim, Ali Shari’ati

Penerbit : Bina Ilmu
Demonstran Iran dan Jum’at Berdarah di Makkah, HM Baharun

Penerbit : Pustaka Pelita
1. Akhirnya Kutemukan Kebenaran, Muh Al Tijani Al Samawi
2. Cara Memperoleh Haji Mabrur, Husein Shahab
3. Fathimah Az-Zahra: Ummu Abiha, Taufik Abu ‘Alama
4. Pesan Terakhir Nabi, Non Mentioned

Penerbit : Pustaka
1. Etika Seksual dalam Islam, Morteza Muthahhari
2. Filsafat Shadra, Fazlur Rahman
3. Haji, Ali Syari’ati
4. Islam dan Nestapa Manusia Modern, Seyyed Hosein Nasr
5. Islam Tradisi Seyyed, Hosein Nasr
6. Manusia Masa Kini Dan Problem Sosial, Muhammad Baqir Shadr
7. Reaksi Sunni-Syi’ah, Hamid Enayat
8. Surat-Surat Politik Imam Ali, Syarif Ar Radhi
9. Sains dan Peradaban dalam Islam, Sayyed Hossein Nasr

Penerbit : Pustaka Jaya
Membina Kerukunan Muslimin, Sayyid Murthadha al-Ridlawi

Penerbit : Islamic Center Al-Huda
1. Jurnal Al Huda (1)
2. Jurnal Al Huda (2)
3. Syiah Ditolak, Syiah Dicari, O. Hashem
4. Mutiara Akhlak Nabi, Syaikh Ja’far Hadi

Penerbit : Hudan Press
1. Tafsir Surah Yasin, Husain Mazhahiri
2. Do’a-Do;a Imam Ali Zainal Abidin

Penerbit : Yayasan Safinatun Najah
1. Manakah Jalan Yang Lurus (1), Al-Ustads Moh. Sulaiman Marzuqi Ridwan
2. Manakah Jalan Yang Lurus (2), Al-Ustads Moh. Sulaiman Marzuqi Ridwan
3. Manakah Jalan Yang Lurus (3), Al-Ustads Moh. Sulaiman Marzuqi Ridwan
4. Manakah Shalat Yang Benar (1), Al-Ustads Moh. Sulaiman Marzuqi Ridwan

Penerbit : Amanah Press
Falsafah Pergerakan Islam, Murtadha Muthahhari

Penerbit : Yayasan Al-Salafiyyah
Khadijah Al-Kubra Dalam Studi Kritis Komparatif, Drs. Ali S. Karaeng Putra

Penerbit : Kelompok Studi Topika
Hud-Hud Rahmaniyyah, Dimitri Mahayana

Penerbit : Muthahhari Press/Muthahhari Papaerbacks
1. Jurnal Al Hikmah (1)
2. Jurnal Al Hikmah (2)
3. Jurnal Al Hikmah (3)
4. Jurnal Al Hikmah (4)
5. Jurnal Al Hikmah (5)
6. Jurnal Al Hikmah (6)
7. Jurnal Al Hikmah (7)
8. Jurnal Al Hikmah (Cool
9. Jurnal Al Hikmah (9)
10. Jurnal Al Hikmah (10)
11. Jurnal Al Hikmah (11)
12. Jurnal Al Hikmah (12)
13. Jurnal Al Hikmah (13)
14. Jurnal Al Hikmah (14)
15. Jurnal Al Hikmah (15)
16. Jurnal Al Hikmah (16)
17. Jurnal Al Hikmah (17)
18. Shahifah Sajjadiyyah, Jalaluddin Rakhmat (penyunting)
19. Manusia dan Takdirnya, Murtadha Muthahhari
20. Abu Dzar, Ali Syariati
21. Pemimpin Mustadha’afin, Ali Syariati

Penerbit : Serambi
1. Jantung Al-Qur’an, Syeikh Fadlullah Haeri
2. Pelita Al-Qur’an, Syeikh Fadlullah Haeri

Penerbit : Cahaya
Membangun Surga Dalam Rumah Tangga, Huzain Mazhahiri

(Non Mentioned)
1. Sekilas Pandang Tentang Pembantain di Masjid Haram, Non Mentioned
2. Jumat Berdarah Pembantaian Kimia Rakyat Halajba 1988, Non Mentioned
3. Al-Quran dalam Islam, MH Thabathabai
4. Ajaran-Ajaran Asas Islam, Behesti
5. Wacana Spiritual, Tabligh Islam Program
6. Keutamaan Membaca Juz Amma, Taufik Yahya
7. Keutamaan Membaca Surah Yasin, Waqiah, Al Mulk, Taufik Yahya
8. Keutamaan Membaca Surah Al-Isra & Al-Kahfi, Taufik Yahya
9. Bunga Rampai Keimanan, Taufik Yahya
10. Bunga Rampai Kehidupan Sosial, Taufik Yahya
11. Bunga Rampai Pendidikan, Husein Al-Habsyi
12. Hikmah-Hikmah Sholawat ,Taufik Yahya
13. Bunga Rampai Pernikahan, Taufik Yahya
14. Hikmah-Hikmah Puasa, Taufik Yahya
15. Hikmah-Hikmah Kematian, Taufik Yahya
16. Wirid Harian, Non Mentioned
17. Do’a Kumay,l Non Mentioned
18. Do’a Harian, Non Mentioned
19. Do’a Shobah, Non Mentioned
20. Do’a Jausyan Kabir, Non Mentioned
21. Keutamaan Shalat Malam Dan Do’anya, Non Mentioned
22. Do’a Nutbah, Non Mentioned
23. Do’a Abu Hamzah Atsimali, Non Mentioned
24. Do’a Hari Arafah (Imam Husain), Non Mentioned
25. Do’a Hari Arafah (Imam Sajjad), Non Mentioned
26. Do’a Tawassul, Non Mentioned
27. Do’a Untuk Ayah dan Ibu, Non Mentioned
28. Do’a Untuk Anak, Non Mentioned
29. Do’a Khatam Qur’an, Non Mentioned
30. Doa Sebelum dan Sesudah Baca Qur’an, Non Mentioned
31. Amalan Bulan Sya’ban dan Munajat Sya’baniyah, Non Mentioned

http://tumpah. blogsome. com/2005/ 05/06/awas- buku-syiah/

Catatan: Penerbit “Al Kautsar” beda dengan “Pustaka Al Kautsar”, yang terakhir ini milik Ahlussunnah !!

sumber: http://basweidan.wordpress.com/2010/06/27/awas-buku-beracun-di-sekitar-anda/#more-482

HUKUM KHITAN

Penulis: Al-Ustadz Armen Halim Naro, Lc. Rahimahullah


DEFINISI KHITAN
Al khitan diambil dari bahasa Arab kha-ta-na, yaitu memotong. Sebagian ahli bahasa mengkhususkan lafadz khitan untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh. [1]

Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki, atau memotong daging yang menonjol di atas vagina, disebut juga dengan klitoris bagi wanita.[2]

KHITAN, SYARIAT NABI IBRAHIM ALAIHISSALLAM
Khitan merupakan salah satu ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dilaksanakan, disebut sebagai “kalimat” (perintah dan larangan). Beliau Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna, sehingga beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai panutan dan imam seluruh alam. Dalam surat al Baqarah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim". [al Baqarah : 124].

Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :

الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

"Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis".[3]

Di dalam Musnad Ahmad dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : ”Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sebagian dari fitrah adalah: berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), mencukur kumis, siwak, memotong kuku, membersihkan lipatan pada badan, mencabut bulu ketiak, istihdad, khitan dan bersuci".[4]

Maksud dari fitrah adalah, pelakunya disifati dengan fitrah yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala fitrahkan hambaNya atas hal tersebut, dan Dia telah menganjurkannya demi kesempurnaan sifat mereka. Pada dasarnya sifat-sifat tersebut tidak memerlukan perintah syariat dalam pelaksanaannya, karena hal-hal tersebut disukai dan sesuai oleh fitrah.

Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, fitrah itu terbagi dua. Fitrah yang berhubungan dengan hati dan dia adalah makrifat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, mencintai serta mendahulukanNya dari yang lain. Dan yang kedua, fitrah amaliah dan dia hal-hal yang disebut di atas. Yang pertama mensucikan ruh dan membersihkan kalbu, sedangkan yang kedua mensucikan badan, dan keduanya saling membantu serta saling menguatkan. Dan pokok fitrah badan adalah khitan.[6]

Khitan bermula dari ajaran Nabi Ibrahim, sedangkan sebelumnya tidak ada seorangpun yang berkhitan [7]. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”.[8]

Setelah Nabi Ibrahim Shallallahu 'alaihi wa sallam, tradisi dan sunnah khitan berlanjut bagi semua rasul dan para pengikut mereka, sampai kepada al Masih, bahwa dia juga berkhitan. Orang Nashrani mengakui dan tidak mengingkari khitan tersebut, sebagaimana mereka mengakui haramnya daging babi, haramnya uang penghasilan hari Sabat, mereka mengakui shalat menghadap Shakhrah (sebuah batu sebagai kiblat Yahudi di Masdjid al Aqsha, Pen), dan mereka mengakui untuk tidak berpuasa lima puluh hari, yang puasa tersebut mereka namakan dengan "puasa besar".[9]

HIKMAH DAN FAIDAH KHITAN[10]
1. Khitan merupakan kemulian syariat yang Allah Subhanahu wa Ta'ala peruntukkan untuk hambaNya, memperbagus keindahan zhahir dan bathin, menyempurnakan agama Hanif bapak para nabi dan rasul, sebagai nenek moyang bagi keturunan Ismail dan Ishaq; dialah Nabi Ibrahim. Khitan merupakan celupan dan tanda Allah Subhanahu wa Ta'ala terhadap hambaNya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

صِبْغَةَ اللَّهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ صِبْغَةًَ

"Shibghah Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah?" [al Baqarah : 138].

2. Sebagai tanda 'ubudiah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dahulu, bahwa memberi tanda pada telinga atau badan pada budak sahaya sebagai pertanda penghambaan diri mereka kepada majikannya. Jika budak tersebut lari dari majikannya, ia dikembalikan kepadanya melalui perantara tanda tersebut. Maka tidak ada yang mengingkari, barangsiapa yang telah berkhitan dengan memotong kulit tersebut, berarti dia telah menghambakan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga semua orang mengetahui, barangsiapa yang melakukan khitan, berarti dia adalah hamba Allah Subhanahu wa Ta'ala.
3. Khitan merupakan kesucian, kebersihan dan hiasan bagi hambaNya yang hanif.
4. Dengan berkhitan -terutama seorang wanita- dapat menetralkan nafsu syahwat. Jika dibiarkan tidak berkhitan, maka akan sejajar dengan perilaku hewan. Dan jika dipotong habis, maka membuat dia akan sama dengan benda mati, tidak mempunyai rasa. Oleh karenanya, kita mendapatkan, orang yang tidak berkhitan, baik dia laki-laki maupun perempuan, tidak puas dengan jima` (hiperseks). Dan sebaliknya, kesalahan ketika mengkhitan bagi wanita, dapat membuatnya menjadi dingin terhadap laki-laki.
5. Bagi wanita yang berkhitan dapat mencerahkan wajah dan memuaskan pasangan.

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ اْلَأنْصَارِيَة أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تًخْتِنُ بِالْمَدِيْنَةَ فَقَالَ لَهَا النَّبِي صلى الله عليه وسلم : لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى اْلبَعْلِ

"Dalam hadits Ummu `Athiah, bahwa seorang wanita di Madinah berprofesi sebagai pengkhitan. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Janganlah dihabiskan. Sesungguhnya, itu akan menguntungkan wanita dan lebih dicintai suami" [11]
6. Setan berdiam pada tempat-tempat yang kotor, termasuk pada kulit yang tidak berkhitan. Setan meniupkan pada kemaluannya, yang tidak dia tiup pada orang yang berkhitan.

HUKUM KHITAN
Para ulama berselisih dalam permasalahan ini, terbagi kepada tiga pendapat.

Pendapat Pertama : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi`iyah [12], Hanabilah [13] dan sebagian Malikiyah [14] rahimahullah, dan dari ulama terkemuka dewasa ini, seperti pendapat Syaikh al Albani.[15]

Pendapat Kedua : Khitan itu sunnah (mustahab). Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah [16], pendapat Imam Malik [17] dan Ahmad, dalam satu riwayat [18] rahimahullah.

Pendapat Ketiga : Khitan wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita. Pendapat ini merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad [19], sebagian Malikiyah[20] dan Zhahiriyah [21] rahimahullah.

DALIL-DALIL
Dalil pendapat Pertama, yang mengatakan khitan wajib. Mereka berdalil dengan Kitab, Sunnah, atsar dan akal.
a. Dalil dari Kitab.
Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ ... الأية

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan)".[al Baqarah : 124].

Catatan: Sesungguhnya, khitan termasuk kalimat yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala sebagai bentuk ujian kepada Ibrahim Alaihissallam, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas; dan ujian, secara umum berlaku dalam hal yang wajib.[22]

Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif". Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan".

Catatan: Khitan termasuk ajaran Ibrahim Alaihissallam, sehingga hal itu termasuk dalam keumuman perintah untuk diikuti. Dan asal dari perintah adalah wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkannya [23].

b. Dalil dari Sunnah.
Hadits `Utsaim bin Kulaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa dia datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku telah masuk Islam,” Nabi bersabda,”Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah [24]".

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "berkhitanlah", adalah 'amr (perintah); dan 'amr, hukum asalnya wajib, ia menunjukkan wajibnya berkhitan. Perkataan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada satu orang, juga mencakup yang lainnya, hingga ada dalil pengkhususan.[25]

Dan juga mereka berdalil sebagaimana yang diriwayatkan dari Zuhri, bahwa ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah, sekalipun sudah dewasa'[26]."

Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "maka hendaklah berkhitan", adalah 'amr; dan asal hukum 'amr, wajib dengan sighat (bentuk syarat) pada sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam "Barangsiapa yang masuk Islam", lafadznya umum, mencakup laki-laki dan perempuan.

c. Atsar Salaf.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Al aqlaf (yaitu orang yang belum berkhitan), tidak diterima shalatnya dan tidak dimakan sembelihannya"[27].

d. Dalil Aqli.
Mereka berdalil dengan teori dan qiyas. Secara teori, dapat dilihat dari beberapa aspek.

Pertama : Diperbolehkan membuka aurat saat dikhitan. Jika khitan bukan merupakan hal yang wajib, niscaya tidak diperbolehkan; karena hal itu bukan hal yang bersifat darurat dan bukan pula untuk berobat.[28]

Kedua : Kulit zakar dapat menahan najis, padahal membuang najis merupakan kewajiban ketika beribadah. Dan tidak ada cara menghilangkan kulit itu, kecuali dengan khitan. sehingga jadilah hukum hokum itu wajib, karena apa yang tidak bisa sempurna sebuah kewajiban kecuali dengannya, maka jatuh hukumnya wajib [29].

Ketiga : Orang tua sebagai penyebab si anak merasakan sakit ketika dikhitan, dapat menyebabkan kematian jika sampai tetanus, serta sang ayah mengeluarkan hartanya untuk biaya tabib dan pengobatan. Jika hal itu tidak wajib, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan [30].

Keempat : Sesungguhnya dengan berkhitan mendatangkan sakit yang luar biasa, tidak disyariatkan kecuali tiga keadaan: untuk mashlahat, atau hukuman, atau untuk melaksanakan sebuah kewajiban. Dalam khitan tidak mungkin karena dua yang pertama, sehingga jadi tersisa yang ketiga, yaitu untuk sebuah kewajiban.[31]

Sedangkan istidlal (dalil) dengan qiyas.
Pertama. Khitan adalah pemotongan yang disyariatkan rawan tetanus, jadilah wajib seperti memotong tangan pencuri [32]
Kedua. Sesungguhnya khitan merupakan syiar kaum Muslimin, maka hukumnya wajib sebagaimana hukum syiar Islam yang lain [33].

Dalil pendapat kedua, yang menyatakan khitan sebagai sunnah dan bukan hal yang wajib. Mereka berdalil dengan Sunnah.

Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi bersabda: “Fitrah ada lima, di antaranya berkhitan …". [34]

Catatan : Maksud dari fitrah adalah sunnah. Oleh karenanya, hukum khitan sunnah dan tidak wajib. Oleh karena khitan disejajarkan dengan yang bukan wajib seperti istihdad (mencukur bulu kemaluan).[35]

Sebagaimana yang datang dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita" [36].

Catatan : Hadits ini menjadi nash dalam permasalahan bahwa khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita.

Dalil pendapat ketiga, mereka lebih memerinci sebagian dalil yang dikatakan oleh pendapat pertama, yaitu yang mengatakan wajib berkhitan bagi laki-laki dan wanita.

Mereka berkata,"Khitan bagi laki-laki lebih tegas, karena kalau dia tidak berkhitan, maka kulit yang menjulur pada ujung zakar dapat menghalanginya dari bersuci, sedangkan wanita lebih ringan. Maka jatuhnya wajib bagi laki-laki, dan tidak wajib bagi wanita."[37]

KESIMPULANNYA.
Pertama. Secara umum, setiap dalil tidak lepas dari kritikan, sebagaimana yang telah disebutkan bantahan, setiap pendapat terhadap pendapat lainnya oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullahn[38].

Kedua. Pendapat pertama dan ketiga mempunyai persamaan dalam hukum khitan laki-laki, sedangkan hukum khitan perempuan sama-sama memiliki dalil yang sama-sama kuat.

Ketiga. Laki-laki diwajibkan berkhitan. Yang demikian ini merupakan pendapat jumhur, sebagaimana terdapat pada pendapat pertama dan ketiga. Dan pendapat ini yang lebih menenangkan hati, dari pendapat yang mengatakan khitan wanita itu sunnah, wallahu a`lam.

Sedangkan apa yang disebutkan oleh pendapat kedua pada hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, maka dapat kita jawab, jika kita menerima alasan mereka bahwa makna fitrah adalah sunnah, bukan berarti khitan tidak diwajibkan. Karena lafadz sunnah ada yang hukumnya wajib dan ada yang bukan wajib. Ia mencakup semua maknanya yang terkandung dalam syariat. Sedangkan membedakan antara sunnah dengan wajib, ini merupakan istilah baru.[39]

Keempat. Sedangkan khitan perempuan -yang menenangkan hati saya- hukumnya wajib, karena wanita adalah syaqa-iq (saudara sederajat) dengan laki-laki dalam hukum.

Alasan yang membuat penulis menyatakan hukum tersebut wajib, karena dengan berkhitan, seorang wanita dapat menetralkan syahwat. Hal itu dapat membantu untuk iffah (menjaga kehormatan). Dan menjaga kehormatan sangat dituntut secara syariat. Sebagaimana kesucian zhahir menjadikan khitan itu wajib atas laki-laki, begitu juga kesucian jiwa, menjadikan khitan itu wajib atas wanita.[40]

WAKTU KHITAN
Pelaksanaan khitan terbagi dalam tiga waktu.[41]
Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak diwajibkan sebelum itu [42].

Di dalam hadits, Said bin Jubair berkata: "Abdullah bin Abbas ditanya 'Berapa usia engkau ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal?', ia menjawab,'Aku waktu itu baru berkhitan, dan mereka tidaklah berkhitan kecuali sudah dekat baligh'.[43]

Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan. Yaitu waktu itsghar [44], yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.

Ketiga : Waktu yang diperbolehkan. Yaitu semua waktu selain yang diterangkan di atas.

Para ulama berselisih berkhitan pada hari ketujuh dari kelahiran, apakah dianjurkan atau dimakruhkan? Sebagian memakruhkan khitan pada hari ketujuh. Demikian pendapat Hasan Basri, Ahmad dan Malik rahimahullah. Dalil mereka sebagai berikut.

Pertama : Tidak adanya nash. Khallal meriwayatkan dari Ahmad. Beliau ditanya tentang khitan bayi? Beliau menjawab,”Tidak tahu. Aku tidak mendapatkan satupun khabar (dalil)".

Kedua : Tasyabbuh (meniru) dengan Yahudi. Aku bertanya kepada Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad): "Seseorang dikhitan pada hari ketujuh?" Beliau memakruhkannya sambil berkata: "Itu adalah perbuatan Yahudi. Dan ini juga alasan Hasan dan Malik rahimahullah" [47].

Sebagian membawanya kepada istihbab (dianjurkan), dan ini pendapat Wahab bin Munabbih, dengan alasan lebih mudah dan tidak menyakitkan bagi bayi. Sedangkan sebagian lagi membawanya kepada hukum asal, yaitu boleh. Di antaranya pendapat Ibnul Munzir.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Syaikh kami (Ibnu Taymiah) berkata,'Ibrahim mengkhitan Ishaq pada hari ketujuh dan mengkhitan Isma'il ketika hendak baligh. Jadilah khitan Ishaq menjadi sunnah (tradisi) bagi anak cucunya, dan juga khitan Ismail menjadi sunnah bagi anak cucunya.Wallahu a'lam'."

ORANG YANG TIDAK PERLU DIKHITAN
Ada empat keadaan seseorang tidak perlu dikhitan dan telah jatuh kewajiban terhadap dirinya.

Pertama : Seseorang yang dilahirkan dalam keadaan sudah berkhitan. Orang seperti ini tidak perlu dikhitan kembali. Demikian kesepakatan ulama. Hanya sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) berkata: "Dianjurkan pisau melewati tempat khitan, karena itu yang dapat dia lakukan, dan Nabi telah bersabda,'Jika aku perintahkan, maka lakukan semampu kalian". [48]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Yang benar, perbuatan ini makruh. Tidak perlu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengannya. Dan tidak perlu beribadah dengan semisalnya. Dan syariah berlindung dari hal itu, karena merupakan perbuatan sia-sia yang tidak ada faidahnya. Melewati pisau bukanlah tujuan. Akan tetapi sebagai sarana untuk sebuah tujuan. Jika tujuan telah tercapai, maka tidak ada artinya bagi sarana."[49]

Kedua : Jika seseorang tidak tahan menahan rasa sakit ketika berkhitan, sebab sakit atau sudah tua, dan lain sebagainya. Ditakutkan terhadap dirinya kebinasaan dan kelemahan tersebut berlanjut, maka dalam keadaan seperti ini, ia diperkenankan untuk tidak berkhitan.

Ketiga : Seseorang masuk Islam ketika sudah dewasa, dan dia takut binasa karenanya; maka hukum khitan jatuh darinya menurut jumhur.

Keempat : Seseorang yang meninggal, sedangkan ia belum berkhitan, maka tidak perlu dikhitankan, karena khitan disyariatkan ketika seseorang masih hidup, dan itu telah hilang dengan kematian, maka tidak ada mashlahat untuk mengkhitannya.[50]

BEBERAPA KESALAHAN DAN KEMUNKARAN SEPUTAR PERMASALAHAN KHITAN
1. Mengadakan acara kenduri khitan. Amaliah ini tidak ada asalnya dari syariat, sebuah perbuatan mubadzir, bahkan bid'ah.
2. Menguliti sebagian seluruh kulit zakar ketika berkhitan, sebagaimana terjadi di sebagian negara atau wilayah.
3. Kurang teliti memilih tabib atau dokter, terutama bagi anak wanita yang dapat berakibat fatal bagi masa depannya.
4. Menakut-nakuti anak yang akan berkhitan dengan cerita-cerita yang tidak benar dan dapat merusak aqidah sang anak.
5. Lalainya sebagian orang dalam permasalahan aurat ketika berkhitan. Kadang-kadang, orang-orang sesukanya melihat aurat besar yang dikhitan, terutama terhadap yang berlawanan jenis.

Wa shalallahu wa sallam 'ala Muhammadin tasliman katsira, wa akhiru da'wana, al hamdulillahi Rabbil 'alamin

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lisanul Arab (13/137), Tartibul Qamus (2/15)
[2]. Tharhut Tatsrib, Iraqi (2/75), Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/340)
[3]. HR Muslim dalam Minhaj (1/541) dan Bukhari dalam Fathul Bari (10/334)
[4]. HR Ahmad (4/264), Ibnu Majah, no. 294. Hadits hasan. Lihat Shahih Jami`, al Albani, no. 5782.
[5]. Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/339)
[6]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 100.
[7]. Ahkamul Qur`an, Ibnul Arabi (1/36)
[8]. HR Bukhari dalam Fathul Bari (11/88) dan Muslim (7/97)
[9]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayim, hlm. 98.
[10]. Lihat Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayim, hlm. 46-49.
[11]. HR Abu Dawud, no. 5271, haditsnya hasan, karena jalannya yang banyak. Lihat Silsilah Shahihah, no. 722.
[12]. Al Majmu`, Nawawi (1/300)
[13]. Al Inshaf, al Mardawi (1/123), al Mubdi`, Ibnu Muflih (1/103,104).
[14]. Al Qawanin al Fiqhiyah, Ibnu Jizzi, 167, Tharhut Tastrib, al Iraqi (2/75).
[15]. Lihat Tamamul Minnah, al Albani, hlm. 69
[16]. Al Mabsuth, Sarkhasi (1/156)
[17]. Al Qawanin al Fiqhiyah, Ibnu Jizzi, 167
[18]. Al Inshaf, al Mardawi (1/123), al Mubdi`, Ibnu Muflih (1/104)
[19]. Al Inshaf, al Mardawi (1/123), al Mubdi`, Ibnu Muflih (1/104), dan pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Qudamah t . Lihat al Mughni (1/85).
[20]. Al Fawakih ad Dawani, Nafrawi (1/461).
[21]. Al Muhalla, Ibnu Hazm (2/218) dan dinisbatkan oleh al Iraqi kepada mazhab Syafi`iyah.
[22]. Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/342)
[23]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 101.
[24]. Hadits hasan. HR Ahmad (3/415), Abu Dawud (1/148). Lihat Irwa`ul Ghalil, al Albani (1/120).
[25]. Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341).
[26]. Hadits ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim t dan beliau berkata: "Hadits ini, sekalipun mursal, tetapi layak digunakan untuk penguat”. Lihat Tuhfatul Maudud, hlm. 101.
[27]. Disebutkan riwayatnya oleh Ibnul Qayyim di dalam Tuhfah, hlm. 119.
[28]. Al Majmu`, Nawawi (1/300), Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341).
[29]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 103 dan Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341)
[30]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 103 dan Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341)
[31]. Istidlal ini dinukilkan oleh al Hafidz Ibnu Hajar t dari Imam Mawardi. Lihat Fathul Bari (10/342)
[32]. Al Mughni, Ibnu Qudamah (1/85). Juga disebutkan qiyas ini oleh Ibnul Qayyim di Tuhfatul Maudud, hlm. 129,130.
[33]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 103 dengan sedikit perubahan, dan Fathul Bari, Ibnu Hajar (10/341).
[34]. Telah berlalu takhrijnya.
[35]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 103 dan Nailul Authar, Syaukani (1/146).
[36]. HR Ahmad (5/75) dan Baihaqi (8/325).
[37]. Al Mughni, Ibnu Qudamah (1/85,86).
[38]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm.100-110.
[39]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 108.
[40]. Ahkamul Jirahah at Tibbiyah, Muhammad Mukhtar asy Syinqithi, hlm. 168.
[41]. Syaukani berpendapat, bahwa tidak ada waktu tertentu untuk berkhitan. Beliau menisbatkan pendapat tersebut kepada jumhur. Nailul Authar (1/144).
[42]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 110.
[43]. HR Bukhari dalam Fathul Bari (11/88).
[44]. Waktu itsghar, yaitu ketika gigi susu seorang anak berganti dengan gigi dewasa.
[45]. Al Fawakih ad Dawani (1/461). Beliau menisbatkannya kepada Malik rahimahullah, Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 112
[46]. Tuhfatul Maudud, hlm. 112.
[47]. Ibid.
[48]. HR Bukhari, no. 7288 dan Muslim, no. 1337.
[49]. Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 120, Tharhut Tatsrib, al Iraqi (2/76).
[50]. Lihat Tuhfatul Maudud, Ibnul Qayyim, hlm. 120-121.


sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2735/slash/0



Sepetik Kisah dan Hikmah dari Perang Uhud (2)

on Sabtu, 26 Juni 2010

Pertempuran Maut (Lanjutan Kisah dan Petikan Hikmah dari Perang Uhud)

Buletin Islam Al Ilmu Edisi No : 27 / VII / VIII / 1431

Perang berkobar di setiap titik

Genderang perang semakin nyaring saja bunyinya, kucuran darah, ringkikan kuda, dencing suara pedang semakin menambah warna kental suasana bumi Uhud saat itu. Perang berkecamuk merata di setiap titik bak kobaran api menjalar membakar rerumputan kering, jagoan-jagoan Islam benar-benar menampakkan kehebatan dan kepiawaian mereka dalam putaran perang kali ini, militansi pasukan Islam merupakan buah dari kekuatan iman yang merasuk dan terpatri kuat dalam hati mereka, seakan-akan iman telah memenuhi setiap pembuluh darah mereka, kecilnya jumlah tak menciutkan nyali para pejuang demi tegaknya agama Allah subhanahu wa ta’ala di muka bumi. Mereka begitu yakin bahwa kematian tidak akan dipercepat dengan perang dan tidak pula diundur dengan meninggalkannya. Bermodalkan iman dan semangat membaja mereka bertawakal kepada Rabbul Alamin menggadaikan nyawa mereka demi kenikmatan abadi disisi Allah subhanahu wa ta’ala -Al-Jannah (surga)-.Kala itu Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan sebilah pedang seraya bersabda, “Siapa yang hendak mengambil pedang ini sesuai dengan haknya?” Umar bin Al-Khathab radhiyallahu ‘anhu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu dan sejumlah para shahabat bergegas maju, berizin untuk mengambil pedang itu. Namun, meski demikian, beliau belum juga menyerahkannya kepada salah seorang pun hingga Abu Dujanah Simak bin Kharasyah radhiyallahu ‘anhu maju, sembari berujar, “Apa hak pedang itu wahai Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam?” “Engkau sabetkan pada musuh sampai bengkok,” jawab beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam. “Aku yang akan mengambil dengan haknya, wahai Rasulullah,” pinta Abu Dujanah radhiyallahu ‘anhu. Barulah setelah itu, beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam memberikannya kepadanya.

Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu menuturkan: “Muncul dalam hatiku kekecewaan tatkala Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam menolak permintaanku, Aku berkata dalam hatiku, ‘Aku adalah anak bibi beliau Shafiyah bintu Abdul Muththalib. Aku dari bangsa Quraisy. Aku lebih dahulu meminta pedang itu, namun justru beliau memberikannya kepada Abu Dujanah dan menolakku. Demi Allah, aku akan perhatikan sepak terjang Abu Dujanah!’ Maka aku selalu mengikutinya. Mula-mula ia memakai surban merah. Kaum Anshar berkata, ‘Apakah Abu Dujanah keluar dengan surban kematian?’ Ia pun keluar sembari mendendangkan syair-syair.”

Abu Dujanah radhiyallahu ‘anhu melibas setiap musuh yang menghadangnya, tidak ada satu musuh pun yang ia lewati melainkan menjadi seonggok mayat, ia menggempur, menyibak barisan musuh sampai menembus pertahanan Quraisy paling belakang yaitu barisan prajurit wanita Quraisy. Kalau bukan karena kemuliaan pedang Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh seorang wanita, tentunya kepala Hindun bintu Utbah telah lepas dari badannya. Namun Abu Dujanah radhiyallahu ‘anhu menarik pedang yang sudah berada tepat diatas kepala Hindun (sebelum masuk Islam), ia menghindar dan meninggalkan komandan pasukan wanita Quraisy itu sembari berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala dan RasulNya lebih mengetahui.”

Gugurnya Paman Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu sebagai Syahid

Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu seorang yang menghabiskan waktu dan tenaganya untuk membela Islam, orang yang tidak pernah merasa takut melawan kezhaliman, pemberani dan mahir dalam perang menggempur jantung pertahanan musuh bak singa jantan menerkam mangsa, mengamuk, menumbangkan setiap lawan tanpa hambatan, musuh kocar-kacir bak daun-daun kering diterpa angin. Singa Allah subhanahu wa ta’ala dan Singa RasulNya ini tak membiarkan satu lawan pun kecuali terlibas olehnya, namun tanpa ia sadari tiba-tiba sebuah lembing tajam milik Wahsyi bin Harb (yang pada waktu itu belum masuk Islam) telah lama mengintainya, menusuk dan merobek perutnya. Ia gugur sebagai syahid.

Abu Bakar, Umar bin Al-Khathab, Sa’ad bin Abi Waqash dan seluruh pasukan Islam radhiyallahu ‘anhum mengerahkan segala keberanian menggempur dan memporak-porandakan pertahanan lawan yang semakin rapuh. Pasukan Quraisy kalang-kabut tak mampu memberi perimbangan terhadap serangan pasukan Islam. Barisan musuh semakin kacau-balau. Tak pelak, mereka lari centang-perenang meninggalkan medan laga, dan lalai dengan ambisi buruk yang selama ini mereka impikan. Prajurit wanita Quraisy lari terbirit-birit ke perbukitan sembari menyingsingkan pakaian hingga tersingkap betis-betis mereka.

Begitulah Allah subhanahu wa ta’ala selalu memberi pertolongan kepada hamba-hambaNya selama mereka menolong agamaNya.

Kesalahan Fatal Pasukan Pemanah

Kaum muslimin unggul diatas angin menguasai medan laga. Tak ada perlawanan yang berarti dari Quraisy, mereka lari terbirit-birit meninggalkan harta benda yang melimpah. Kaum muslimin merasa telah keluar sebagai pemenang. Rasanya tak ada pekerjaan lain, kecuali sibuk mengumpulkan harta rampasan perang yang tercecer. Mulailah kecintaan terhadap dunia menghinggapi hati sebagian besar pasukan pemanah. Mereka khawatir akan tidak mendapat bagian rampasan perang. Mereka meninggalkan bukit strategis itu dan lalai terhadap wasiat Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Komandan pasukan pemanah, Abdullah bin Jubair Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, mengingatkan mereka seraya berkata, “Lupakah kalian dengan wasiat Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam?” Namun apa daya, mereka tak mengindahkan nasehat sang komandan. Empat puluh orang pasukan turun meninggalkan tugas inti mereka.

Kini pertahanan inti kaum muslimin dalam kondisi rawan. Jantung pertahanan pasukan Islam melemah tanpa mereka sadari. Kholid bin Al-Walid, salah satu komandan pasukan berkuda Quraisy, tak membiarkan kesempatan emas itu lewat begitu saja. Panglima perang yang tidak pernah kalah dalam setiap pertempuran baik ketika masih kafir maupun setelah masuk Islam itu secepat kilat memutar haluan arah pasukan kuda Quraisy. Ia memacu kudanya dengan segala ambisi merebut posisi paling strategis, yaitu bukit para pemanah. Musuh menyergap dan mengepung sisa pasukan pemanah. Para pemanah tak kuasa menghalau serangan mendadak itu. Sepuluh orang pemanah gugur satu persatu fi sabilillah berjumpa dengan Allah subhanahu wa ta’ala -semoga Allah ‘azza wa jalla meridhai mereka semua-.

Kuda Kholid bin Walid meringkik dengan suara yang dikenali pasukan Quraisy. Seorang wanita Quraisy, ‘Amrah Al-Haritsiyyah, memungut dan mengibarkan kembali panji perang yang tergeletak sejak awal pertempuran. Quraisy bersatu dan bangkit semangat mereka untuk menyerang balik. Mereka mengepung kaum muslimin dari dua arah. Posisi kaum muslimin terjepit dan dengan mudah mereka membantai para mujahidin. Kini musuh mampu menguasai bukit. Kemudian mereka merangsek menyerang sisa pasukan Islam yang lain. Posisi mereka seakan berada diantara gigi-gerigi mesin penggilas. Pertahanan kaum muslimin semakin rapuh. Kondisi berubah seketika.

Barisan pasukan Islam semakin kacau balau. Susah membedakan antara kawan dan lawan. Bahkan ada diantara mereka yang saling menyerang karena gaduh dan gawatnya kondisi. Ayah Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhuma pun menjadi korban salah sasaran.

Kabar dusta kematian Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam

Mush’ab bin Umair radhiyallahu ‘anhu, duta Islam pertama di Madinah, salah satu pemegang panji komando, tewas di tangan Ibnu Qim’ah. Setelah berhasil membunuhnya, ia berteriak, “Muhammad telah tewas!” karena menyangka bahwa Mush’ab bin Umair radhiyallahu ‘anhu adalah Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Memang Mush’ab adalah seorang shahabat yang bentuk fisik dan perawakannya sangat mirip dengan Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Teriakan itu kontan membuat semangat para shahabat radhiyallahu ‘anhum turun derastis. Di sisi lain, serangan Quraisy semakin membabi buta terhadap pasukan Islam hingga terbunuh sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum.

Jiwa pasukan Islam lemah tak tahu kemana mereka akan melangkah. Sebagian mereka terduduk tak tahu apa yang ditunggu, bahkan sebagian mereka berpikir untuk menghubungi Abdullah bin Ubay bin Salul -salah satu tokoh munafiqin- guna meminta perlindungan keamanan dari Abu Sufyan (yang ketika itu belum masuk Islam).

Kala itu Anas bin An-Nadhr radhiyallahu ‘anhu melewati mereka seraya berkata, “Apa yang kalian tunggu?” Mereka berkata, “Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam telah terbunuh,” jawab mereka lemas. “Apa yang kalian pikirkan terhadap kehidupan sepeninggal beliau?! Bangkit dan matilah kalian diatas matinya Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam!” Lalu ia berkata, “Ya Allah, aku meminta udzur atas sikap mereka (muslimin), dan aku berlepas diri dari perbuatan mereka (musyrikin).” Lalu ia maju ke arah musuh. “Hendak kemana engkau, wahai Abu Umar?” tanya Sa’ad bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu. “Sungguh aku mencium bau Al-Jannah (surga) di bawah Uhud, wahai Sa’ad!” ujarnya. Lalu ia maju menyerang musuh sampai gugur dengan lebih dari delapan puluh luka di badannya. Tidak ada yang dapat mengenali jenazahnya kecuali saudarinya yang mengenali jari-jemarinya.

Tsabit bin Ad Dihdah radhiyallahu ‘anhu menyeru, “Wahai orang-orang Anshar, kalaupun Muhammad telah mati, maka Allah tidak akan pernah mati! Beperanglah atas nama agama kalian, niscaya Allah menolong kalian!” Majulah sekelompok orang dari Anshar menyerang pasukan Khalid bin Walid namun semuanya gugur fi sabilillah.

Setelah terbunuhnya Mush’ab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam memberikan panji perang pada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Ia pun menyerang musuh bersama sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum dan telah menghabiskan segala kemampuan.

Jagoan Quraisy menjadikan Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai target operasi utama. Beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam hanya didampingi sembilan orang shahabat radhiyallahu ‘anhum. Adapun pasukan muslimin yang lain tercerai-berai. Beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam menyeru para shahabat dengan teriakan, “Kemarilah! Aku adalah Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam.” Namun, kaum musyrikin lebih dahulu mendengarnya, secepat kilat mencari sumber suara, dan disitulah mereka mendapatkan manusia mulia yang selama ini mereka berambisi besar untuk membunuhnya. Gugur tujuh orang, yang kesemuanya dari kalangan Anshar, dari sembilan orang shahabat yang melindungi Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun dua orang yang tersisa adalah dari kalangan Muhajirin, Thalhah bin Ubaidillah dan Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhuma.

Saat itu, musuh dengan leluasa menyerang Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Utbah bin Abi Waqqash melukai bibir beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam dengan lemparan batu. Abdullah bin Shihab Az-Zuhry menciderai pipi beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Abdullah bin Qim’ah menyabetkan pedangnya pada pundak beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyebabkan rasa sakit lebih dari sebulan, namun sabetan tersebut tidak berhasil menembus baju besi beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Tak puas dengan itu, Abdullah menyabetkan kembali pedangnya tepat di pipi beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam.

“Rasakan ini! Aku adalah Ibnu Qim’ah!” teriak Abdullah bin Qim’ah bengis. Topi besi beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam rusak. Pecahan rantainya menembus pipi hingga pecah gigi seri beliau shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Tak ayal darah membasahi wajah suci manusia termulia itu shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Thalhah bin Ubaidillah dan Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhuma menghabiskan tenaga melindungi Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam hingga putus beberapa jari-jemari Thalhah radhiyallahu ‘anhu.

Akhir Pertempuran

Jumlah korban kaum muslimin dalam periode perang kali ini memang lebih banyak dibanding jumlah korban kaum musyrikin. Oleh karena itu, mayoritas ahli sejarah menyatakan bahwa kaum muslimin mengalami kekalahan dalam pertempuran Uhud.

Hikmah yang Terkandung didalamnya

- Memahamkan kepada kaum muslimin betapa buruknya akibat kemaksiatan dan mengerjakan apa yang telah dilarang Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika barisan pemanah meninggalkan pos-pos mereka yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam.

- Sudah menjadi kebiasaan bahwa para Rasul ‘alaihimus salam juga menerima ujian dan cobaan, yang pada akhirnya mendapatkan kemenangan. Di antara hikmahnya, apabila mereka senantiasa mendapatkan kemenangan, tentu orang-orang yang tidak pantas akan masuk ke dalam barisan kaum mukminin sehingga tidak bisa dibedakan mana yang jujur dan benar; dan mana yang dusta. Sebaliknya, kalau mereka terus-menerus kalah, tentulah tidak tercapai tujuan diutusnya mereka. Sehingga sesuai dengan hikmah-Nya terjadilah dua keadaan ini.

- Ditundanya kemenangan pada sebagian pertempuran, adalah sebagai jalan meruntuhkan kesombongan diri. Maka ketika kaum mukminin diuji, lalu mereka sabar, tersentaklah orang-orang munafiqin dalam keadaan ketakutan.

- Allah subhanahu wa ta’ala mempersiapkan bagi hamba-Nya yang beriman tempat tinggal di negeri kemuliaan-Nya yang tidak bisa dicapai oleh amalan mereka. Dia tetapkan beberapa sebab sebagai ujian dan cobaan agar mereka sampai ke negeri tersebut.

- Bahwasanya syahadah (mati syahid) termasuk kedudukan tertinggi bagi para wali Allah subhanahu wa ta’ala.

- Perang Uhud ini seakan-akan persiapan menghadapi wafatnya Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam. Allah subhanahu wa ta’ala meneguhkan mereka, dan mencela mereka yang berbalik ke belakang, baik karena Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam terbunuh atau meninggal dunia.

- Hikmah lain adalah adanya pembersihan terhadap apa yang ada di dalam hati kaum mukminin. (Lihat Fathul Bari, 7/433)

Wallahu Ta’ala A’lamu bish Shawab.

sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=513#more-513

Sepetik Kisah dari Perang Uhud (1)

Silaunya Kilatan Pedang (sepetik kisah dari Perang Uhud)

Buletin Islam Al Ilmu Edisi No: 26 / VI / VIII / 1431


Para pembaca, semoga Allah Subhaanallaahu wa Ta’aala senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita semua, salah satu potret realita yang terkandung dalam rahim sejarah Islam. Peristiwa monumental yang tidak akan pernah terlupakan dalam benak muslim sejati. Peristiwa yang menggambarkan pertentangan dua sisi yang berlawanan. Pertarungan antara kebenaran melawan kebatilan. Manusia beradab melawan manusia biadab. Manusia mulia melawan manusia tercela. Kaum muslimin yang cinta kedamaian berseteru dengan kaum kafir yang suka kekacauan. Sebuah tragedi memilukan hati yang terkandung pelajaran penting dan berharga bagi muslim sejati terhadap petuah dan perintah (sunnah-sunnah) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Sebuah insiden berdarah kontak senjata antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Quraisy yang terjadi pada bulan Syawwal tahun ketiga Hijriyah, peristiwa tersebut dikenal dengan Perang Uhud. Berikut petikan ringkas kisahnya:

Latar belakang pertempuran

Mendung kesedihan masih saja menyelimuti kota Makkah. Tak bisa dipungkiri lagi bahwa Musyrikin Quraisy tak mampu menyembunyikan duka lara mendalam perihal kekalahan telak mereka pada perang Badar tahun kedua Hijriyah, hati mereka tersayat pilu tak terkira. Berita kalahnya pasukan Quraisy terasa begitu cepat menyebar keseluruh penjuru kota Makkah, bak awan bergerak menutupi celah celah langit yang kosong di musim penghujan. Berita duka itu serasa gempa bumi menggoncang batok kepala orang-orang musyrik. Namun sangat disayangkan, kekalahan telak kaum paganis Quraisy pada perang itu tak mampu merubah sikap bengis mereka terhadap kaum muslimin. Dendam kesumat nan membara tertancap kokoh dalam hati mereka, tewasnya tokoh-tokoh Quraisy berstrata sosial tinggi pada peristiwa nahas itu semakin menambah kental kebencian Quraisy terhadap kaum muslimin.

Persiapan pasukan Quraisy

Tokoh-tokoh Quraisy seperti Ikrimah bin Abu Jahal, Shafwan bin Umayah, dan Abu Sufyan bin Harb -sebelum mereka masuk Islam- bangkit sebagai pelopor-pelopor yang sangat getol mengobarkan api balas dendam terhadap Islam dan pemeluknya. Para orator ulung bangsa Arab tersebut menempuh langkah-langkah jitu untuk memuluskan program balas dendam tersebut, mula-mula mereka melarang warga Makkah meratapi kematian korban tewas perang Badar kemudian menunda pembayaran tebusan kepada pihak muslim untuk membebaskan tawanan Quraisy yang masih tersisa di Madinah. Mereka sibuk menggalang dana untuk menyongsong aksi balas dendam, mereka datang kepada para pemilik kafilah dagang Quraisy yang merupakan pemicu utama terjadinya perang Badar, seraya menyeru: “Wahai orang-orang Quraisy! Sungguh Muhammad telah menganiaya kalian serta membunuh tokoh-tokoh kalian! Maka bantulah kami dengan harta kalian untuk membalasnya! Mudah-mudahan kami bisa menuntut balas terhadap mereka.”

Rencana tersebut mendapat respon hangat dari masyarakat Quraisy, kontan dalam waktu yang sangat singkat terkumpul dana perang yang cukup banyak berupa 1000 onta dan 50.000 keping mata uang emas. Sebagaimana yang Allah Subhaanallaahu wa Ta’aala lansir pada ayat ketigapuluh enam dari surat Al-Anfal:

Sesungguhnya orang-orang kafir itu mereka menginfakkan harta mereka untuk menghalangi manusia dari jalan Allah…

Hari demi hari tampak upaya mereka mendapat hasil signifikan. Betapa tidak, hanya dalam kurun waktu satu tahun saja mereka mampu menghimpun pasukan tiga kali lipat lebih besar dibanding jumlah pasukan Quraisy pada perang setahun lalu (perang Badar) ditambah fasilitas persenjataan yang memadai terdiri dari 3000 onta, 200 kuda dan 700 baju besi, jumlah total pasukan tidak kurang dari 3000 prajurit ditambah lima belas wanita bertugas mengobarkan semangat tempur dan menghalau pasukan lari mundur kebelakang.

Bertindak sebagai panglima tertinggi pasukan Quraisy adalah Abu Sufyan bin Harb, adapun pasukan berkuda dibawah komando Khalid bin Al Walid dan Ikrimah bin Abu Jahal, sementara panji- panji perang dipegang para ahli perang dari Kabilah Bani Abdud Dar, dan barisan wanita dibawah koordinasi Hindun bintu ‘Utbah istri Abu Sufyan. Terasa lengkap dan cukup memadai persiapan Quraisy dalam periode putaran perang kali ini, arak-arakan pasukan besar sarat anarkisme dan angkara murka kini tengah merangsek menuju Madinah menyandang misi balas dendam dan melampiaskan nafsu setan-setan jahat.

Sampainya kabar kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam

Beliau menerima surat rahasia dari Al Abbas bin Abdul Mutthalib paman beliau yang masih bermukim di Makkah. Kala itu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berada di Quba, Ubay bin Ka’ab diminta untuk membaca surat tersebut dan merahasiakan isinya. Beliau bergegas menuju Madinah mengadakan persiapan militer menyongsong kedatangan ‘tamu tak diharapkan itu’.

Bak angin berhembus, berita pergerakan pasukan kafir Quraisy menyebar keseluruh penjuru Madinah, tak ayal kondisi kota itu kontan tegang mendadak, penduduk kota siaga satu, setiap laki-laki tidak lepas dari senjatanya walau dalam kondisi shalat. Sampai-sampai mereka bermalam di depan pintu rumah dalam keadaan merangkul senjata.

Majelis musyawarah militer

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam mengumpulkan para sahabatnya sembari bersabda: “Demi Allah sungguh aku telah melihat pertanda baik, aku melihat seekor sapi yang disembelih, pedangku tumpul, dan aku masukkan tanganku didalam baju besi, aku ta’wilkan sapi dengan gugurnya sekelompok orang dari sahabatku, tumpulnya pedangku dengan gugurnya salah satu anggota keluargaku sementara baju besi dengan Madinah”.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berpendapat agar tetap bertahan di dalam kota Madinah dan meladeni tantangan mereka di mulut-mulut lorong kota Madinah. Pendapat ini disetujui oleh gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul, musuh Allah ini memilih pendapat ini bukan atas pertimbangan strategi militer melainkan agar dirinya bisa dengan mudah kabur dari pertempuran tanpa mencolok pandangan manusia. Adapun mayoritas para sahabat, mereka cenderung memilih menyambut tantangan Quraiys di luar Madinah dengan alasan banyak diantara mereka tidak sempat ambil bagian dalam perang Badar, kali ini mereka tidak ingin ketinggalan untuk ‘menanam saham’ pada puncak amalan tertinggi dalam Islam. Hamzah bin Abdul Mutthalib sangat mendukung pendapat ini seraya berkata: “Demi Dzat Yang menurunkan Al Qur’an kepadamu, sungguh Aku tidak akan makan sampai Aku mencincang mereka dengan pedangku di luar Madinah”

Dengan mempertimbangkan berbagai usulan para sahabat akhirnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memutuskan untuk menjawab tantangan Quraisy di medan terbuka luar kota Madinah. Dan meninggalkan selera Abdullah bin Ubay.

Hari itu Jum’at tanggal 6 Syawwal 3 H beliau memberi wasiat kepada para sahabat agar bersemangat penuh kesungguhan dan bahwasannya Allah akan memberi pertolongan atas kesabaran mereka. Lalu mereka shalat Ashar dan Beliau beranjak masuk kedalam rumah bersama Abu Bakar dan Umar bin Al Khathab, saat itu beliau mengenakan baju besi dan mempersiapkan persenjataan.

Para sahabat menyesal dengan sikap mereka yang terkesan memaksa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam untuk keluar dari Madinah, tatkala Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam keluar mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak bermaksud menyelisihi pendapatmu, putuskanlah sekehendakmu! Jika engkau lebih suka bertahan di Madinah maka lakukanlah!” Beliau menjawab: “Tidak pantas bagi seorang nabi menanggalkan baju perang yang telah dipakainya sebelum Allah memberi keputusan antara dia dengan musuhnya.”

Kondisi umum pasukan Islam

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam membagi pasukan Islam menjadi tiga batalyon: Batalyon Muhajirin dibawah komando Mush’ab bin Umair, Batalyon Aus dikomando oleh Usaid bin Hudhair dan Batalyon Khazraj dipimpin oleh Khabbab bin Al Mundzir . Jumlah total pasukan Islam hanya 1000 orang, dengan perlengkapan fasilitas serba minim berupa 100 baju besi dan 50 ekor kuda (dikisahkan dalam sebuah riwayat: tanpa adanya kuda sama sekali) dalam perang ini. Wallahu a’lam

Sesampainya pasukan Islam disebuah tempat yang dikenal dengan Asy Syaikhan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menyeleksi beberapa para sahabat yang masih sangat dini usia mereka diantaranya Abdullah bin Umar bin Al Khathab, Usamah bin Zaid, Zaid bin Tsabit, Abu Said Al Khudry dan beberapa sahabat muda lainnya, tak urung kesedihan pun tampak di wajah mereka dengan terpaksa mereka harus kembali ke Madinah.

Orang-orang munafikin melakukan penggembosan

Berdalih karena pendapatnya ditolak oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, tokoh munafik Abdullah bin Ubay bin Salul melakukan aksi penggembosan dalam tubuh pasukan Islam. Musuh Allah ini berhasil memprovokasi hampir sepertiga jumlah total pasukan, tidak kurang dari 300 orang kabur meninggalkan front jihad fisabilillah. ‘Manusia bermuka dua’ ini memang sengaja melakukan aksi penggembosan ditengah perjalanan agar tercipta kerisauan di hati pasukan Islam sekaligus menyedot sebanyak mungkin kekuatan muslimin.

Strategi militer Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan tugas pasukan

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam sang ahli strategi militer mengatur barisan pasukan dan membagi tugas serta misi mereka. Beliau menempatkan 50 pemanah di bukit Ainan bertugas sebagai sniper-sniper dibawah komando Abdullah bin Jubair bin Nu’man Al Anshary, Beliau memberi intruksi militer seraya bersabda:“Gempurlah mereka dengan panah-panah kalian! Jangan tinggalkan posisi kalian dalam kondisi apapun! Lindungi punggung-punggung kami dengan panah-panah kalian! Jangan bantu kami sekalipun kami terbunuh! Dan jangan bergabung bersama kami sekalipun kami mendapat rampasan perang!. Dalam riwayat Bukhari: jangan tinggalkan posisi kalian sekalipun kalian melihat burung-burung telah menyambar kami sampai datang utusanku kepada kalian!

Sesampainya di Uhud kedua pasukan saling mendekat, panglima kafir Quraisy Abu Sufyan berupaya memecah persatuan pasukan Islam, dia berkata kepada kaum Anshar: “Biarkan urusan kami dengan anak-anak paman kami (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan kaum Muhajirin)! Maka kami tidak akan mengusik kalian, kami tidak ada kepentingan memerangi kalian!”

Akan tetapi, upaya Abu Sufyan tidak menuai hasil karena kokohnya keimanan kaum Anshar. Justru sebaliknya, mereka membalasnya dengan ucapan yang amat pedas yang membuat panas telinga orang yang mendengarnya.

Awal mula pertempuran

Thalhah bin Abi Thalhah Al Abdary pengampu panji perang kafir Quraisy seorang yang dikenal sangat mahir dan pemberani maju menantang mubarazah (duel), secepat kilat Zubair Ibnul Awwam menerkam dan membantingnya kemudian menggorok lehernya, Thalhah tak berdaya melepas nafas terakhirnya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bertakbir dan bertakbirlah kaum muslimin. Bangkitlah Abu Syaibah Utsman bin Abi Thalhah mengibarkan kembali panji tersebut, dengan penuh kesombongan menantang duel, secepat kilat pula Hamzah bin Abdul Mutthalib menghantam pundaknya dengan sabetan pedang yang sangat kuat hingga menembus pusarnya tak ayal tangan dan pundaknya terlepas, Utsman tersungkur tak berdaya meregang nyawa. Berikutnya Abu Sa’ad bin Abi Thalhah mengambil panji tersebut namun seiring dengan itu anak panah Sa’ad bin Abi Waqash menembus kerongkongannya, tak pelak dia jatuh terjerembab ketanah menjulurkan lidah menjadi seonggok mayat. Musafi’ bin Abi Thalhah memberanikan diri mengangkat kembali panji Quraisy namun ia tewas mendadak tersambar runcingnya anak panah Ashim bin Tsabit bin Abul Aflah. Berikutnya Kilab bin Thalhah bin Abi Thalhah saudara kandung Musafi’ mengibarkan kembali panji itu namun ia segera roboh ketanah mengakhiri hidupnya setelah pedang Zubair bin Al Awwam menyambar badannya. Al Jallas bin Abi Thalhah segera menopang kembali menopang panji itu, namun sabetan pedang Thalhah bin Ubaidillah segera memecat nyawa dari tubuhnya. Keenam pemberani tersebut berasal dari satu keluarga kabilah Bani Abdi Dar. Kemudian Arthah bin Syurahbil maju namun Ali bin Abi Thalib tak membiarkannya hidup lama menenteng panji dan langsung melibasnya, realita spektakuler aneh tapi nyata, tidaklah seorang dari musyrikin mengambil panji tersebut melainkan terenggut nyawanya hingga genap sepuluh orang menemui ajalnya disekitar panji perang musyrikin. Setelah itu tak ada seorang pun dari mereka yang bernyali mengambil panji yang tergeletak di bumi Uhud.

Wallähu Ta’älä A’lamu bish Shawäb.


sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=510#more-510

Menjaga Kebersihan Jasmani

Menjaga Kebersihan Jasmani bagian dari Sunnah Rasulullah

Buletin Islam Al Ilmu Edisi No : 28 / VII / VIII / 1431


Saudara pembaca, dienul Islam adalah agama yang mengajarkan kepada pemeluknya segala bentuk kebersihan. Baik kebersihan yang bersifat rohani atau pun jasmani.

Adapun kebersihan rohani, agama Islam memerintahkan pemeluknya untuk menghilangkan dan membersihkan qalbunya dari segala bentuk noda dan kotoran yang dapat membuatnya berkarat seperti syirik, bid’ah, dan maksiat. Karena semua itu dapat mengganggu kestabilan iman dan ibadah seseorang.

Demikian pula, Islam mengajarkan dan memperhatikan kebersihan jasmani. Bahkan jika kita cermati, semua perkara yang terkait dengan kebersihan telah diajarkan dalam Islam. Karena selain berpengaruh kepada kebersihan dan kesehatan, ia juga sangat berperan dalam menentukan sempurna dan sahnya ibadah seorang hamba.

Diantara bukti bahwa Islam mengajarkan kebersihan jasmani dan sekaligus ini menjadi tema kita pada edisi kali ini adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الاِخْتِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ

“Fithrah itu ada lima: khitan, istihdad, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Lima perkara yang terkandung dalam hadits ini adalah perkara kebersihan yang berkaitan dengan jasmani, yaitu: khitan, istihdad, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak. Insya Allah akan kami jelaskan satu persatu terkait dengan hukum lima perkara tersebut.

1. Al-Khitan

Sunnah fithrah pertama yang terkandung dalam hadits di atas adalah khitan.

Kata “khitan” dalam bahasa arab adalah mashdar (kata dasar) dari khatana. Maknanya secara bahasa adalah memotong (al-qath’u). Adapun yang dimaksud khitan dalam Islam adalah seperti yang disebutkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah, “Khitan (bagi laki-laki) adalah memotong semua kulit yang menutupi kepala dzakar (kemaluan laki-laki) sampai terlihat seluruhnya. Dan bagi wanita adalah membuang (memotong) sebagian kecil kulit yang terletak di bagian atas farji (kemaluan wanita).” (Nailul Authar, 1/133)

* Hukum Khitan

Para ulama’ sepakat bahwa khitan disyari’atkan dalam Islam bagi laki-laki dan wanita. Karena ia merupakan ciri khas yang membedakan antara kaum muslimin dengan selain mereka. Hanya saja terjadi silang pendapat diantara mereka tentang hukum khitan, apakah wajib atau tidak? Pendapat yang lebih kuat dan merupakan pendapat kebanyakan ulama’ adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita. Ibnu Qudamah rahimahullah

mengatakan, “Adapun khitan, ia wajib bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi wanita, tidak wajib atas mereka (yakni bagi wanita, pen). Ini adalah pendapat kebanyakan ulama’.” (Al-Mughni, 1/100)

* Waktu Khitan

Para ulama’ membagi waktu khitan menjadi dua, waktu wajib dan waktu mustahab. Waktu wajib ialah waktu yang ketika itu seseorang harus segera berkhitan, jika tidak maka ia berdosa. Waktunya adalah ketika masuk usia baligh. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Dan waktunya adalah ketika masuk usia baligh, karena (usia itu) adalah waktu kewajiban melaksanakan ibadah atasnya.” (Tuhfatul Maudud, 1/180)

Atas dasar ini, tidak boleh bagi para orang tua membiarkan anaknya tidak berkhitan sampai melewati usia baligh. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Maka tidak boleh bagi orang tua tidak mengkhitan anaknya sampai melewati usia baligh.” (Tuhfatul Maudud)

Adapun waktu mustahab adalah waktu dimana disukai bagi seseorang untuk berkhitan, jika tidak maka ia tidak berdosa. Waktunya adalah sejak lahir sampai masuk usia baligh.

Untuk waktu ini, menurut sebagian ulama’ lebih ditekankan pada hari ketujuh kelahiran, berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, “bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menyukai khitan pada hari ketujuh.” Tetapi hadits ini dha’if (lemah), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Maka tidak ada ketentuan waktu khusus untuk berkhitan. Namun para ulama’ menyebutkan bahwa semakin cepat seseorang berkhitan, maka itulah yang afdhal (yang lebih utama).

* Hukum Orang yang Tidak Mau Dikhitan

Al-Haitami rahimahullah berkata: “Yang benar jika diwajibkan bagi kita khitan, lalu ditinggalkan tanpa udzur, maka pelakunya fasik. Namun pahamilah, bahwasanya pembicaraan disini hanya ditujukan pada anak laki-laki tanpa menyertakan anak perempuan. Laki-laki difasikkan bila meninggalkan khitan tanpa udzur, dan lazim dari sebutan fasik tersebut bahwa perbuatan itu termasuk dosa besar.” (Az-Zawajir, 2/162)

* Yang Berhak Mengkhitan

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Pelaksanaan khitan itu seharusnya dilakukan oleh seorang dokter yang ahli (atau tenaga kesehatan lainnya, pen.) yang mengetahui bagaimana cara mengkhitan. Bila seseorang tidak mendapatkannya, maka ia bisa mengkhitan dirinya sendiri jika memang mampu melakukannya dengan baik. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengkhitan dirinya sendiri. Orang yang mengkhitan boleh melihat aurat yang dikhitan walaupun usia yang dikhitan telah mencapai sepuluh tahun, kebolehan ini dikarenakan adanya kebutuhan.” (Asy-Syarhul Mumti`, 1/110)

2. Al-Istihdad

Al-Istihdad secara bahasa diambil dari kata al-hadidah yaitu alat cukur yang terbuat dari besi. Yang dimaksud di sini adalah alat cukur yang digunakan untuk membersihkan bulu kemaluan, sebagaimana diterangkan dalam riwayat Al-Bukhari no. 5551 dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

(( مِنَ الْفِطْرَةِ حَلْقُ الْعَانَةِ ))

“Termasuk dari fithrah ialah mencukur habis bulu kemaluan.”

Batasan al-‘anah (bulu kemaluan) yang disunnahkan untuk dicukur adalah rambut yang tumbuh di atas dan sekitar dzakar pria serta rambut yang tumbuh disekitar farji wanita. (Al-Minhaj, 3/147)

Diperbolehkan pula mencukur rambut yang tumbuh di sekitar dubur. Tetapi jangan menganggapnya sunnah, karena tidak ada hadits yang shahih tentang hal itu. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Al-Istihdad artinya adalah mencukur dengan alat, yang dimaksud di sini adalah mencukur habis bulu kemaluan sebagaimana ditafsirkan dalam riwayat Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha. Atas dasar ini, tidak boleh mengklaim bahwa mencukur rambut sekitar dubur adalah sunnah kecuali dengan adanya dalil. Dan kami belum menemukan dalil tentang hal ini, baik dari perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam ataupun para shahabatnya.” (Nailul Authar, 1/133 secara ringkas)

* Tata caranya

Cara istihdad yang paling afdhal dan paling sempurna adalah dengan dicukur sampai habis sebagaimana diterangkan oleh beberapa hadits. Dibolehkan pula menggunakan gunting, kapur, obat perontok rambut, atau dicabut. Karena tujuan utamanya adalah diperolehnya kebersihan (Al-Minhaj, 3/147)

* Waktunya

Batas maksimal mencukur bulu kemaluan adalah empat puluh hari. Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,

(( وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَنَتْفِ الإِبْطِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ))

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maknanya adalah, tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari. Dan bukan berarti beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan waktu untuk membiarkannya sampai empat puluh hari.” (Al-Minhaj, 3/149)

Sebagian ulama’ menyukai mencukurnya setiap hari jum’at. Sebagian lainnya menyukai hari kamis, agar memasuki hari jum’at dalam keadaan bersih. Sedangkan sebagian yang lain menyukai setiap lima belas hari sekali. Namun, tidak ada dalil yang menentukan masalah ini, maka semakin cepat seseorang membersihkannya itulah yang utama. (Syarhu Khishalil Fithrah li Abi Hasyim)

Faedah: Mencukur rambut kemaluan ini tidak boleh bahkan haram dilakukan oleh orang lain, kecuali orang yang dibolehkan menyentuh dan memandang kemaluannya seperti suami dan istri. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 1/342, Fathul Bari, 10/423)

3. Mencabut bulu ketiak

Sunnah fithrah berikutnya yang terkandung dalam hadits diatas adalah mencabut bulu ketiak. Yang dimaksud disini adalah mencabut bulu yang tumbuh di bawah kedua lengan.

* Tata caranya

Cara yang paling afdhal dan sempurna adalah dengan dicabut, karena demikianlah yang dituntunkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Tetapi, bagi seseorang yang tidak kuat menahan rasa sakit diperbolehkan menggunakan gunting, kapur, atau obat perontok rambut lainnya, karena tujuan utamanya adalah tercapainya kebersihan. Hal semacam ini juga dinukilkan dari sebagian ulama’ salaf. Yunus bin Abdul A’la rahimahullah berkata,

(( دَخَلْتُ عَلَى الشَّافِعِيِّ وَعِنْدَهُ الْمُزَيِّنُ يَحْلِقُ إبْطَهُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ: عَلِمْت أَنَّ السُّنَّةَ النَّتْفُ وَلَكِنْ لاَ أَقْوَى عَلَى الْوَجَعِ ))

“Aku masuk menemui Asy-Syafi’i, dan didekatnya ada seseorang yang sedang mencukur bulu ketiaknya. Beliau mengatakan, ‘Aku tahu bahwa yang sunnah adalah mencabutnya. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya’.” (Nailul Authar, 1/133)

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Yang afdhal adalah dicabut, karena yang demikian itu sesuai dengan hadits.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menambahkan, “Yang lebih utama padanya adalah dicabut jika ia kuat (menahan rasa sakit, pen.), boleh juga dicukur dan memakai obat perontok.”

Al-Imam Ishaq bin Rahawaih rahimahullah ditanya, “Mencabut bulu ketiak lebih kamu sukai ataukah menggunakan obat perontok?” Beliau menjawab, “Mencabutnya, bila memang seseorang mampu.” (Al-Mughni, 1/100)

Diutamakan mendahulukan ketiak yang kanan sebelum yang kiri saat mencabut atau mencukurnya. ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata:

(( كَانَ النَّبِىُّ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ ))

“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang baik).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dan disukai mendahulukan ketiaknya yang kanan.” (Al-Minhaj, 3/149)

Mencabut bulu ketiak boleh dilakukan oleh orang lain, sebagaimana yang dilakukan Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah di atas.

* Batas Waktunya

Batas waktu maksimal mencabut bulu ketiak adalah empat puluh hari, tidak boleh lebih, dan lebih utama dilakukan sebelum itu. Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu’anhu diatas, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)

Insya Allah bersambung ke edisi berikutnya…. Semoga bermanfaat.

sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=515#more-515