Apakah Memanggil ''Ummi'' kepada Istri Termasuk Dhihar yang Dilarang?

on Kamis, 24 Juni 2010

Alhamdulilah, washolatu wassalamu 'alaa Rasulillah wa ba'du:

Sebagian dari saudara kita menganggap bahwa memanggil istri dengan sebutan "ummi" walaupun untuk membahasakan anak adalah dilarang, karena termasuk dhihar, yaitu menganggap istri seperti ibunya sehingga diharamkan. Maka apakah memang demikian ?

Pada kesempatan ini kita akan mengulas sedikit masalah ini dari fatwa sebagian ulama, semoga bermanfaat.


Pertama:

Perkataan seorang laki kepada istrinya: "kamu ibuku atau saudariku atau wahai mama" mengandung kemungkinan dhihar, atau bukan dhihar, tergantung niatnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: ( Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya bagi seseorang apa yang dia niatkan ) Muttafaqun ‘alaihi.

Kebanyakannya seorang suami mengucapkan perkataan ini untuk tujuan berlemah lembuh, atau perhormatan, maka tidak menjadi dhihar, dan istrinya tidak menjadi haram atas suaminya dengan hal itu.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya “ Al-Mughni” (8/6) mengatakan: “dan jika dia (suami) berkata: kamu bagiku seperti ibuku, dengan niat dhihar, maka telah jatuh dhihar, menurut pendapat kebanyakan ulama, dan jika meniatkannya untuk memuliakan, menghormati, maka bukan dhihar…

Demikian juga seandainya dia berkata: kamu ibuku, atau: istriku ibuku”. selesai secara ringkas.

Lajnah Daimah pernah ditanya: sebagian orang berkata kepada istrinya: aku saudaramu dan kamu saudariku, maka apa hukumnya ?

Maka Lajnah menjawab: “ jika suami berkata kepada istrinya: aku saudaramu atau kamu saudariku, atau kamu ibuku atau seperti ibuku, atau kedudukanmu seperti ibuku atau saudariku, maka jika dengannya bahwa istrinya seperti yang disebutkan dalam hal kemuliaan atau salaturahim atau kebaikan atau penghormatan, atau dia tidak berniat dhihar serta tidak ada indikasi yang menunjukkan keinginan dhihar, maka yang terjadi bukanlah dhihar, dan dia tidak perlu melakukan apapun.

Namun jika dengan kalimat-kalimat ini dan semacamnya dia berniat dhihar atau adanya indikasi yang menunjukkan kepada dhihar seperti keluarnya kalimat ini karena marah kepadanya atau mengancamnya, maka telah jatuh dhihar, dan itu diharamkan, dan dia wajib bertaubat dan membanyar kafaroh sebelum menyentuhnya, yaitu memerdekkan budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh fakir miskin” selesai dari “ Fatwa Lajnah Daimah” (20/274)

Kedua:

Sebagian ulama memakruhkan perkataan seorang suami kepada istrinya: ya ummi atau ya ukhti, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (2210) bahwa seorang laki-laki berkata kepada istrinya: wahai saudariku. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: (dia benar saudarimu ! maka beliau memakruhkannya dan melarangnya).

Yang benar: bahwa hal itu tidak makruh, karena hadits ini tidak shahih, telah dilemahkan oleh Sheikh Albani rahimahullah dalam dhaif Sunan Abu Dawud.

Sheikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: apakah boleh seorang laki berkata kepada istrinya: wahai saudariku dengan maksud kecintaan saja, atau wahai ibuku dengan maksud yang sama?

Beliau menjawab:

“ Benar, dia boleh mengatakan kepadanya wahai saudariku, atau wahai ibuku, dan semacamnya yang dapat mendatangkan kasih saying dan kecintaan, meskipun sebagian ulama memakruhkan seorang laki mengatakan kepada istrinya dengan ungkapan seperti ini, akan tetapi tidak ada sisi kemakruhannya, karena amalan tergantung niatnya, dan orang ini tidak berniat dengan kalimat ini bahwa istrinya adalah saudarinya secara kemahraman, dia hanya bermaksud untuk menunjukkan kasih sayang dan cintanya kepada istrinya, dan segala sesuatu yang merupakan sebab kasih sayang diantara suami istri, baik itu dari suami maupun istri maka termasuk perkara yang dikehendaki” selesai.

Fatawa dalam acara Nur ‘Ala Al-Darb.

Wallahu A’lam

http://www.islam-qa.com/ar/ref/83386

Keanehan yang Dibuat-buat Pada Bulan Rajab

Penulis: Al-Akh Badrul Tamam

Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, penutup para nabi dan Rasul, beserta keluarga dan para sahabatnya. . .

Kaum muslimin mengetahui bahwa bulan Rajab termasuk salah satu dari bulan-bulan haran yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36)

Dan disebutkan dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat berkhutbah pada haji Wada' mengatakan,

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

"Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan semenjak Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kenapa dinamakan bulan haram?

Para ulama berselisih pendapat mengenai sebab penamaan bulan haram ini. Sebagian mereka mengatakan, dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Ibnu Abi Thalhah dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu mengatakan, "Allah menghusukan empat bulan yang Dia jadikan sebagai bulan-bulan haram, mengagungkan kehormatannya, menjadikan dosa yang dikerjakan di dalamnya jauh lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal shaleh dan pahala (di bulan tersebut) juga lebih besar."

Sebagian pendapat yang lain mengatakan, karena diharamkan perang di dalamnya. Dan tentang larangan berperang pada bulan ini sudah menjadi kebiasaan orang-orang jahiliyyah sejak dahulu, bahkan sejak masa Nabi Ibrahim 'alaihis salam.

Kenapa dinamakan bulan Rajab?

Menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, dinamakan bulan Rajab karena dia diagungkan atau dihormati. Jika dikatakan rajaba fulanun maulaahu (Si fulan menghormati tuannya). Kaum jahiliyah sejak dahulu telah mengagungkan dan menghormati bulan ini.

Sebagian ulama, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Lathaif Al Ma’arif, bahwa bulan Rajab memiliki sekitar 14 nama dan sebagian lagi menyebut hingga 17 nama. Di antaranya adalah Rajab (mulia, terhormat, agung), Rajab Mudhar (sangat, lebih kemuliaan dan keharamannya), Munshil Asnah (melepas anak penah), Al-Ashamm (tuli), Al-Ashabb (mengena, mendapatkan), Munfis (yang indah dan bagus), Muthahhir (mensucikan, membersihkan), Ma'la (tempat tinggi), Muqim (berdiam diri), Haram (lemah tua), Muqasyqisy (terpelihara), Mubri' (bebas, lepas), Fard (menyendiri), sebagaimana sebagian yang lain menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah).

Kata rajab juga memiliki beberapa bentuk jama', di antaranya Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar yang menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah (Lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)

Pengagungan orang jahiliyah terhadap bulan Rajab

Sejak dahulu, bangsa jahiliyah telah mengagungkan bulan Rajab ini, khususnya kabilah Mudharr. Karenanya disebutkan dalam hadits رَجَبُ مُضَرَ (rajab Mudharr). Ibnul Atsir dalam al-Nihayah, berkata: "Diidhafahkannya Rajab kepada Mudharr, karena mereka sangat-sangat mengagungkannya (bulan Rajab) yang berbeda dengan lainnya. Seolah-olah mereka semata yang mengistimewakannya."

Sejak dahulu pula, masyarakat jahiliyah telah mengharamkan perang pada bulan itu sehingga mereka menamakan perang yang terjadi pada bulan-bulan tersebut dengan Harbul Fujjar (perangnya orang-orang jahat), mereka bersama-sama melakukan doa pada hari kesepuluh dari bulan itu untuk mendoakan keburukan bagi orang dzalim, dan doa mereka dikabulkan.

"Sesungguhnya Allah membuat hal itu bagi mereka untuk mengekang sebagian mereka dari yang lain. Dan sungguh Allah menjadikan hari kiamat sebagai hari yang dijanjikan bagi mereka, sedangkan hari kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit," kata Umar bin Khathab radliyallahu 'anhu.

Mereka dahulu juga biasa menyembelih binatang sembelihan yang dinamakan Al-Athirah, yaitu kambing yang disembelih sebagai persembahan bagi berhala-berhala mereka, sedangkan darahnya dituangkan di atas kepala berhala itu. Lalu Islam membatalkan perbuatan itu berdasarkan riwayat Shahihain, "Tidak ada Fara' (anak pertama dari unta atau kambing yang disembelih sebagai persembahan bagi berhala) dan 'Athirah (hewan yang disembelih pada sepuluh hari pertama dari bulan Rajab sebagai persembahan bagi berhala, juga dikenal dengan Rajabiyah)."

Sebagian ulama salaf berkata, "Bulan Rajab adalah bulan menanam, Sya'ban bulan menyirami tanaman, sedangkan bulan Ramadlan adalah bulan memetik/memanen."

Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Imam dan Al-Da'awat al-Kabiir, dari Anas bin Malik berkata, "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdoa, Allahumma Baariklanaa Fii Rajaba wa Sa'baana wa Ballighnaa Ramadhaan (Ya Allah berkahilah kami dalam bulan Rajab dan Sya'ban serta sampaikan kami pada bulan Ramadlan)." Namun sayang hadits ini lemah sehingga tidak bisa diamalkan.

Bid'ah mungkar di bulan Rajab


Banyak orang yang membuat hal-hal baru (amal-amal bid'ah) dalam pada Rajab. Padahal Allah tidak pernah menurunkan tuntunan tentangnya, sementara para ulama telah memperingatkan, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al-Syaathibi, Ibnu Rajab al-Hambali, al-Thurthusi, Ibnul Hajar, Syaikh Ali Mahfudz, Syaikh Ibnu Bazz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Al-Fauzan, Syaikh Al-Albani dan lainnya rahmatullah 'alihim 'ajmain.

Berikut ini kami sebutkan beberapa kebid'ahan yang marak terjadi pada bulan Rajab. Kami menyebutkan ini tidak lain agar kita mengenalnya dan tidak tertipu olehnya, sebagaimana ungkapan syair, "Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkannya, tapi untuk menjauhinya. Siapa yang tidak mengetahui keburukan bisa dipastikan akan terjerumus ke dalamnya."

1. Shalat Alfiyah, yaitu shalat 100 rakaat dengan membaca surat Al-Ikhlash sebanyak 10 kali pada setiap rakaat, jadi jumlah surat Al-Ikhlash yang dibaca sebanyak seribu rakaat. Shalat ini dikerjakan pada hari pertama dari bulan Rajab dan pada pertengahan Sya'ban (nisfu Sya'ban).

2. Shalat Umi Dawud, yaitu shalat yang dilaksanakan pada pertengahan Rajab (nisfu Rajab), sebagaimana yang disebutkan Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha' hal. 293.

3. Shalat Raghaib (terkadang disebut dengan shalat Itsna 'Asyariyah), yaitu shalat malam Jum'at pertama dari bulan Rajab sesudah Isya'. Jumlah rakaanya dua belas. Pada setiap rakaat dibaca surat Al-Fatihah sekali, Surat al-Qadar tiga kali, dan surat Al-Ikhlas dua belas kali. Setiap dua rakaat ada salam. Shalat ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Shalat ini dikenal setelah tahun abad keempat Hijriyah. Ibnu Rajab berkata dalam Lathaif al-Ma'arif (hal. 140), "Adapun shalat, tidak dibenarkan adanya shalat khusus yang dikerjakan pada bulan Rajab. Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib pada malam Jum'at pertama dari bulan rajab adalah hadits dusta, batil, dan tidak sah."

4. Puasa sunnah pada bulan rajab. Tidak ada hadits shahih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, baik pada hari pertama, kedua, ketiga, ketujuh, atau pada keseluruhannya. Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya puasa model di atas, statusnya maudhu' (palsu). Di antaranya, hadits yang menyebutkan: "Siapa yang puasa tiga hari pada bulan Haram, yaitu hari Kamis, Jum'at, dan Sabtu, maka Allah akan mencatat baginya pahala ibadah 700 tahun," dan dalam riwayat lain, "60 tahun". Hadits lainnya, "Puasa hari pertama dari bulan Rajab merupakan kafarat (penghapus dosa) untuk tiga tahun, pada hari kedua sebagai kafarat untuk dua tahun, lalu pada setiap harinya untuk kafarat selama satu bulan." Hadits yang lain yangtidak kalah masyhur, "Rajab adalah syahrullah (bulan Allah), Sya'ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), dan Ramdlan adalah bulan umatku." Semua riwayat ini adalah palsu dan dusta.

Sedangkan mengisi bulan Rajab dengan puasa sebulan penuh telah diingkari oleh para ulama. Beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.

Ibnu Rajab berkata, "Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab."

Diriwayatkan dari Umar bin Khathab radliyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah memaksa seseorang untuk membatalkan puasa Rajab dan berkata, "Apa itu (puasa) Rajab? Sesungguhnya Rajab diagungkan oleh orang Jahiliyah, maka ketika datang Islam hal itu ditinggalkan."

Ibnul Hajar berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab : "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan shalat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama.”

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”

Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan."

5. Berziarah ke kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan ini. Menziarahi kuburan dan Masjid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disyariatkan sepanjang tahun, sebagaimana amal-amal taqarrub dan ketaatan lainya. Tetapi, menghususkan pada bulan ini termasuk bid'ah yang tidak memiliki landasan dalil. Menghususkan waktu ibadah yang tidak pernah Allah dan Rasul-Nya khususkan waktunya, maka termasuk bid'ah yang haram. Maka perhatikanlah hal ini. Dan sesungguhnya Syaikh Al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz wa Bida'uha (Hukum-hukum seputar penyelenggaraan jenazah dan kebid'ahan-lebid'ahannya) telah menyebutkan keterangan ini dengan gamblang.

6. Memperingati Isra'-Mi'raj pada malam ke dua puluh tujuhnya, membaca kisah Mi'raj Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengadakan makan-makan dan pesta-pesta. Ini termasuk bid'ah yang munkar. Biasanya mereka membaca kisah Mi'raj yang dinisbatkan kepada Ibnu 'Abbas, padahal semuanya dusta dan menyesatkan.

Perayaan ini tidak boleh dikerjakan berdasarkan pertimbangan berikut ini:

- Para ahli ilmu berselisih pendapat tentang penentuan tanggal terjadinya peristiwa besar ini. Tidak ada dalil shahih yang menentukan malam tersebut, begitu juga bulannya. Dan setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits.

- Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’-Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

- Pada malam perayaan tersebut, biasanya, terjadi perkara-perkara yang munkar. Sebagian ulama berkata, "Banyak orang terjerumus ke dalam kemungkaran dengan perayaan yang mereka lakukan pada malam tersebut. Mereka membuat-buat banyak kebid'ahan di dalamnya, seperti berkumpul di masjid dengan menyalakan lilin dan lampu di dalamnya."

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz

Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah berkata, "Malam ini, yaitu malam Isra'-Mi'raj, tidak ada hadits shahih yang menentukan pasti (waktunya), apakah di bulan Rajab atau selainnya. Dan setiap riwayat yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah lemah menurut para ulama hadits.

Dan tentang hikmah Ilahiyyah dengan tidak diketahuinya waktu dan pada malam keberapa secara pasti telah disebutkan oleh Syaikh sebagai berikut: "Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar yang dikehendaki oleh Allah 'Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’-Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula merekamerayakannya. Sebabnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu 'anhum tidak pernah merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan.

Seandainya perayaan tersebut disyari'atkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan. Seandainya hal itu pernah dilakukan pasti sudah diketahui dan dikenal, dan tentu para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil segala sesuatu yang bersumber dari Nabi mereka shallallahu 'alaihi wasallam, segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini. Mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad-Dien, bahkan mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap kebaikan. Maka seandainya perayaan peringatan pada malam tersebut disyari'atkan tentu mereka orang yang paling pertama melakukannya. . . " Sampai akhir ucapan beliau.

Hudzaifah radliyallah 'anhu berkata, "Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya."

Said bin Jubair rahimahullah juga telah mengatakan, "Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien."

Ringkasnya, bahwa bid'ah yang bentuknya mengada-adakan amal baru dalam Islam dan merubah ajarannya, adalah belenggu dan beban yang menghabiskan waktu dan biaya serta membuat capek saja. Tidak ada pahala yang dipanen dan kebaikan yang dipetik. Bahkan termasuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya karena mengamalkan ibadah yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak dicontohkan oleh Rasul-Nya. Ini merupakan bentuk menyalahi keduanya. Maka benar sebuah ungkapan, "Kebaikan terletak pada itiiba' (mengikuti) orang-orang terdahulu dan keburukan adalah terletak pada kebid'ahan yang dibuat oleh generasi belakangan."

Semoga Allah melimpahkan kepada kita keikhlasan dalam beribadah kepada-Nya, ittiba' (mengikuti tuntunan) sunnah Nbai-Nya dan meninggal di atasnya. Semoga shalawat dan salam selalu terlimpah kepada Rasul dan Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Wallahu a'lam.


sumber: http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/06/17/7225/keanehan-yang-dibuat-buat-pada-bulan-rajab/