Siapa Qorin Manusia?

on Minggu, 25 Juli 2010

Syaikh Saleh Al-Fauzan Hafizahullah ditanya:



Apa makna riwayat yang menyebutkan bahwa setiap manusia memiliki pendamping (qorin) dari kalangan jin. Apakah benar bahwa qorin tersebut mengabarkan manusia tentang perkara- perkara yang telah terjadi atau yang akan terjadi dalam waktu dekat?

Beiau menjawab:


أما الإخبار عن المستقبل فلا يعلمه إلا الله ، فلا أحد يخبر عن هذا لا من الجن ولا من الإنس ، إنما الغيب لله سبحانه وتعالى " عالم الغيب فلا يظهر على غيبه أحدا " كما يأتيكم في هذه السورة ، وأما أن مع الإنسان قرينا من الجن وقرينا من الملائكة نعم مع الإنسان قرين من الملائكة يدله على الخير ، وقرين من الجن والشياطين يدله على الشر فأيهما غلب عليه سار معه ، ابتلاء وامتحان من الله سبحانه وتعالى . نعم .


"adapun mengabarkan sesuatu yang akan datang maka tidak seorangpun yang mengetahuinnya kecuali Allah, tidak seorangpun yang dapat mengabarkan tentang hal ini, baik jin maupun manusia. Alam gaib itu hanya milik Allah Azza wajalla, "Dialah yang mengetahui Alam gaib, maka Dia tidak menampakkan Alam gaib itu kepada siapapun", sebagaimana yang terdapat pada surah ini. Adapun masalah setiap manusia memiliki qorin dari kalangan jin dan qorin dari kalangan malaikat maka hal itu benar , setiap manusia memiliki qorin dari malaikat yang membimbingnya kepada kebaikan dan qorin dari kalangan jin dan syaitan yang mengarahkannya kepada keburukan, yang mana yang lebih kuat maka dia yang berjalan bersama manusia itu sebagai ujian dan cobaan dari Allah Azza Wajalla.

http://sahab.net/forums/showthread.php?t=378513



Syaikh Saleh Al-Fauzan Hafizahullah ditanya:

Apakah dapat diambil dari kisah kaum jin yang mendengar Al-Qur'an dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, bahwa kaum Jin yang mukmin mereka hadir ketika dibacakan Al-qur'an dimasjid- masjid, dan di berbagai tempat- tempat perkumpulan disaat alqur'an dibacakan.?

Beliau menjawab:

نعم الجن المؤمنون يحضرون الدروس ، يحضرون تلاوة القرآن مع إخوانهم الإنس يحضرون هذا ، وإن كنا لا نراهم فهم يحضرون . نعم .

"Iya,kaum jin yang mukmin menghadiri pelajaran- pelajaran, mereka juga menghadiri bacaan alqur'an bersama saudara- saudara mereka dari manusia, mereka hadir, meskipun kita tidak dapat melihat mereka namun mereka hadir. Iya"

ttp://sahab.net/forums/showthread.php?t=378513


AWAS! JANGAN DEKATI ZINA!

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32)

Penjelasan makna ayat

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا

Dan janganlah kalian mendekati zina.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini: “Allah subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan larangan mendekatinya, yaitu larangan mendekati sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat ini di dalam tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina mencakup larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia dikhawatirkan akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah zina yang kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan zina.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً

Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji.

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah dosa yang sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55)

Asy-Syaikh As-Sa’di berkata, “Allah subhanahu wata’ala menyifati perbuatan ini dan mencelanya karena ia (كَانَ فَاحِشَةً ) adalah perbuatan keji.

Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata syariat, akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini dikarenakan (perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap hak Allah dan melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya dan suaminya. Dan juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral, tidak jelasnya nasab (keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457)

وَسَاءَ سَبِيلًا

dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk.

Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Dan zina merupakan sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang yang suka bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, dan melanggar perintah-Nya. Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang menyeret pelakunya kedalam neraka Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438)

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan lafazh ayat (yang artinya) “suatu jalan yang buruk” dengan perkataannya, “Yaitu jalannya orang-orang yang berani menempuh dosa besar ini.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 457)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa Allah subhanahu wata’ala mengabarkan tentang akibat perbuatan tersebut. Bahwasannya perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek jalan. Karena yang demikian itu dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan kerendahan di dunia serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di akhirat. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 206)



Hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan zina

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam menutup rapat-rapat semua celah yang dapat mengantarkan seorang hamba kepada kejelekan dan kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah subhanahu wata’ala melarang perbuatan zina, maka Allah subhanahu wata’ala melarang semua perantara yang mengantarkan kepada perbuatan tersebut. Disebutkan dalam kaedah fiqih:

وَسَائِلُ اْلأُمُورِ كَالْمَقَاصِدِ

Perantara-perantara seperti hukum yang dituju.

Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya. Diantara perkara yang dapat mengatarkan seseorang kepada zina adalah:

1. Memandang wanita yang tidak halal baginya

Penglihatan adalah nikmat Allah subhanahu wata’ala yang sejatinya disyukuri hamba-hambanya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (An-Nahl: 78). Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukurinya. Justru digunakan untuk bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala. Untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal baginya. Terlebih di era globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi dan informasi, baik dari media cetak maupun elektronik, seperti internet, televisi, handphone, majalah, koran, dan lain sebagainya, yang notabene-nya menyajikan gambar wanita-wanita yang terbuka auratnya. Dengan mudahnya seseorang menikmati gambar-gambar tersebut. Sungguh tak sepantasnya seorang hamba yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu.

Pandangan adalah sebab menuju perbuatan zina. Atas dasar ini, Allah subhanahu wata’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Katakanlah (wahai nabi), kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.” (An-Nur: 30-31)

Allah subhanahu wata’ala memerintahkan orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Termasuk menjaga kemaluan adalah menjaganya dari: zina, homosex, lesbian, dan agar tidak tersingkap serta terlihat manusia. (Lihat Adhwa’ Al-Bayan, Al-Imam Asy-Syinqithi 6/126)

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah perintah Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka dari apa yang diharamkan. Maka janganlah mereka memandang kecuali kepada apa yang diperbolehkan untuk dipandangnya. Dan agar mereka menjaga pandangannnya dari perkara yang diharamkan. Jika kebetulan pandangannya memandang perkara yang diharamkan tanpa disengaja, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahihnya dari shahabat Jarir bin Abdullah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Aku bertanya kepada baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan secara tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/399)

Manakala perbuatan zina bermula dari pandangan, Allah subhanahu wata’ala menjadikan perintah menahan pandangan lebih dikedepankan ketimbang menjaga kemaluan. Karena semua kejadian bersumber dari pandangan. Sebagaimana api yang besar bermula dari api yang kecil. Bermula dari pandangan, lalu terbetik di dalam hati, kemudian melangkah, akhirnya terjadilah perbuatan zina. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 207)

2. Menyentuh wanita yang bukan mahramnya

Menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perkara yang di anggap biasa dan lumrah ditengah masarakat kita. Disadari atau tidak, perbuatan tersebut merupakan pintu setan untuk menjerumuskan anak Adam kepada perbuatan fahisyah (keji), seperti zina. Oleh karena itu, Islam melarang yang demikian itu, bahkan mengancamnya dengan ancaman yang keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)

Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Hadits tersebut juga sebagai dalil tentang haramnya berjabat tangan dengan wanita (yang tidak halal baginya). Dan sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini terjerumus dalam masalah ini. (Lihat Ash-Shahihah, no. 1/395)

Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan diperoleh hal itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang (yang haram). Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram). Lisan zinanya adalah berbicara (yang haram). Tangan zinanya adalah memegang (yang haram). Kaki zinanya adalah melangkah (kepada yang diharamkan). Sementara hati berkeinginan dan berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

3. Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam haditsnya yang agung:

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad)

Betapa banyak orang yang mengabaikan bimbingan yang mulia ini, akhirnya terjadilah apa yang terjadi. Kita berlindung kepada-Nya dari perbuatan tersebut.

Ber-khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya adalah haram. Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali ketiganya adalah setan. Apa dugaan anda jika yang ketiganya adalah setan? Dugaan kita keduanya akan dihadapkan kepada fitnah. Termasuk berkhalwat (yang dilarang) adalah berkhalwat dengan sopir. Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi, sementara dia mempunyai istri atau anak perempuan, tidak boleh baginya membiarkan istri atau anak perempuannya pergi berduaan bersama si sopir, kecuali jika disertai mahramnya. (Lihat Syarah Riyadhus Shalihin Asy-Syaikh Al-’Utsaimin, 6/369)

4. Berpacaran

Berpacaran adalah suatu hal yang lumrah di kalangan muda-mudi sekarang. Padahal, perbuatan tersebut merupakan suatu perangkap setan untuk menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam perbuatan zina.

Dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita yang bukan mahramnya, yang notabene merupakan zina mata, lisan, hati, pendengaran, tangan, dan kaki.

Itulah diantara hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada perbuatan zina. Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya Allah. Sebaliknya, barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya, dari kejelekanIkebinasaanlah baginya. Kita berlindung kepada Allah diri-diri kita. Amin.

Kerusakan yang disebabkan perbuatan zina

Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan zina adalah termasuk kerusakan yang sangat berat. Diantaranya adalah merusak tatanan masyarakat, baik dalam hal nasab (keturunan) maupun penjagaan kehormatan, dan menyebabkan permusuhan diantara sesama manusia.

Al Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui dosa besar apa lagi yang lebih besar setelah membunuh jiwa selain dari pada dosa zina.” Kemudian beliau v menyebutkan ayat ke-68 sampai ayat ke-70 dari surat Al Furqan. (Lihat Al-Jawab Al-Kafi, hal 207)

Nasehat untuk kaum muslimin

Para pembaca yang kami muliakan, sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati seorang hamba, itu semua akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat kelak. Yang pada hari itu anggota badan seorang hamba; tangan, kaki, dan kulit akan menjadi saksi atas apa yang telah mereka perbuat. Manusia adalah tempat kesalahan dan dosa. Semua anak cucu Adam pernah berbuat kesalahan. Sebaik-baik orang yang berbuat kesalahan adalah yang paling cepat bertaubat.

Tolak ukur kebaikan seorang hamba bukanlah terletak pada pernah atau tidaknya dia berbuat kemaksiatan. Akan tetapi yang menjadi tolak ukur adalah orang yang segera bertaubat manakala berbuat kemaksiatan, serta tidak terus menerus berada dalam kubangan kemaksiatan.

Segeralah bertaubat, wahai hamba-hamba Allah, sebelum ajal menjemputmu! Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera. Maka mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan yang hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan: “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (An-Nisaa’: 17-18)

Wallahu a’lam bishshowab.

http://www.buletin-alilmu.com/?p=171


Menyambut Bulan Ramadhan, Hati-hati Ritual Anehnya

Penulis: Redaksi Assalafy.org


Tiba saatnya kaum muslimim menyambut tamu agung bulan Ramadhan, tamu yang dinanti-nanti dan dirindukan kedatangannya. Sebentar lagi tamu itu akan bertemu dengan kita. Tamu yang membawa berkah yang berlimpah ruah. Tamu bulan Ramadhan adalah tamu agung, yang semestinya kita bergembira dengan kedatangannya dan merpersiapkan untuk menyambutnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ (58) [يونس/58]

“Sampaikanlah (wahai Nabi Muhammad), dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa mereka yang kumpulkan (dari harta benda). (Yunus: 58)

Yang dimaksud dengan “karunia Allah” pada ayat di atas adalah Al-Qur’anul Karim (Lihat Tafsir As Sa’di).

Bulan Ramadhan dinamakan juga dengan Syahrul Qur’an (Bulan Al Qur’an). Karena Al-Qur’an diturunkan pada bulan tersebut dan pada setiap malamnya Malaikat Jibril datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam untuk mengajari Al-Qur’an kepada beliau. Bulan Ramadhan dengan segala keberkahannya merupakan rahmat dari Allah. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu lebih baik dan lebih berharga dari segala perhiasan dunia.

‘Ulama Ahli Tafsir terkemuka Al-Imam As-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya: “Bahwasannya Allah memerintahkan untuk bergembira atas karunia Allah dan rahmat-Nya karena itu akan melapangkan jiwa, menumbuhkan semangat, mewujudkan rasa syukur kepada Allah, dan akan mengokohkan jiwa, serta menguatkan keinginan dalam berilmu dan beriman, yang mendorang semakin bertambahnya karunia dan rahmat (dari Allah). Ini adalah kegembiraan yang terpuji. Berbeda halnya dengan gembira karena syahwat duniawi dan kelezatannya atau gembira diatas kebatilan, maka itu adalah kegimbiraan yang tercela. Sebagaimana Allah berfirman tentang Qarun,

“Janganlah kamu terlalu bangga, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang membanggakan diri.” (Al Qashash: 76)

Karunia dan rahmat Allah berupa bulan Ramadhan juga patut untuk kita sampaikan dan kita sebarkan kepada saudara-saudara kita kaum muslimin. Agar mereka menyadarinya dan turut bergembira atas limpahan karunia dan rahmat dari Allah. Allah berfirman :

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ (11)

“Dan terhadap nikmat dari Rabb-Mu hendaklah kamu menyebut-nyebutnya.” Adh-Dhuha: 11)

Dengan menyebut-nyebut nikmat Allah akan mendorong untuk mensyukurinya dan menumbuhkan kecintaan kepada Dzat yang melimpahkan nikmat atasnya. Karena hati itu selalu condong untuk mencintai siapa yang telah berbuat baik kepadanya.

Para pembaca yang mulia, ….

Maka sudah sepantasnya seorang muslim benar-benar menyiapkan diri untuk menyambut bulan yang penuh barakah itu, yaitu menyiapkan iman, niat ikhlash, dan hati yang bersih, di samping persiapan fisik.

Ramadhan adalan bulan suci yang penuh rahmat dan barakah. Allah Subhanahu wa Ta’ala membuka pintu-pintu Al-Jannah (surga), menutup pintu-pintu neraka, dan membelenggu syaithan. Allah ‘Azza wa Jalla melipat gandakan amalan shalih yang tidak diketahui kecuali oleh Dia sendiri. Barangsiapa yang menyambutnya dengan sungguh-sungguh, bershaum degan penuh keimanan dan memperbanyak amalan shalih, serta menjaga diri dari perbuatan-perbuatan yang bisa merusak ibadah shaumnya, niscaya Allah ‘Azza wa Jalla akan mengampuni dosa-dosanya dan akan melipatkan gandakan pahalanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبٍ

“Barang siapa yang bershaum dengan penuh keimanan dan harapan (pahala dari Allah), niscaya Allah mengampuni dosa-dosa yang telah lampau.” (Muttafaqun ‘alahi)

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam juga bersabda :

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

“Setiap amalan bani Adam akan dilipat gandakan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat, Allah I berfirman: “kecuali ibadah shaum, shaum itu ibadah untuk-Ku dan Aku sendiri yang membalasnya.” (HR. Muslim)

Masih banyak lagi keutamaan dan keberkahan bulan Ramadhan yang belum disebutkan dan tidak cukup untuk disebutkan di sini.

Namun yang terpenting bagi saudara-saudaraku seiman, adalah mensyukuri atas limpahan karunia Allah dan rahmat-Nya. Janganlah nikmat yang besar ini kita nodai dan kita kotori dengan berbagai penyimpangan dan kemaksiatan. Nikmat itu akan semakin bertambah bila kita pandai mensyukurinya dan nikmat itu akan semakin berkurang bahkan bisa sirna bila kita mengkufurinya.

Termasuk sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah, pada bulan yang penuh barakah ini kita ciptakan suasa yang penuh kondusif. Jangan kita nodai dengan perpecahan. Kewajiban kita seorang muslim mengembalikan segala urusan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta kepada para ulama bukan berdasarkan pendapat pribadi atau golongan.

Permasalah yang sering terjadi adalah perbedaan dalam menentukan awal masuknya bulan Ramadhan. Wahai saudara-saudaraku, ingatlah sikap seorang muslim adalah mengembalikan kepada Kitabullah (Al-Qur’an) dan As Sunnah dengan bimbingan para ulama yang terpercaya.

Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam telah menetukan pelaksanaan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilal. Beliau bersabda :

( صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ )

“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’idul fithrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilal. Apabila (hilal) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” HR. Al-Bukhari dan Muslim

Nabi Shallallahu ‘alahi wa Sallam juga menentukan pelaksanaan shaum Ramadhan secara kebersamaan. Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam bersabda:

اَلصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Shaum itu di hari kalian (umat Islam) bershaum, (waktu) berbuka/beriedul Fitri adalah pada saat kalian berbuka/beriedul Fitri, dan (waktu) berkurban/Iedul Adha di hari kalian berkurban.” (HR. At Tirmidzi dari shahabat Abu Hurairah)

Al-Imam At-Tirmidzi berkata: “Sebagian ahlul ilmi menafsirkan hadits Abu Hurairah di atas

dengan perkataan (mereka), ‘sesungguhnya shaum dan ber’Idul Fitri itu (dilaksanakan) bersama Al-Jama’ah (Pemerintah Muslimin) dan mayoritas umat Islam’.” (Tuhfatul Ahwadzi 2/37)

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata: “Seseorang (hendaknya) bershaum bersama pemerintah dan jama’ah (mayoritas) umat Islam, baik ketika cuaca cerah ataupun mendung.” Beliau juga berkata: “Tangan Allah bersama Al-Jama’ah.” (Majmu’ Fatawa 25/117)

Al-Imam Abul Hasan As-Sindi berkata: “Yang jelas, makna hadits ini adalah bahwasanya perkara-perkara semacam ini (menentukan pelaksanaan shaum Ramadhan, Iedul Fithri dan Iedul Adha -pen) keputusannya bukanlah di tangan individu, dan tidak ada hak bagi mereka untuk melakukannya sendiri-sendiri. Bahkan permasalahan semacam ini dikembalikan kepada pemerintah dan mayoritas umat Islam, dan dalam hal ini setiap individu pun wajib untuk mengikuti pemerintah dan mayoritas umat Islam. Maka dari itu, jika ada seseorang yang melihat hilal (bulan sabit) namun pemerintah menolak persaksiannya, sudah sepatutnya untuk tidak dianggap persaksian tersebut dan wajib baginya untuk mengikuti mayoritas umat Islam dalam permasalahan itu.” (Ash-Shahihah 2/443)

Menaati pemerintah merupakan prinsip yang harus dijaga oleh umat Islam. Terlebih pemerintah kita telah berupaya menempatkan utusan-utusan pada pos-pos ru’yatul hilal di d berbagai daerah di segenap nusantara ini. Rasulullah e bersabda :

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي

“Barangsiapa menaatiku berarti telah menaati Allah, barangsiapa menentangku berarti telah menentang Allah, barangsiapa menaati pemimpin (umat)ku berarti telah menaatiku, dan barang siapa menentang pemimpin (umat)ku berarti telah menentangku.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari shahabat Abu Hurairah)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Di dalam hadits ini terdapat keterangan tentang kewajiban menaati para pemerintah dalam perkara-perkara yang bukan kemaksiatan. Adapun hikmahnya adalah untuk menjaga persatuan dan kebersamaan (umat Islam), karena di dalam perpecahan terdapat kerusakan.” (Fathul Bari, 13/120).

Sebagai rasa syukur kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala pula hendaklah kita hidupkan bulan yang penuh barakah itu dengan amalan-amalan shalih, amalan-amalan yang ikhlash dan mencocoki sunnah Rasulullah. Kita menjauhkan dari amalan-amalan yang tidak ada contoh dari Rasulullah. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah berwasiat :

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“Barangsiapa yang membuat-buat amalan baru dalam agama kami yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya tersebut tertolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda :

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak ada contoh dari kami, maka amalannya tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Para ‘ulama berkata : “Bahwa hadits merupakan kaidah agung di antara kaidah-kaidah Islam. Ini merupakan salah satu bentuk jawami’ kalim (kalimat singkat namun bermakna luas) yang dimiliki oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Hadits ini sangat jelas dalam membatalkan semua bentuk bid’ah dan hal-hal baru yang dibuat dalam agama. Lafazh kedua lebih bersifat umum, karena mencakup semua orang yang mengamalkan bid’ah, walaupun pembuatnya orang lain.”

Termasuk perbuatan yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah perbuatan yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin dalam menyambut bulan Ramadhan dengan amalan atau ritual tertentu, di antaranya :

1. Apa yang dikenal dengan acara Padusan. Yaitu mandi bersama-sama dengan masih mengenakan busana, terkadang ada yang memimpin di suatu sungai, atau sumber air, atau telaga. Dengan niat mandi besar, dalam rangka membersihkan jiwa dan raga sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Sampai-sampai ada di antara muslimin yang berkeyakinan Kalau sekali saja terlewat dari ritual ini, rasanya ada yang kurang meski sudah menjalankan puasa. Jelas perbuatan ini tidak pernah diajarkan dan tidak pernah diterapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Demikian juga para shahabat, para salafus shalih, dan para ‘ulama yang mulia tidak ada yang mengamalkan atau menganjurkan amaliah tersebut. Sehingga kaum muslimin tidak boleh melakukan ritual ini.

Belum lagi, dalam ritual Padusan ini, banyak terjadi kemungkaran. Ya, jelas-jelas mandi bersama antara laki-laki dan perempuan. Jelas ini merupakan kemungkaran yang sama sekali bukan bagian dari ajaran Islam.

2. Nyekar di kuburan leluhur.

Tak jarang dari kaum muslimin, menjelang Ramadhan tiba datang ke pemakaman. Dalam Islam ada tuntunan ziarah kubur, yang disyari’atkan agar kaum muslimin ingat bahwa dirinya juga akan mati menyusul saudara-saudaranya yang telah meninggal dunia lebih dahulu, sehingga dia pun harus mempersiapkan dirinya dengan iman dan amal shalih. Namun ziarah kubur, yang diistilahkan oleh orang jawa dengan nyekar, yang dikhususkan untuk menyambut Ramadhan tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam. Apalagi mengkhusukan nyekar di kuburan leluhur. Ini adalah perkara baru dalam agama. Tak jarang dalam ziarah kubur tercampur dengan kemungkaran. Yaitu sang peziarah malah berdoa kepada penghuni kubur, meminta-minta pada orang yang sudah mati, atau ngalap berkah dari tanah kuburan! Ini merupakan perbuatan syirik!

3. Minta ma’af kepada sesama menjelang datangnya Ramadhan.

Dengan alasan agar menghadapi bulan Ramadhan dengan hati yang bersih, sudah terhapus beban dosa terhadap sesama. Bahkan di sebagian kalangan diyakini sebagai syarat agar puasanya sempurna.

Tidak diragukan, bahwa meminta ma’af kepada sesama adalah sesuatu yang dituntunkan dalam agama, meningat manusia adalah tempat salah dan lupa. Meminta ma’af di sini umum sifatnya, bahkan setiap saat harus kita lakukan jika kita berbuat salah kepada sesama, tidak terkait dengan waktu atau acara tertentu. Mengkaitkan permintaan ma’af dengan Ramadhan, atau dijadikan termasuk cara untuk menyambut Ramadhan, maka jelas ini membuat hal baru dalam agama. Amaliah ini bukan bagian dari tuntunan syari’at Islam.

Itulah beberapa contoh amalan yang tidak ada tuntunan dalam syari’at yang dijadikan acara dalam menyambut bulan Ramadhan. Sayangnya, amaliah tersebut banyak tersebar di kalangan kaum muslimin.

Semestinya dalam menyambut Ramadhan Mubarak ini kita mempersiapkan iman dan niat ikhlash kita. Hendaknya kita berniat untuk benar-benar mengisi Ramadhan ini dengan meningkatkan ibadah dan amal shalih. Baik puasa itu sendiri, memperbaiki kualitas ibadah shalat kita, berjama’ah di masjid, qiyamul lail (shalat tarawih), tilawatul qur’an, memperbanyak dzikir, shadaqah, dan berbagai amal shalih lainnya.

Tentunya itu semua butuh iman dan niat yang ikhlash, disamping butuh ilmu tentang bagaimana tuntunan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam melaksanakan berbagai amal shalih tersebut. agar amal kita menjadi amal yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Juga perlu adanya kesiapan fisik, agar tubuh kita benar-benar sehat sehingga bisa menjalankan berbagai ibadah dan amal shalih pada bulan Ramadhan dengan lancar.

Puncak dari itu semua adalah semoga puasa dan semua amal ibadah kita pada bulan Ramadhan ini benar-benar bisa mengantarkan kita pada derajat taqwa di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.

Jangan sampai kita termasuk orang-orang yang gagal dalam Ramadhan ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

رب صائم ليس له من صيامه إلا الجوع، ورب قائم ليس له من قيامه إلا السهر

“Berapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak ada yang ia dapatkan dari puasanya kecuali rasa lapar saja. Dan berapa banyak orang menegakkan ibadah malam hari, namun tidak ada yang ia dapatkan kecuali hanya begadang saja.” (HR. Ibu Majah)

Juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

إن جبريل عليه السلام أتاني فقال من أدرك شهر رمضان فلم يغفر له فدخل النار فأبعده الله قل آمين فقلت آمين

“Sesungguhnya Jibril ‘alaihis salam mendatangiku, dia berkata : ‘Barangsiap yang mendapati bulan Ramadhan namun tidak menyebakan dosanya diampuni dia akan masuk neraka dan Allah jauhkan dia. Katakan amin (wahai Muhammad). Maka aku pun berkata : Amin.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ahmad)

Semoga kita termasuk orang yang mendapat keutamaan dan fadhilah dalam bulan Ramadhan ini. Semoga Allah menyatukan hati-hati kita di atas Islam dan Iman. Dan semoga Allah menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai jembatan menuju keridhaan Allah ‘Azza wa Jallah dan meraih ketaqwaan kepada-Nya.

Wallähu a’lam..

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=340&print=1)

MENJAGA KEBERSIHAN JASMANI 2

MENJAGA KEBERSIHAN JASMANI
Bentuk Pengamalan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 2

Buletin Islam Al-Ilmu Edisi No : 31 / VIII / VIII / 1431


Para pembaca rahimakumullah, edisi kali ini merupakan kelanjutan dari edisi no. 28/VII/VIII/1431 lalu dengan judul “Menjaga Kebersihan Jasmani bagian dari Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Telah dibahas sebagian permasalahan dari hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Fithrah itu ada lima: khitan, istihdad (mencukur rambut kemaluan), memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Selamat membaca dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Amin.

4. MEMOTONG KUKU

Memotong kuku juga bagian dari sunnah Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Yaitu kuku yang melebihi ujung jari, karena dapat menyimpan kotoran yang menjijikkan dibawahnya, dan bahkan bisa menghalangi masuknya air tatkala berwudhu’ atau mandi.

• Waktunya

Tidak ada ketentuan hari atau waktu tertentu yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam untuk memotong kuku. Semua hadits yang menceritakan tentang perbuatan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam atau perintah beliau untuk memotong kuku pada hari atau waktu tertentu adalah lemah (dho’if).

Diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu ‘anhu bahwa ia melihat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memotong kukunya pada hari kamis, kemudian beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan Ali radliyallahu ‘anhu agar memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur habis rambut kemaluan pada hari kamis. Hadits ini lemah (dho’if) sebagaimana diterangkan oleh Al-Imam Az-Zubaidi, Al-Khatib Al-Baghdadi, dan Adz-Dzahabi. Lihat penjelasan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adh-Dha’ifah no. 3239. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/346) menjelaskan, “Dan tidak ada juga hadits (yang shahih) tentang sunnahnya memotong kuku pada hari kamis.” Demikian pula hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang memotong kukunya pada hari jum’at, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dan Ja’far Al-Baqir. Hadits tersebut juga lemah sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (10/346). Atas dasar ini, tidak ada keterangan hari tertentu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam yang shahih untuk memotong kuku. Semakin sering seseorang membersihkannya, itulah yang utama.

• Mencuci Ujung Jemari Setelahnya

Demikian pula halnya dengan mencuci ujung jemari setelah memotong kuku, tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Hanya saja sebagian ulama’ menyarankan bagi orang yang telah memotong kuku agar membilasnya dengan air. Dengan alasan bahwa seseorang yang memotong kukunya kemudian menggaruk badannya dengan kuku tersebut sebelum dicuci dapat berakibat tidak baik. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dan disukai mencuci ujung jemari setelah memotong kuku. Karena ada yang mengatakan, bahwa menggaruk badan dengan kuku (yang baru dipotong) sebelum di cuci, dapat berdampak negatif.” (Al-Mughni 1/100)

Asy-Syaikh Abu Hasyim rahimahullah mengomentari pendapat di atas, “Mungkin saja hal itu berdasarkan pengalaman yang mereka alami.” (Syarhu Khishalil Fithrah hal. 10)

• Tata caranya

Diutamakan mendahulukan tangan atau kakinya yang kanan. ‘Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan,
((كَانَ النَّبِىُّ ` يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ))

“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam semua urusannya (yang baik).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Adapun perincian yang disebutkan sebagian ulama’, bahwa ketika memotong kuku dimulai dari jari kelingking sebelah kanan, jari tengah, ibu jari, jari manis, kemudian jari telunjuk. Setelah itu ibu jari sebelah kiri, jari tengah, kelingking, telunjuk, kemudian jari manis.

Atau, dimulai dari jari telunjuk sebelah kanan, lalu jari tengah, jari manis, kelingking, kemudian ibu jari. Setelah itu kelingking sebelah kiri, jari manis, sampai terakhir. (lihat Al-Mughni 1/100 dan Al-Minhaj 3/149) Semua itu tidak ada keterangannya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Dan tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang urutan jemari ketika memotong kuku.” (Fathul Bari 10/345)

Begitu pula tidak ada keterangan yang shahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mendahulukan tangan sebelum kaki. Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah mengatakan, “Orang-orang yang berpendapat sunnahnya mendahulukan tangan atas kaki ketika memotong (kuku) butuh (mendatangkan) dalil (untuk menguatkan pendapatnya tersebut, pen). Karena hadits-hadits yang ada tidak menunjukkan hal itu.” (Fathul Bari 10/345)

Sebagai kesimpulan, Al-Imam Syamsuddin As-Sakhawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada (hadits yang shahih) tentang tata cara memotong kuku atau penentuan harinya dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.” (Al-Maqashidul Hasanah hal. 489)

• Berwudhu Setelahnya

Al-Imam Mujahid, Al-Hakam bin ‘Utbah, dan Hammad rahimahumullah berkata, “Barangsiapa memotong kukunya atau memendekkan kumisnya maka wajib atasnya berwudhu’.” (Fathul Bari 1/281) Pendapat mereka ini dikomentari oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, kata beliau, “Pendapat mayoritas ulama’ menyelisihi mereka. Dan kami tidak mengetahui mereka memiliki hujjah (dalil) atas pendapatnya itu. Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.” (Al-Mughni 1/227)

• Memendam Potongan Kuku

Sebagian ulama salaf, seperti Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, Muhammad bin Sirin, Ahmad bin Hanbal d, dan selain mereka menyukai memendam potongan kuku atau rambut. Muhannan rahimahullah berkata, “Aku bertanya kepada Ahmad bin Hanbal rahimahullah tentang seseorang yang memotong rambut dan kukunya, apakah (potongan rambut dan kukunya itu) dipendam ataukah dibuang begitu saja?” beliau menjawab, “Dipendam”, aku bertanya lagi, “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Imam Ahmad menjawab, “Ibnu ‘Umar memendamnya.”

Oleh karena itu, boleh bagi seseorang memendam potongan rambut dan kuku-kukunya, terlebih jika dikhawatirkan akan dijadikan permainan oleh para tukang sihir. Dengan catatan jangan sampai meyakininya sebagai sunnah, karena tidak ada dalil yang shahih tentang hal itu. Dalam memotong kuku boleh meminta bantuan orang lain. Terlebih, bila seseorang tidak bisa memotong kuku kanannya dengan baik. Karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan kirinya dengan baik untuk memotong kuku, sehingga lebih utama baginya meminta orang lain melakukannya agar tidak melukai dan menyakiti tangannya. (Tharhut Tatsrïb fï Syarhit Taqrïb 1/243)

5. MEMENDEKKAN KUMIS

Kata asy-syarib (kumis) dalam bahasa arab artinya adalah rambut yang tumbuh di bibir bagian atas. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan umatnya agar memotong kumis dan tidak membiarkannya terus tumbuh hingga menutupi kedua bibir. Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
(( أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى ))

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 623 dari shahabat Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma)

Di antara tujuan memendekkan kumis adalah membedakan diri dengan orang-orang musyrik, dari kalangan Majusi dan selain mereka. Karena kebiasaan mereka adalah memotong jenggot dan membiarkan kumis panjang melebihi ukuran semestinya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
((خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى))

“Selisihilah kaum musyrikin, pendekkanlah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 259) dalam hadits Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dengan lafazh:
((جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى، خَالِفُوا الْمَجُوْسَ))

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot, selisihilah orang-orang Majusi.” (HR. Muslim no. 602)

Bahkan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam mengancam keras orang-orang yang tidak mau memendekkan kumisnya, kata beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
(( مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا ))

“Barangsiapa yang tidak memotong (memendekkan) kumisnya, maka ia bukan dari golongan kami.” (Shahih At-Tirmidzi no. 2922 dari shahabat Zaid bin Arqam radliyallahu ‘anhu)

Atas dasar ini, memendekkan kumis hukumnya adalah wajib. Sehingga tidak boleh bagi seseorang membiarkan kumisnya panjang melebihi kadar yang telah ditetapkan. Wallahu a’lam

• Tata caranya

Dari dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa cara yang afdhal dan sempurna adalah dengan memendekkannya bukan mencukur habis sampai ke pangkalnya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Termasuk dari fithrah adalah memotong kumis.” (HR. Al-Bukhari, dari shahabat Ibnu ‘Umar radliyallahu ‘anhuma)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Batasannya adalah memotongnya sampai terlihat tepi bibir dan tidak mencukurnya sampai dasar.”

Adapun cara memotongnya yang utama adalah dimulai dari sisi sebelah kanan sebagaimana hadits ‘Aisyah radliyallahu ‘anha yang telah lalu, kata beliau radliyallahu ‘anha, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senang mendahulukan sisi yang kanan dalam semua hal (yang baik).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dan untuk memotong kumis ini boleh meminta bantuan orang lain. Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disukai (ketika memendekkan kumis) mendahulukan sisinya yang kanan. Dan ia boleh memilih, memotong sendiri atau meminta bantuan orang lain.” (Al-Minhaj 3/149)

• Waktunya

Batas maksimal memotong kumis adalah empat puluh hari sebagaimana hadits Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu yang telah lalu, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memberikan waktu kepada kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, dan mencabut bulu ketiak, agar tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.” (HR. Muslim no. 258 dan An-Nasa’i no. 14)

PENUTUP

Sebagai seorang muslim hendaknya kita selalu memperhatikan bimbingan Islam yang disampaikan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam di atas terkait dengan kebersihan jasmani. Kapan saja kita dapati salah satu dari lima perkara tersebut telah melebihi kadarnya hendaklah dibersihkan (dipotong, dicabut, dicukur) selama tidak dilakukan pada waktu-waktu terlarang.

Diantara waktu yang dilarang bagi seseorang untuk melaksanakan salah satu dari lima kebersihan jasmani di atas adalah ketika masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bagi seseorang yang hendak berkurban. Dari Ummu Salamah radliyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
(( إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا ))

“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah) dan ada diantara kalian yang hendak berkurban, maka janganlah sedikit pun ia menyentuh (mencabut) rambutnya atau (mengambil) kulitnya.” (HR. Muslim no. 5232) dalam riwayat lain, “Janganlah sekali-kali ia mengambil rambutnya atau memotong kukunya.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud larangan mengambil kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku, baik dengan cara memotong, mematahkan, atau (dengan cara) lainnya. Sedangkan larangan menghilangkan rambut adalah dengan mencukur, memendekkan, mencabut, membakar, menggunakan obat perontok, atau selainnya. Larangan tersebut berlaku untuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, dan seluruh rambut yang tumbuh di badan.” (Al-Minhaj 6/472)

Wallähu Subhänahu wa Ta’älä A’lamu bish Shawäb. Ini yang bisa kami suguhkan pada kesempatan kali ini, semoga tulisan ringkas ini bermanfaat bagi penulis, pembaca, dan segenap pihak yang ikut serta menyebarkannya. Ämïn yä Robbal ‘älamïn…

http://www.buletin-alilmu.com/?p=485

Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan

Penulis: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.


Islam, dalam banyak ayat dan hadits, senantiasa mengumandangkan pentingnya ilmu sebagai landasan berucap dan beramal. Maka bisa dibayangkan, amal tanpa ilmu hanya akan berbuah penyimpangan. Kajian berikut berupaya menguraikan beberapa kesalahan berkait amalan di bulan Ramadhan. Kesalahan yang dipaparkan di sini memang cukup ‘fatal’. Jika didiamkan terlebih ditumbuhsuburkan, sangat mungkin akan mencabik-cabik kemurnian Islam, lebih-lebih jika itu kemudian disirami semangat fanatisme golongan.

Penggunaan Hisab Dalam Menentukan Awal Hijriyyah
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan bimbingan dalam menentukan awal bulan Hijriyyah dalam hadits-haditsnya, di antaranya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ فَقَالَ: لاَ تَصُوْمُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan Ramadhan, maka beliau mengatakan: ‘Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal dan janganlah kalian berbuka (berhenti puasa dengan masuknya syawwal, -pent.) sehingga kalian melihatnya. Bila kalian tertutup oleh awan maka hitunglah’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan hadits yang semacam ini cukup banyak, baik dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim maupun yang lain.
Kata-kata فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ (Bila kalian tertutup oleh awan maka hitunglah) menurut mayoritas ulama bermadzhab Hanbali, ini dimaksudkan untuk membedakan antara kondisi cerah dengan berawan. Sehingga didasarkannya hukum pada penglihatan hilal adalah ketika cuaca cerah, adapun mendung maka memiliki hukum yang lain.
Menurut jumhur (mayoritas) ulama, artinya: “Lihatlah awal bulan dan genapkanlah menjadi 30 (hari).”
Adapun yang menguatkan penafsiran semacam ini adalah riwayat lain yang menegaskan apa yang sesungguhnya dimaksud. Yaitu sabda Nabi yang telah lalu (maka sempurnakan jumlah menjadi 30) dan riwayat yang semakna. Yang paling utama untuk menafsirkan hadits adalah dengan hadits juga. Bahkan Ad-Daruquthni meriwayatkan (hadits) serta menshahihkannya, juga Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dari hadits Aisyah:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمَّ يَصُوْمُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ

“Dahulu Rasulullah sangat menjaga Sya’ban, tidak sebagaimana pada bulan lainnya. Kemudian beliau puasa karena ru`yah bulan Ramadhan. Jika tertutup awan, beliau menghitung (menggenapkan) 30 hari untuk selanjutnya berpuasa.” (Dinukil dari Fathul Bari karya Ibnu Hajar)
Oleh karenanya, penggunaan hisab bertentangan dengan Sunnah Nabi dan bertolak belakang dengan kemudahan yang diberikan oleh Islam.

أَتَسْتَبْدِلُوْنَ الَّذِي هُوَ أَدْنَى بِالَّذِي هُوَ خَيْرٌ

“Maukah kalian mengambil sesuatu yang rendah sebagai pengganti yang lebih baik?” (Al-Baqarah: 61)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِيْنُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ia berkata: ‘Sesungguhnya agama ini adalah mudah. Dan tidak seorangpun memberat-beratkan dalam agama ini kecuali ia yang akan terkalahkan olehnya. Maka berusahalah untuk benar, mendekatlah, gembiralah dan gunakanlah pagi dan petang serta sedikit dari waktu malam’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabul Iman Bab Ad-Dinu Yusrun)
Sebuah pertanyaan diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah atau Dewan Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia:
Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mendasarkan penentuan awal dan akhir puasa pada hisab ilmu falak, ataukah harus dengan ru`yah (melihat) hilal?
Jawab: …Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membebani kita dalam menentukan awal bulan Qomariyah dengan sesuatu yang hanya diketahui segelintir orang, yaitu ilmu perbintangan atau hisab falak. Padahal nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah yang ada telah menjelaskan, yaitu menjadikan ru`yah hilal dan menyaksikannya sebagai tanda awal puasa kaum muslimin di bulan Ramadhan dan berbuka dengan melihat hilal Syawwal. Demikian juga dalam menetapkan Iedul Adha dan hari Arafah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“…Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan hendaknya berpuasa.” (Al-Baqarah: 185)
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَهِلَّةِ قٌلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya tentang hilal-hilal. Katakanlah, itu adalah waktu-waktu untuk manusia dan untuk haji.” (Al-Baqarah: 189)
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ

“Jika kalian melihatnya, maka puasalah kalian. Jika kalian melihatnya maka berbukalah kalian. Namun jika kalian terhalangi awan, sempurnakanlah menjadi 30.”
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan tetapnya (awal) puasa dengan melihat hilal bulan Ramadhan dan berbuka (mengakihiri Ramadhan) dengan melihat hilal Syawwal. Sama sekali Nabi tidak mengaitkannya dengan hisab bintang-bintang dan orbitnya (termasuk rembulan, -pent.). Yang demikian ini diamalkan sejak zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, para Khulafa` Ar-Rasyidin, empat imam, dan tiga kurun yang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam persaksikan keutamaan dan kebaikannya.

Oleh karena itu, menetapkan bulan-bulan Qomariyyah dengan merujuk ilmu bintang dalam memulai awal dan akhir ibadah tanpa ru`yah adalah bid’ah, yang tidak mengandung kebaikan serta tidak ada landasannya dalam syariat….” (Fatwa ini ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah bin Mani’, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan. Lihat Fatawa Ramadhan, 1/61)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata: “Tentang hisab, tidak boleh beramal dengannya dan bersandar padanya.” (Fatawa Ramadhan, 1/62)

Tanya: Sebagian kaum muslimin di sejumlah negara, sengaja berpuasa tanpa menyandarkan pada ru`yah hilal dan merasa cukup dengan kalender. Apa hukumnya?
Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk (mereka berpuasa karena melihat hilal dan berbuka karena melihat hilal maka jika mereka tertutup olah awan hendaknya menyempurnakan jumlahnya menjadi 30) -Muttafaqun alaihi-
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung. Bulan itu adalah demikian, demikian, dan demikian.” –beliau menggenggam ibu jarinya pada ketiga kalinya dan mengatakan–: “Bulan itu begini, begini, dan begini –serta mengisyaratkan dengan seluruh jemarinya–.”
Beliau maksudkan dengan itu bahwa bulan itu bisa 29 atau 30 (hari). Dan telah disebutkan pula dalam Shahih Al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya):
“Puasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika kalian tertutupi awan hendaknya menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 (hari).”
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda (yang artinya):
“Jangan kalian berpuasa sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah. Dan jangan kalian berbuka sehingga melihat hilal atau menyempurnakan jumlah.”

Masih banyak hadits-hadits dalam bab ini. Semuanya menunjukkan wajibnya beramal dengan ru`yah, atau menggenapkannya jika tidak memungkinkan ru`yah. Ini sekaligus menjelaskan tidak bolehnya bertumpu pada hisab dalam masalah tersebut.
Ibnu Taimiyyah1 telah menyebutkan ijma’ para ulama tentang larangan bersandar pada hisab dalam menentukan hilal-hilal. Dan inilah yang benar, tidak diragukan lagi. Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufiq. (Fatawa Shiyam, hal. 5-6)
Pembahasan lebih rinci tentang hisab bisa dilihat kembali dalam Asy-Syariah edisi khusus Ramadhan tahun 2004.

Imsak sebelum Waktunya
Imsak artinya menahan. Yang dimaksud di sini adalah berhenti dari makan dan minum dan segala pembatal saat sahur. Kapankah sebetulnya disyariatkan berhenti, ketika adzan tanda masuknya subuh atau sebelumnya, yakni adzan pertama sebelum masuknya subuh? Karena dalam banyak hadits menunjukkan bahwa subuh memiliki dua adzan, beberapa saat sebelum masuk dan setelahnya.

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: “Masalah ini, di mana banyak orang (meyakini) bahwa makan di malam hari pada saat puasa diharamkan sejak adzan pertama2 (yakni sebelum masuknya waktu subuh), yang adzan ini mereka sebut dengan adzan imsak, tidak ada dasarnya dalam Al-Qur`an, As-Sunnah dan dalam satu madzhabpun dari madzhab para imam yang empat. Mereka semua justru sepakat bahwa adzan untuk imsak (menahan dari pembatal puasa) adalah adzan yang kedua yakni adzan yang dengannya masuk waktu subuh. Dengan adzan inilah diharamkan makan dan minum serta melakukan segala hal yang membatalkan puasa. Adapun adzan pertama yang kemudian disebut adzan imsak, pengistilahan semacam ini bertentangan dengan dalil Al-Qur`an dan Hadits. Adapun Al-Qur`an, maka Rabb kita berfirman –dan kalian telah dengar ayat tersebut berulang-ulang–…

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مَنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Al-Baqarah: 187)
Ini merupakan nash yang tegas di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan bagi orang-orang yang berpuasa yang bangun di malam hari untuk melakukan sahur. Artinya, Rabb kita membolehkan untuk makan dan mengakhirkannya hingga ada adzan yang secara syar’i dijadikan pijakan untuk bersiap-siap karena masuk waktu fajar shadiq (yakni masuknya waktu subuh, -pent.). Demikian Rabb kita menerangkan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan makna ayat yang jelas ini dengan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi mengatakan:

لاَ يَغُرَّنَّكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ فَإِنَّمَا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ

“Janganlah kalian terkecoh oleh adzan Bilal, karena Bilal adzan di waktu malam.”3
Dalam hadits yang lain selain riwayat Al-Bukhari dan Muslim:

لاَ يَغُرَّنَّكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ فَإِنَّمَا يُؤَذِّنُ لِيَقُوْمَ النَّائِمُ وَيَتَسَحَّرُ الْمَتَسَحِّرُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ

“Janganlah kalian terkecoh oleh adzan Bilal, karena Bilal adzan untuk membangunkan yang tidur dan untuk menunaikan sahur bagi yang sahur. Maka makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum melantunkan adzan4….” (Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 344-345)
Ibnu Hajar (salah satu ulama besar madzhab Syafi’i) dalam Fathul Bari syarah Shahih Al-Bukhari (4/199) juga mengingkari perbuatan semacam ini. Bahkan beliau menganggapnya termasuk bid’ah yang mungkar.

Oleh karenanya, wahai kaum muslimin, mari kita bersihkan amalan kita, selaraskan dengan ajaran Nabi kita, kapan lagi kita memulainya (jika tidak sekarang)? (Lihat pula Mu’jamul Bida’ hal. 57)
Di sisi lain, adapula yang melakukan sahur di tengah malam. Ini juga tidak sesuai dengan Sunnah Nabi, sekaligus bertentangan dengan maksud dari sahur itu sendiri yaitu untuk membantu orang yang berpuasa dalam menunaikannya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

بَكِّرُوا بِاْلإِفْطَارِ، وَأَخِّرُوا السَّحُوْرَ

“Segeralah berbuka dan akhirkan sahur.” (Shahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 1773)

عَنْ أَبِي عَطِيَّةَ قَالَ: قُلْتُ لِعَائِشَةَ: فِيْنَا رَجُلاَنِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ اْلإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ السُّحُوْرَ، وَاْلآخَرُ يُؤَخِّرُ اْلإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ السُّحُوْرَ. قَالَتْ: أَيُّهُمَا الَّذِي يُعَجِّلُ اْلإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ السُّحُوْرَ؟ قُلْتُ: عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ. قَالَتْ: هَكَذَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ

Dari Abu ‘Athiyyah ia mengatakan: Aku katakan kepada ‘Aisyah: Ada dua orang di antara kami, salah satunya menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, sedangkan yang lain menunda berbuka dan mempercepat sahur. ‘Aisyah mengatakan: “Siapa yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur?” Aku menjawab: “Abdullah bin Mas’ud.” ‘Aisyah lalu mengatakan: “Demikianlah dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya.” (HR. At-Tirmidzi, Kitabush Shiyam Bab Ma Ja`a fi Ta’jilil Ifthar, 3/82, no. 702. Beliau menyatakan: “Hadits hasan shahih.”)
At-Tirmidzi mengatakan: Hadits Zaid bin Tsabit (tentang mengakhirkan sahur, -pent.) derajatnya hasan shahih. Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat dengannya. Mereka menyunnahkan untuk mengakhirkan sahur.” (Bab Ma Ja`a fi Ta`khiri Sahur)

Diantara kesalahan yang lain adalah:
- Mengakhirkan adzan Maghrib dengan alasan kehati-hatian/ihtiyath (Mu’jamul Bida’, hal. 268)
- Membunyikan meriam untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, sahur, atau berbuka. Al-Imam Asy-Syathibi menganggapnya bid’ah. (Al-I’tisham, 2/103; Mu’jamul Bida’, hal. 268)
- Bersedekah atas nama roh dari orang yang telah meninggal pada bulan Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan. (Ahkamul Jana`iz, hal. 257, Mu’jamul Bida’, hal. 269)
Dan masih banyak lagi kesalahan lain, yang Insya Allah akan dibahas pada kesempatan yang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote :
1 Lihat pula Majmu’ Fatawa (25/179)
2 Bila di masyarakat kita tandanya adalah dengan selain adzan, seperti sirine, petasan, atau yang lain yang tidak ada dasar syar’inya sama sekali.
3 Yakni sebelum masuk waktu subuh.
4 Karena Ibnu Ummi Maktum adzan setelah masuk waktu subuh.

(Dikutip dari http://asysyariah.com/print.php?id_online=371)

Khutbah Jum'at: Peringatan dari Bahaya Godaan Harta

Penulis : Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc


Khutbah pertama:

الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَنْعَمَ عَلَيْنَا بِالْأَمْوَالِ، وَأَبَاحَ لَنَا التَّكَسُّبَ بِهَا عَنْ طَرِيْقِ حَلاَلٍ، وَشَرَعَ لَنَا تَصْرِيْفَهَا فِيْمَا يُرْضِيْ الْكَبِيْرَ الْمُتَعَالَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ ذُو الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَكْرَمُ النَّاسِ فِيْ بَذْلِ الدُّنْيَا عَلَى الْإِسْلاَمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا، أَمَّا بَعْدُ: أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوْا اللهَ تَعَالىَ وَأَدُّوْا مَا أَوْجَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ فِيْ أَمْوَلِكُمْ

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas berbagai limpahan nikmat dan karunia-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Dialah Allah Subhanahu wa Ta’ala satu-satu-Nya yang memberikan rezeki kepada hamba-hamba-Nya. Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang benar kecuali hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala semata, dan saya bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada beliau, keluarga, para sahabatnya, serta orang-orang yang mengikuti jalannya.

Hadirin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan senantiasa memohon rahmat serta pertolongan-Nya. Tanpa rahmat dan pertolongan-Nya, manusia tentu tidak akan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena manusia pada asalnya adalah makhluk yang lemah. Saat dilahirkan, dia dalam keadaan tidak mengetahui apa-apa serta tidak bisa memberikan manfaat bagi dirinya. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepada hamba-hamba-Nya berbagai kenikmatan dan kemudahan untuk mendapatkan rezeki yang banyak dan beraneka ragam. Oleh karena itu, kewajiban kita adalah mensyukuri pemberian-pemberian tersebut dengan menjalankan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Ketahuilah, bahwa pemberian-pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berupa makanan, harta benda, anak, dan semisalnya merupakan ujian bagi manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

“Dan ketahuilah bahwa harta-harta kalian dan anak-anak kalian itu tidak lain hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Al-Anfal: 28)
Disamping itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةٌ وَفِتْنَةُ أُمَّتِيْ الْمَالُ
“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah dan fitnah umat-Ku adalah harta.” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadirin rahimakumullah,
Godaan harta ini akan datang dari berbagai sisi. Di antaranya adalah dari cara mencarinya. Dari sisi ini, sebenarnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan berbagai cara dalam mendapatkan harta, yang semuanya dibangun di atas keadilan dan jauh dari perbuatan zalim, jahat, atau menyakiti orang lain. Maka orang-orang yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tentu akan senantiasa memerhatikan batasan-batasan syariat dalam mendapatkannya. Jauh dari unsur riba, judi, dan bentuk-bentuk kezaliman lainnya, yang semuanya termasuk dalam bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Mereka mengetahui bahwa hal ini dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, di antaranya dalam firman-Nya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan dengan suka sama suka di antara kalian.” (An-Nisa’: 29)
Dengan sebab perhatian terhadap batas dan aturan-aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam mencarinya, maka harta yang diperoleh pun menjadi barakah. Harta yang diperolehnya akan menjadi sebab kebaikan bagi yang memilikinya, baik saat diinfakkan, disedekahkan maupun di saat hartanya nanti menjadi warisan bagi ahli warisnya. Sehingga hartanya menjadi kebaikan bagi dirinya di dunia dan akhirat. Sedangkan orang-orang yang tidak bertakwa, mereka tidaklah memedulikan halal atau tidaknya mata pencaharian mereka. Yang halal bagi mereka adalah segala cara yang bisa mereka lakukan, meskipun di dalamnya ada unsur penipuan, riba, judi maupun menzalimi orang lain. Sehingga hartanya pun tidak barakah dan tidak ada manfaatnya. Apabila dimakan atau diinfakkan maka dia telah memakan atau menafkahi dengan harta yang haram. Apabila disedekahkan tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila meninggal dunia, maka hartanya akan menjadi sebab masuknya dia ke dalam neraka. Nas’alullaha as-salamah (Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan kita dari siksa neraka).

Hadirin rahimakumullah,
Godaan karena harta ini juga bisa datang dari sisi perhatian dan keinginan seseorang terhadapnya. Sehingga sebagian orang ada yang keinginannya terhadap harta membuat dirinya berambisi terhadapnya. Hal ini membuat kesibukannya hanyalah untuk mencari dunia. Dari saat memulai aktivitasnya setelah bangun tidur sampai dia kembali ke rumahnya untuk beristirahat, yang dipikirkannya hanyalah dunia. Di saat duduk, berdiri, maupun berjalan, yang di hatinya hanyalah mencari dunia. Bahkan saat tidurnya pun yang diimpikan adalah mencari dunia. Lebih dari itu, saat shalat pun pikirannya dipenuhi dengan dunia. Seakan-akan dirinya diciptakan untuk sekadar mencari dunia. Padahal dengan perhatian dan keinginan yang berlebihan hingga melalaikan akhirat seperti itu, seseorang tidak akan mendapatkan rezeki kecuali yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk dirinya. Maka orang yang demikian keadaannya, tentunya adalah orang yang tertipu serta terjatuh pada godaan dunia. Sehingga dia memusatkan seluruh pikiran dan kesibukannya untuk dunia. Dia menjadikan dunia bersemayam di hatinya sehingga melalaikan dia dari beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hadirin yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Godaan harta juga akan muncul dari sisi penggunaannya. Dari sisi ini, kita dapatkan sebagian orang yang berharta memiliki sifat pelit sehingga tidak mau mengeluarkan zakatnya, tidak mau menjalankan kewajiban berinfak kepada kerabatnya yang wajib untuk dibantu, dan yang semisalnya. Sedangkan sebagian yang lainnya atau pada sisi lainnya, justru mengeluarkan hartanya tanpa ada perhitungan serta dihambur-hamburkan sia-sia. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan di dalam firman-Nya:

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat haknya (mereka), (begitu pula) kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) sia-sia. Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya sia-sia adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (Al-Isra’: 26-27)
Berkaitan dengan ayat ini, sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullahu dalam tafsirnya, sahabat Abdullah ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
التَّبْذِيْرُ: الْإِنْفَاقُ فِيْ غَيْرِ حَقٍّ
“Menghambur-hamburkan harta adalah mengeluarkannya tidak pada tempatnya.”
Al-Imam Mujahid rahimahullahu berkata:
لَوْ أَنْفَقَ إِنْسَانٌ مَالَهُ كُلَّهُ فِي الْحَقِّ لَمْ يَكُنْ مُبَذِّرًا وَلَوْ أَنْفَقَ مُدًّا فِيْ غَيْرِ حَقِّهِ كَانَ تَبْذِيْرًا
“Seandainya seseorang mengeluarkan seluruh hartanya pada tempat yang benar, maka dia bukanlah seorang yang menghambur-hamburkan harta. Namun seandainya seseorang mengeluarkan satu mud/cakupan tangan (dari hartanya) untuk sesuatu yang tidak pada tempatnya, maka dia telah menghambur-hamburkan hartanya dengan sia-sia.”

Hadirin yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Oleh karena itu, siapa pun di antara kita harus hati-hati dan senantiasa takut terkena godaan harta ini. Betapa banyak orang yang lebih berilmu dari kita telah terjatuh pada penyimpangan-penyimpangan karena godaan ini. Bahkan ada pula orang yang dahulunya istiqamah membela As-Sunnah dan melawan kebatilan serta bid’ah, namun kala tergoda dengan harta, kemudian terjatuh pada penyimpangan-penyimpangan. Hal itu di antaranya disebabkan oleh ketidakhati-hatian serta perasaan aman dari bahaya godaan harta. Padahal harta secara umum akan menarik pemiliknya untuk memenuhi keinginan-keinginan syahwatnya. Maka akibat adanya kemampuan untuk memenuhi keinginannya, seseorang akan terseret untuk hidup bermewah-mewah yang kemudian membuat dirinya sombong dan angkuh, serta akhirnya membuat dirinya tidak peduli dengan kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, kita harus senantiasa memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berupaya untuk senantiasa takut dari bahaya fitnah yang ada di hadapan kita. Sikap hati-hati dan rasa takut ini, insya Allah akan menjadi sebab yang mendorong seseorang untuk berusaha mencari jalan keluar dari fitnah yang ada di hadapannya. Dengan sebab itu, dia pun akan senantiasa mengharapkan datangnya pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun orang-orang yang lalai dari mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta merasa aman dari ancaman dan bahaya godaan, sangat besar kemungkinannya untuk terjatuh dan terbawa oleh godaan sehingga semakin jauh dari petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِجَمِيْعِ الْمُسْلِمِيْنَ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ يَغْفِرْ لَكُمْ، وَتُوْبُوْا إِلَيْهِ يَتُبْ عَلَيْكُمْ؛ إِنَّهُ كَانَ تَوّاَباً

Khutbah kedua:
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، حَذَّرَنَا مِنَ الْفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ يَعْلَمُ السِّرَّ وَالْعَلَنَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَمَرَ عِنْدَ ظُهُوْرِ الْفِتَنِ بِالْاِعْتِصَامِ بِالكِتَابِ وَالسُّنَنِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:
Hadirin rahimakumullah,
Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya jalan keluar dari berbagai fitnah atau ujian. Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan senantiasa mengingat bahwa dunia yang kita sekarang berada di dalamnya adalah tempat ujian. Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan ujian kepada hamba-hamba-Nya dengan berbagai kebaikan dan juga kejelekan, sehingga menjadi nampak serta terbedakanlah antara yang beriman dengan yang tidak beriman. Maka akan terus ada di muka bumi ini pertentangan dan perseteruan antara yang haq dengan yang batil, sejak diturunkan Nabi Adam ‘alaihissalam ke bumi, hingga waktu yang telah ditetapkan dan dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kebatilan akan terus dibawa oleh setan dan bala tentaranya baik dari kalangan jin maupun manusia, serta terus akan ditawarkan dengan berbagai cara dan upaya. Kebatilan akan ditampilkan oleh mereka seakan-akan sebagai sesuatu yang indah. Sedangkan kebenaran akan ditampilkan seakan-akan sebagai sesuatu yang tidak bernilai. Maka akan tertipulah orang-orang tidak mau mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan lalai akan kehidupan yang selamanya di akhirat kelak. Adapun kebenaran, yaitu petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah diturunkan melalui Rasul-Nya, maka akan terus dibawa oleh para ulama. Sehingga akan selamatlah orang-orang yang mendapat hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala karena mengikuti jejak para ulama dalam menempuh kebenaran yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala melalui Rasul-Nya.

Hadirin rahimakumullah,
Setiap orang yang mengetahui dirinya dalam bahaya tentunya akan berusaha mencari jalan keluar dari bahaya tersebut. Maka ketahuilah, wahai kaum muslimin, yang semoga dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, bahwa kita semuanya sedang dalam bahaya yang luar biasa besar dan sangat banyak ragamnya. Tidak ada yang bisa selamat kecuali yang mendapatkan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, yang harus kita lakukan adalah berupaya untuk mendapatkan pertolongan-Nya. Upaya itu tidak lain adalah dengan mengikuti petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah diturunkan melalui Rasul-Nya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنِ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ؛ كِتَابُ اللهِ
“Dan sungguh telah aku tinggalkan bagi kalian sesuatu yang kalian tidak akan tersesat setelahnya apabila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu kitab Allah.” (HR. Muslim)
Di dalam hadits tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa berpegang teguh dengan Al-Qur’an adalah jalan keselamatan. Kewajiban berpegang teguh dengan Al-Qur’an berarti pula kewajiban berpegang teguh dengan Al-Hadits, karena di dalam Al-Qur’an juga ada kewajiban untuk menjalankan hadits. Dan sebaliknya, dengan berpaling dari keduanya maka seseorang akan tersesat dan tidak akan selamat dari berbagai fitnah yang akan dihadapinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعًا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَى. وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى. قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنْتُ بَصِيرًا. قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ ءَايَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنْسَى

Allah berfirman (kepada Adam dan Hawa): “Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Sehingga jika datang kepadamu petunjuk-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” Berkatalah ia: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?” Allah berfirman: “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, namun kamu melupakannya, maka begitu pula pada hari ini kamu pun dilupakan.” (Thaha: 123-126)
Maka seseorang yang ingin selamat dari godaan, dia harus berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Yaitu hendaknya dia senantiasa bersemangat dalam membaca dan mempelajarinya serta mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya. Dengan kembali dan berpegang teguh kepada keduanya, seseorang akan mengetahui bagaimana dia harus mencari harta dan bagaimana pula dia cara menginfakkannya. Dengan kembali kepada keduanya, seseorang akan tahu apa akibat dari pelanggaran terhadap batas-batas syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala dan apa keutamaan orang yang senantiasa memerhatikan syariat dalam mendapatkan maupun menginfakkan hartanya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan pertolongan-Nya dan memudahkan kita untuk senantiasa berada di atas syariat-Nya.
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=938

Hukum Onani

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari


Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari
Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:
1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?
Adi Wicaksono, lewat email
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.”4
Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullahu dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).
Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.5 Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.

1 Pertama kali kami mendengar faedah ini dari guru besar kami, Al-Walid Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam majelis beliau. Silakan lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (10/259), Al-Iqna’ pada Kitab An-Nikah Bab ‘Isyratin Nisa’. Hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitabnya yang berjudul Bulughul Muna fi Hukmil Istimna’, walhamdulillah –pen.
2 Lihat tafsir surat Al-Mu’minun dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229), Fatawa Al-Lajnah (10/259), Tamamul Minnah (hal. 420), Majmu’ Ar-Rasa’il (19/234, 235-236), Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.
3 Lihat Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229-230) –pen.
4 Lihat penjelasan hadits ini dalam Problema Anda: Hukum Onani/Masturbasi.
5 Lihat Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=937

Membantah Ahlul Bid’ah, Sebab Perpecahan?

Banyak orang mengatakan bahwa pihak-pihak yang membantah ahlul bid’ah mereka itu adalah penyebab perpecahan.
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan:
Benar, mereka itu adalah penyebab perpecahan (yakni yang membedakan dan memisahkan, pent) antara yang haq dengan yang batil, ini yang benar.
Kami membedakan/memisahkan antara yang haq dengan yang bathil, antara ahlul haq dengan ahlul bathil. Senantiasa kami akan membantah (kebatilan dan para pelakunya), demikian pula para ulama juga membantah mereka.
Yang seperti ini bukanlah untuk membikin perpecahan, akan tetapi justru ini untuk menyatukan umat di atas al-haq. Karena keberadaan umat manusia di atas kesesatan dan di atas pemikiran-pemikiran yang batil, inilah sesunggguhnya yang menyebabkan perpecahan antar umat Islam.
Adapun upaya untuk menjelaskan al-haq kepada mereka (umat Islam) adalah dalam rangka menyatukan umat di atasnya, maka inilah sesungguhnya dakwah kepada persatuan, bukan dakwah kepada perpecahan.
Dikatakan dakwah kepada perpecahan itu apabila tidak ada upaya untuk membantah ahlul bathil. Inilah sesungguhnya dakwah kepada perpecahan jika mereka memahaminya.

(Dari Ta’liq terhadap kitab Syarhus Sunnah, karya Al-Imam Al-Barbahari)

Diambil dari: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=379463
http://www.assalafy.org/mahad/?p=520#more-520