Penerjemah: Al-Akh Yulian Purnama
Melihat pentingnya pembahasan tentang Qunut Nazilah pada kondisi sekarang ini, juga dikarenakan banyak manusia yang belum memahami hukum dan tata caranya, maka kami akan menjelaskan perihal Qunut Nazilah, hukum dan tata caranya sesuai dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Penjelasan ini kami bagi menjadi beberapa bagian:
Pertama: Qunut Nazilah disyariatkan ketika terjadi musibah besar, dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib yang lima.
Banyak dalil yang mendasari hal ini, antara lain:
Pertama: Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut selama sebulan penuh, beliau mendoakan keburukan terhadap Ri’lan dan Dzakwan serta ‘Ushayyah yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” [HR. Bukhari-Muslim, dengan lafadz Muslim]
Kedua: Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan meminta bantuan orang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam untuk berlindung dari musuh, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan bantuan 70 orang Anshor yang kami sebut sebagai Qurra’. Kebiasaan para sahabat yang disebut Qurra’ ini adalah mereka pencari bakar di siang hari dan menegakkan shalat lail di malam hari. Ketika 70 ornag Anshor ini berada di perjalanan dan sampai di sumur Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lihyan. Berita ini sampai kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, maka beliau melakukan Qunut Nazilah selama sebulan pada shalat shubuh mendoakan kehancuran terhadap suku Ri’lan, Dzakwan, Ushiyyah, dan Bani Lahyan. Anas berkata: ” Kami pernah membacanya ayat Qur’an diturunkan tentang orang-orang yang dibunuh di sumur Ma’unah tersebut , kemudian ayat tersebut diangkat (mansukh) sesudah itu. (Yaitu ayat)
بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا أَنَّا لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا
‘Sampaikanlah kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu dengan Tuhan kami, maka Dia ridha kepada kami dan kami ridha kepada-Nya.’ “ [HR. Bukhari]
Ketiga: Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Maghrib dan shalat Shubuh” [HR. Bukhari]
Keempat: Diriwayatkan dari Barra’ bin ‘Azib Radhiyallahu’anhu: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang berdoa Qunut (ketika ada musibah) pada shalat Shubuh dan shalat Maghrib” [HR. Bukhari]
Kelima: Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
“Selama sebulan penuh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ pada raka’at terakhir dari shalat Isya beliau membaca doa Qunut:
اللَّهُمَّ أَنْجِ عَيَّاشَ بْنَ أَبِي رَبِيعَةَ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْوَلِيدَ بْنَ الْوَلِيدِ اللَّهُمَّ أَنْجِ سَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ سِنِينَ كَسِنِي يُوسُفَ
Ya Allah, tolonglah ‘Ayyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah Walid bin Al Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf “ [HR. Bukhari][1]
Keenam: Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan pernah Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berdoa Qunut pada raka’at terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia berdoa untuk kebaikan kaum mu’minin dan keburukan kaum kafir. [HR. Bukhari-Muslim]
Ketujuh: Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut dengan selama sebulan dan dilakukan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat Shubuh pada setiap raka’at terakhir setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ beliau mendoakan kehancuran bagi Bani Sulaim, Ri’lin, Dzakwan dan Ushayyah. Kemudian orang-orang dibelakangnya mengamini” . Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad hasan dan shahih” [Al Majmu’, 482/3]. Ibnul Qoyyim berkata: “Hadits ini shahih” [Zaadul Ma’ad, 208/1]. Al Albani menghasankan hadits ini [Lihat Shahih Sunan Abi Dawud juz 1443]
Dari beberapa hadits di atas dapat disimpulkan:
Pertama: Disyariatkannya doa Qunut Nazilah saat terjadi musibah. Ibnu Taimiyah berkata: “Dianjurkan berdoa Qunut saat terjadi musibah. Pendapat ini adalah pendapat fuqaha ahli hadits dan didasari oleh riwayat-riwayat dari Khulafa Ur Rasyidin” [Majmu’ Fatawa 108/23]
Kedua: Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melakukan praktek berdoa Qunut Nazilah pada lima shalat waktu. Dalam Shahih Bukhari diriwayatkan beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, Maghrib, dan Isya’. Adapun pada shalat Ashar diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayyid. Sebagaimana telah lewat penjelasannya.
Ketiga: Kebanyakan riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam paling sering berdoa Qunut pada shalat Shubuh, setelah itu sering dilakukan pada shalat Maghrib, setelah itu shalat Isya, setelah itu shalat Zhuhur baru kemudian shalat Ashar.
Ibnu Taimiyah berkata: “Disyariatkan doa Qunut saat terjadi musibah pada shalat Shubuh dan shalat wajib yang lain, untuk mendoakan kaum mu’minin dan mendoakan keburukan untuk kaum kuffar. Sebagaimana Umar berdoa Qunut untuk memerangi orang Nashara dengan doa اللهم العن كفرة أهل الكتاب ” [Majmu’ Fatawa 270/22].
Beliau juga berkata: “Doa Qunut paling banyak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat Shubuh” [Majmu’ Fatawa 269/22]
Ibnul Qoyyim berkata: “Petunjuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam berdoa Qunut adalah mengkhususkannya hanya pada saat terjadi musibah dan tidak melakukannya jika tidak ada musibah. Selain itu tidak mengkhususkan pada shalat Shubuh saja, walaupun memang beliau paling sering melakukan pada shalat Shubuh” [Zaadul Ma’ad 273/1].
Keempat: Doa Qunut dilakukan pada raka’at terakhir setelah bangun dari ruku’.
Kedua: Yang sesuai dengan syariat, doa Qunut itu ringkas.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak berdoa Qunut dengan bacaan yang panjang. Sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallahu’anhu saat ada yang bertanya “Apakah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pada shalat Shubuh?”. Anas menjawab: “Ya. Setelah ruku’, dengan doa yang ringkas” [HR. Muslim].
Dan telah jelas bagi kita dari hadits-hadits yang telah lewat bahwa doa Qunut yang dibaca Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam adalah doa-doa yang kalimatnya sedikit. Dan tentulah, kebahagiaan hanya ada pada apa yang sesuai dengan contoh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Ketiga: Membatasi doa Qunut pada apa yang menjadi musibah saat itu.
Tidak dianjurkan menambah doa tentang hal lain pada doa Qunut. Karena yang benar adalah mencukupkan doa Qunut pada apa yang menjadi musibah saat itu saja. Inilah yang nampak dari dalil-dalil yang telah lewat dan juga dalil yang lain bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengulang-ulang doa Qunut yang sama ketika beliau melakukan doa Qunut dalam sebulan penuh. Walau terkadang beliau berdoa Qunut dengan doa yang agak sedikit berbeda.
Keempat: Qunut Nazilah hanya dilakukan karena adanya sebab, yaitu musibah besar yang melanda kaum muslimin, jika musibah telah berakhir maka tidak dilakukan lagi.
Sedangkan Qunut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang dilakukan selama sebulan penuh sebagaimana telah lalu haditsnya, bukanlah pembatasan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan pelaksanaan Qunut Nazilah setelah sebab yang menjadi alasan beliau untukmelakukan Qunut Nazilah telah hilang. Yaitu dalam hal ini, datangnya para sahabat yang didoakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam doa Qunut dengan selamat. Hal ini didasari oleh hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: “Selama sebulan penuh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ pada raka’at terakhir dari shalat Isya beliau membaca doa Qunut: ‘Ya Allah, tolonglah ‘Iyyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah Walid bin Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf’ ”
Abu Hurairah berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan doa Qunut setelahnya. Kemudian aku berkata kepada para sahabat: ‘Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meneruskan doa Qunut’. Lalu ada yang bertanya: ‘Apakah kalian melihat mereka sudah datang?’[2] ” [HR. Muslim]
Ibnul Qoyyim berkata: “Qunut Nazilah dilakukan karena ada musibah yang menimpa suatu kaum atau beberapa orang. Dan Qunut Nazilah tidak dilakukan lagi setelah orang yang didoakan tersebut datang, atau telah terbebas dari tawanan, atau telah pulang dengan selamat, atau orang yang didoakan keburukan telah bertaubat. Karena disyariatkan Qunut Nazilah adalah untuk menghilangkan musibah tersebut, maka setelah hilang tidak lagi dilakukan Qunut Nazilah” [Zaadul Ma’ad 272/1]
Kelima: Qunut Nazilah tidak memiliki lafadz tertentu. Lafadz-nya disesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi
Adapun doa yang diajarkan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Al Hasan yang berbunyi:
اللّهم اهدِنا فيمَن هَديْت و عافِنا فيمَن عافيْت و تَوَلَّنا فيمَن تَوَلَّيْت و بارِك لَنا فيما …. الخ
Ini adalah doa Qunut pada shalat Witir. Dan tidak terdapat riwayat yang menetapkan bahwa doa ini di baca Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada Qunut Nazilah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Disunnahkan untuk melakukan Qunut Nazilah ketika ada musibah, dan disunnah pula padanya mendoakan kaum muslimin yang sedang diperangi (musuh)” [Majmu’ Fatawa, 155/21]
Beliau juga berkata: “Dianjurkan seseorang yang melakukan Qunut Nazilah berdoa sesuai dengan musibah yang terjadi saat itu. Dan jika dalam doanya ia menyebutkan kaum mu’minin yang diperangi atau mendoakan kehancuran bagi orang-orang kafir yang memerangi mereka, maka itu adalah sebuah kebaikan” [Majmu’ Fatawa, 271/22]
Beliau juga berkata: “Umar Radhiyallahu’anhu melakukan Qunut Nazilah ketika musibah menimpa kaum muslimin. Dan beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang terjadi. Sebagaimana Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa Qunut pertama kali untuk mendoakan kehancuran bagi Kabilah Bani Sulaim yang telah membunuh para pembaca Al Qur’an. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa sesuai dengan keadaan tersebut. Kemudian pada kesempatan lain Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan para sahabat yang dalam keadaan lemah. Pada kesempatan inipun Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdoa sesuai dengan keadaan. Maka sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan Khulafa Ar Rasyidin ini menunjukkan dua hal:
1. Qunut Nazilah dilakukan karean adanya suatu sebab, adapun melakukannya secara rutin dan terus-menerus bukan termasuk sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
2. Doa Qunut Nazilah tidak ditetapkan lafadz-nya. Adapun lafadz-nya menyesuaikan dengan musibah yang sedang terjadi. Sebagaimana doa Qunut Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang pertama dan kedua. Juga sebagaimana doa Umar Radhiyallahu’anhu kepada orang yang memeranginya saat terjadi fitnah. Beliau berdoa dengan doa yang sesuai dengan musibah yang terjadi. “ [Majmu’ Fatawa, 109/23]
Dan berdoa dengan lafadz doa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sesuai dengan musibah yang terjadi pada masa kita sekarang ini adalah sebuah kebaikan. Yaitu misalnya dengan lafadz:
اللهم أنج إخواننا المسلمين في فلسطين ، اللهم انصرهم ، اللهم اشدد وطأتك على اليهود المجرمين ومن شايعهم وأعانهم ، اللهم العنهم ، اللهم اجعلها عليهم سنين كسني يوسف
Artinya: “Ya Allah, berilah kemenangan pada dari kaum muslimin di Palestina. Ya Allah, tolonglah mereka. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang Yahudi yang nista, juga kepada sekutu dan pendukung mereka. Ya Allah, jatuhkan laknat kepada mereka dan jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf”
Karena doa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam lebih utama dan juga telah mencakup apa yang dimaksudkan.
Keenam: Di anjurkan bagi imam shalat untuk mengeraskan suara saat berdoa Qunut.
Hal ini didasari oleh hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika ingin mendoakan kebaikan bagi seseorang, atau mendoakan keburukan bagi seseorang, beliau berdoa Qunut setelah ruku’ setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ beliau membaca: ‘Ya Allah bagi-Mu segala pujian. Ya Allah, tolonglah Walid bin Walid. Ya Allah, tolonglah Salamah bin Hisyam. Ya Allah, tolonglah ‘Iyyash bin Abi Rabi’ah. Ya Allah, tolonglah orang-orang lemah dari kaum mu’minin. Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka. Ya Allah, jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf’. Beliau membacanya dengan suara keras” [HR. Bukhari]
Imam An Nawawi berkata: “Hadits tentang Qunutnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam saat dibantainya para pembaca Al Qur’an Radhiyallahu’anhum menetapkan bahwa doa Qunut dibaca dengan suara keras pada setiap shalat. Inilah pendapat yang kuat. Adapun pendapat benar tentang hukumnya, disunnahkan membacanya dengan suara keras.” [Al Majmu’, 482/3]
Ibnu Hajar berkata: “Yang nampak bagiku adalah bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada saat I’tidal bukan saat sujud, walaupun memang doa saat sujud lebih besar kemungkinan untuk dikabulkan. Sebagaimana ditetapkan hadits : ‘Seorang hamba berada paling dekat dengan Rabb-nya pada saat ia sedang bersujud’. Dan juga ditetapkan dari dalil-dalil yang ada bahwa wajib bagi ma’mum untuk mengikuti imam dalam doa Qunut, juga jika dengan ta’min. Oleh karena itu, disepakati bahwa pembacaan doa Qunut ialah dengan suara keras ” [Fathul Baari, 570/2]
Ketujuh: Dianjurkan bagi ma’mum untuk ta’min (mengamini) doa imam pada saat berdoa Qunut.
Berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma yang menceritakan Qunut Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Artinya: “Beliau mendoakan kutukan terhadap Bani Sulaim dan terhadap Ri’lan, Dzakwan dan ‘Ashiyyah. Dan orang-orang yng dibelakang beliau pun mengamininya” [HR. Ahmad, Abu Dawud dengan sanad jayyid]
Kedelapan: Dianjurkan mengangkat kedua tangan dalam doa Qunut.
Hal ini didasari hadits Anas Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Tidak pernah kulihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersungguh-sungguh dalam berdoa seperti doanya untuk para Qurra’. Dan pada saat itu aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pada shalat Shubuh beliau berdoa Qunut sambil mengangkat kedua tangannya ” [HR. Ahmad, dengan sanad shahih. An Nawawi berkata: “Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad shahih atau hasan”]. [Al Majmu’, 479/3]
Dari Abu Rafi’, ia berkata: “Aku shalat di belakang Umar bin Khattab Radhiyallahu’anhu, beliau berdoa Qunut setelah bangun dari rukuk sambil mengangkat kedua tangannya dan membaca doa dengan suara keras” [HR. Baihaqi, ia berkata “Riwayat ini shahih di nisbatkan kepada Umar”. Dinukil dari Sunan Baihaqi 212/2]
An Nawawi berkata: “Dari Abu ‘Utsman ia berkata: ‘Biasanya Umar Radhiyallahu’anhu mengangkat kedua tangan saat Qunut’. Dan dari Al Aswad ia berkata: ‘Biasanya Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu mengangkat kedua tangan saat Qunut’. Imam Al Bukhari meriwayatkan hadits-hadits tersebut dalam Kitab Raf’ul Yadain[3] dengan sanad shahih. Dan Imam Al Bukhari berkata: ‘Hadits-hadits ini shahih diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam’ ” [Al Majmu’. 490/3]
Beberapa Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Praktek Qunut Nazilah
Pertama: Tidak disyariatkan mengusap wajah setelah selesai berdoa
Karena riwayat yang menjelaskan tentang mengusap wajah setelah berdoa derajatnya dhoif dan tidak bisa dijadikan hujjah. Al Baihaqi berkata: “Adapun mengusap wajah setelah selesai berdoa Qunut, aku tidak mendapatkan ada ulama Salaf yang berpendapat demikian dalam doa Qunut. Namun hal ini diriwayatkan sebagian Salaf dalam doa di luar shalat. Dan hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tentang mengusap wajah derajatnya dhoif. Memang hal ini telah dilakukan sebagian salaf di luar shalat, tetapi di dalam shalat tidak ada hadits shahih, ataupun atsar maupun qiyas yang mendasarinya. Dan yang lebih baik adalah tidak melakukannya dan mencukupkan diri pada apa yang diterapkan para salaf Radhiyallahu’anhum, yaitu mengangkat tangan tanpa mengusap wajah setelahnya. Wabillahit Taufiq” [Sunan Baihaqi, 212/2]
Imam Nawawi Rahimahullah telah menjelaskan ke-dhoif-an riwayat tentang mengusap wajah setelah doa dalam shalat, kemudian berkata: “Al Baihaqi memiliki tulisan yang terkenal yang ia tulis untuk Syaikh Abu Muhammad Al Juwaini. Ia telah membantah semua hal tentang mengusap wajah setelah Qunut” [Al Majmu’, 480/3]
Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun tentang mengusap wajah dengan kedua tangan tidak ada dalilnya kecuali satu atau dua hadits yang tidak dapat dijadikan hujjah (karena dhoif)” [Majmu’ Fatawa, 519/22]
Kedua: Perlu di kritisi sebagian manusia yang berdoa Qunut dengan lafadz semacam :
اللهم اشدد وطأتك على الصرب النصارى المجرمين برحمتك يا أرحم الراحمين ، أو يا عفو يا غفور
Artinya: “Ya Allah, sempitkanlah jalan-Mu bagi orang-orang Nashara yang berbuat nista, dengan rahmat-Mu wahai Dzat yang Maha Penyayang ” atau “Wahai Dzat Yang Maha Pengampun”
Karena bertawassul dengan nama dan sifat Allah di sini tidak sesuai dengan konteksnya, yaitu untuk melaknat dan menjatuhkan adzab yang keras pada orang-orang kuffar.
Ketiga: Menambahkan shalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di akhir doa Qunut Nazilah adalah sebuah kesalahan.
Karena hal ini tidak dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sama sekali. Hukum asal ibadah adalah tauqifiyyah, tidak boleh menyengaja dalam doa atau dzikir dengan dikaitkan pada sebab atau waktu tertentu kecuali berdasarkan atas dalil. Adapun yang diriwayatkan dari sebagian sahabat adalah pada Qunut dalam shalat Witir.
Keempat: Yang ditetapkan oleh dalil-dalil yang ada yaitu bahwa Qunut Nazilah dilakukan pada shalat berjama’ah.
Sedangkan Qunut Nazilah pada shalat Jum’at, atau shalat nafilah, atau shalat sendirian tidak ada dalil tegas yang menjelaskannya. Abdurrazzaq membuat bab yang berjudul “Bab Qunut pada shalat Jum’at” pada Al Mushonnaf(194/3) miliknya. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf(46/2) miliknya membahas tentang Qunut pada Shalat Jum’at. Begitu juga Ibnu Mundzir dalam Al Ausath(122/4). Mereka semua menyebutkan riwayat dari para sahabat bahwa mereka meninggalkan dan mencela Qunut pada shalat Jum’at. Namun tidak disebutkan dalam riwayat-riwayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah Qunut Nazilah. Sedangkan dalil-dalil tidak ada yang secara tegas melarang Qunut Nazilah pada shalat Jum’at.
Al Mardawi berkata: “Rasulullah melakukan Qunut pada setiap shalat wajib kecuali shalat Jum’at. Inilah pendapat yang benar dari mazhabku karena terdapat nash tentangnya. Pendapat inilah yang dipilih Al Majid dalam syarah-nya, juga Ibnu ‘Abdaus dalam At Tadzkir, serta Syaikh Taqiyyuddin dalam Al Wajiz merajihkan pendapat ini. Sebagian ulama berpendapat: ‘Qunut Nazilah juga dilakukan pada shalat Jumat’. Pendapat ini dipilih oleh Al Qadhi. Namun pendapat ini bertentangan dengan nash ” (Al Inshaf, 175/2). Dan Imam Ibnu Taimiyah memilih pendapat disyariatkannya Qunut Nazilah pada shalat sendirian (Al Inshaf, 175/2)
Namun yang jelas, hukum asal ibadah adalah terlarang sampai datang hujjah yang menjelaskan disyariatkannya. Dan masalah ini masih memerlukan penelitian lebih lanjut, wallahu’alam.
Kelima: Ibnu Taimiyah berkata: “Sebaiknya seorang mu’min mengikuti imamnya dalam memutuskan ber-qunut atau tidak
Bila imam berqunut maka ma’mun mengikutinya berqunut. Jika imam tidak berqunut, maka begitu pula ma’mun. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang imam diangkat untuk diikuti”. Beliau juga bersabda: “Jangan kalian menyelisihi imam kalian”. Juga sabda beliau yang terdapat dalam Shahih Bukhari : “Shalatlah kalian bersama imam. Jika shalatnya imam benar, pahalanya untuk dia dan untukmu. Jika shalatnya imam salah, pahalanya untukmu dan dosanya untuk dia” (Majmu’ Fatawa, 115-116/23)
Keenam: Sebagian fuqaha berkata: “Qunut Nazilah dipimpin oleh seorang imam kaum muslimin, dan tidak boleh dipimpin oleh selainnya”
Pendapat ini perlu dikritisi dengan beberapa alasan[4]:
1. Hukum asal perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah berlaku juga untuk seluruh kaum muslimin, kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Dan dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan, maka tetap berlaku hukum asal yaitu disyariatkannya bagi seluruh kaum muslimin
2. Hadits Malik bin Huwairits Radhiyallahu’anhu yang marfu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ”Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat”[HR. Bukhari]. Hadits ini adalah dalil tegas bahwa perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam shalat adalah untuk kaum muslimin secara umum.
3. Abu Hurairah pernah memimpin Qunut Nazilah padahal beliau bukanlah imam kaum muslimin. Sebagaimana dijelaskan hadits yang terdapat dalam Shahihain: Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Sungguh aku bersungguh-sungguh dalam mencontoh shalat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam”. Dan pernah Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berdoa Qunut pada raka’at terakhir shalat Zhuhur dan shalat Isya serta shalat Shubuh setelah membaca سمع اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ kemudian ia berdoa untuk kebaikan kaum mu’minin dan keburukan kaum kafir. [HR. Bukhari-Muslim]
Walhamdulillah Rabbil ‘Alamin.
[Diterjemahkan dari artikel berjudul Qunut Nazilah karya DR. Yusuf bin Abdillah Al Ahmad di website www.islamlight.net, 29 Dzulhijjah 1429]
Artikel asli di: http://islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=12138
Artikel www.muslim.or.id
[1] “’Ayyash, Walid dan Salamah” Radhiyallahu’anhum adalah para sahabat yang ditawan oleh kaum musyrikin di Makkah ketika mereka masuk Islam. Dan kaum musyrikin menghalangi mereka untuk ikut hijrah. Dan mereka berjanji untuk memberontak untuk membebaskan diri dari kaum musyirikin. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendoakan mereka. Sabda beliau “Tolonglah kaum mu’minin yang lemah”, yang dimaksud adalah kaum muslimin yang ditawan oleh orang kuffar sehingga tidak bisa mengikuti Hijrah. Orang kuffar menganiaya dan menyiksa mereka. Sabda beliau “Ya, Allah sempitkanlah jalan-Mu atas orang-orang yang durhaka”, makna Al Wathoah adalah jalan setapak. Orang yang melewati jalan setapak yang sempit dan terjal dengan kaki telanjang dan biasanya adalah orang yang telah berada dalam kesengsaraan dan kehinaan yang mendalam. Maka maksudnya disini: ‘Ya Allah, jadikanlah bagi mereka kesengsaraan dan adzab yang pedih’. Kemudian sabda beliau: “jadikanlah tahun-tahun yang mereka lewati seperti tahun-tahun yang dilewati Yusuf” seolah-olah mengisyaratkan firman Allah Ta’ala pada surat Yusuf, yang artinya: “Kemudian sesudah itu akan datang 7 tahun yang sulit” [Yusuf: 47]. Karena pada saat itu kaum Yusuf melewati 7 tahun dalam kekeringan dan kekurangan bahan makanan. Maka maksudnya di sini adalah permohonan untuk dijadikan kekeringan yang dahsyat bagi mereka. [Lihat Al Minhal Al ‘Azb Al Maurud 82/8]
[2] Maksudnya “Aku bertanya apakah kalian melihat Walid bin Walid dan rombongannya telah datang dari Madinah dan telah diberi kemenangan oleh Allah dari musuh-musuh mereka?” (Lihat Al Minhal Al ‘Azb Al Maurud 82/8)
[3] Salah satu tulisan Imam Al Bukhari [Lihat Hadyu As Saari hal. 516]
[4] Masalah ini adalah perkara khilafiyah ijtihadiyyah diantara para ulama, pent.
Penulis: Al-Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Pernah mungkin kita mendengar kisah dua orang tetangga dekat bisa saling bunuh. Penyebabnya karena yang satu buka toko dan lainnya pun ikut-ikutan. Akibat yang satu merasa tersaingi, akhirnya ada rasa iri dengan kemajuan saudaranya. Tetangga pun tidak dipandang. Awalnya rasa iri dipendam di hati. Namun karena semakin hangat dan memanas, akhirnya berujung pada pertikaian yang berakibat hilangnya nyawa. Sikap seperti ini pun mungkin pernah terjadi pada kita. Namun belum sampai parah sampai gontok-gontokan. Rasa iri tersebut muncul kadangkala karena persaingan. Sikap iri semacam ini jarang terjadi pada orang yang usahanya berbeda. Jarang tukang bakso iri pada tukang becak. Orang yang saling iri biasanya usahanya sama. Itulah yang biasa terjadi. Tukang bakso, yah iri pada tukang bakso sebelah. Si empunya toko sembako iri pada orang yang punya toko yang semisal, dan seterusnya.
Perlu diketahui bahwa iri, dengki atau hasad –istilah yang hampir sama- adalah menginginkan hilangnya nikmat dari orang lain. Asal sekedar benci orang lain mendapatkan nikmat, itu sudah dinamakan hasad, itulah iri. Hasad seperti inilah yang tercela. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
ان الحسد هو البغض والكراهة لما يراه من حسن حال المحسود
“Hasad adalah sekedar benci dan tidak suka terhadap kebaikan yang ada pada orang lain yang ia lihat.”[1]
Adapun ingin agar semisal dengan orang lain, namun tidak menginginkan nikmat pada orang lain itu hilang, maka ini tidak mengapa. Hasad model kedua ini disebut ghibthoh. Yang tercela adalah hasad model pertama tadi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَحَاسَدُوا ، وَلاَ تَبَاغَضُوا ، وَلاَ تَدَابَرُوا ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
“Janganlah kalian saling hasad (iri), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi (saling mendiamkan/ menghajr). Jadilah kalian bersaudara, wahai hamba Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hasad Bisa Terjadi Pada Orang Beriman
Hasad bisa saja terjadi pada orang-orang beriman. Hal ini dapat kita lihat dalam kisah Nabi Yusuf dengan suadara-saudaranya. Sampai-sampai ayah Yusuf (Ya’qub) memerintahkan pada Nabi Yusuf agar jangan menceritakan mimpinya kepada saudara-saudaranya agar tidak membuat mereka iri. Allah Ta’ala berfirman,
قَالَ يَا بُنَيَّ لَا تَقْصُصْ رُؤْيَاكَ عَلَى إِخْوَتِكَ فَيَكِيدُوا لَكَ كَيْدًا إِنَّ الشَّيْطَانَ لِلْإِنْسَانِ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Ayahnya berkata: “Hai anakku, janganlah kamu ceritakan mimpimu itu kepada saudara-saudaramu, maka mereka membuat makar (untuk membinasakan) mu. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi manusia.” (QS. Yusuf: 5)
Lalu lihatlah bagaimana perkataan saudara-saudara Yusuf.
إِذْ قَالُوا لَيُوسُفُ وَأَخُوهُ أَحَبُّ إِلَى أَبِينَا مِنَّا وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّ أَبَانَا لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
“(Yaitu) ketika mereka berkata: “Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyamin) lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita (ini) adalah satu golongan (yang kuat). Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata.”(QS. Yusuf: 8). Lihatlah bagaimana hasad pun bisa terjadi di antara orang beriman, bahkan di antara sesama saudara kandung.
Hasad (Iri) Tidak Ada Untungnya
Patut kita renungkan bersama bahwa rasa iri sebenarnya tidak pernah ada untungnya sama sekali. Yang ada hanya derita di dalam hati. Orang yang hasad pada saudaranya sama saja tidak suka pada ketentuan atau takdir Allah. Karena orang yang hasad tidak suka atas ketentuan Allah pada saudaranya. Padahal Allah yang menakdirkan saudaranya jadi kaya, saudaranya punya kedudukan, saudaranya sukses dalam bisnis, dan lainnya. Orang yang hasad sama saja menentang ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman,
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَةُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az Zukhruf: 32). Padahal Allah yang lebih mengetahui manakah yang terbaik untuk hamba-Nya.
Orang yang hasad sama saja dengan orang yang menzholimi saudaranya. Oleh karena itu, orang yang didengki (dihasad) akan mendapatkan manfaat dari orang yang hasad di akhirat kelak. Kebaikan orang yang hasad akan diberikan pada orang yang didengki (dihasad) dan kejelekan orang yang didengki (dihasad) akan beralih pada orang yang hasad. Bisa terjadi seperti ini karena orang yang hasad layaknya orang yang menzholimi orang lain. Sehingga penyelesaiannya dengan jalan seperti itu. Lebih-lebih lagi jika hasad tadi diteruskan dengan perkataan, perbuatan dan ghibah (menggunjing), tentu akibatnya lebih parah.[2]
Itu tadi adalah akibat di akhirat. Sedangkan di dunia, orang yang hasad pun menderitakan berbagai kerugian. Jika orang yang ia hasad terus mendapatkan nikmat, hatinya akan semakin sedih dan terus seperti itu. Bulan pertama, ia hasad karena omset saudaranya meningkat 50 %, ini kesedihan pertama. Jika bulan kedua meningkat lagi, ia pun akan semakin sedih. Begitu seterusnya, orang yang hasad tidak pernah mendapatkan untung, malah kesedihan yang terpendam dalam hati yang ia peroleh waktu demi waktu.
Cara Mengatasi Penyakit Hasad
Agar kita tidak terjerumus dalam penyakit hati yang satu ini, maka ada beberapa kiat yang bisa kita lakukan, di antaranya:
Pertama: Pertebal iman dan rasa yakin pada takdir Allah, tentu saja dengan terus menambah ilmu.
Kedua: Mengingat akibat hasad yang berdampak di dunia maupun di akhirat.
Ketiga: Selalu bersyukur dengan yang sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ
“Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667)
Keempat: Selalu memandang orang yang di bawahnya dalam masalah dunia. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إِلَى مَنْ فُضِّلَ عَلَيْهِ فِى الْمَالِ وَالْخَلْقِ ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian melihat orang lain diberi kelebihan harta dan fisik [atau kenikmatan dunia lainnya], maka lihatlah kepada orang yang berada di bawahnya.” (HR. Bukhari no. 6490 dan Muslim no. 2963)
Dalam hadits lain disebutkan,
انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ
“Pandanglah orang yang berada di bawahmu (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah engkau pandang orang yang berada di atasmu. Dengan demikian, hal itu akan membuatmu tidak meremehkan nikmat Allah padamu.” (HR. Muslim no. 2963)
Kelima: Banyak mendoakan orang lain yang mendapatkan nikmat dalam kebaikan karena jika kita mendoakannya, kita akan dapat yang semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
“Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang bertugas mengaminkan do’anya kepada saudarany). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang semisal dengannya.” (HR. Muslim no. 2733)
Setelah mengetahui hal ini, masihkah ada iri pada saudara kita? Semoga Allah memberi taufik untuk terhindar dari penyakit yang satu ini. Amin, Yaa Mujibas Saailin.
Panggang-GK, 29 Jumadil Awwal 1431 H (13/05/2010)
Artikel www.muslim.or.id
[1] Amrodhul Qulub wa Syifauha, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 31, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, 1424 H
[2] Lihat penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam kitab Fiqhul Hasad, hal. 47, Darus Sunnah, tahun 1415 H.
Apakah Memanggil ''Ummi'' kepada Istri Termasuk Dhihar yang Dilarang?
Diposting oleh Abu Umair Abdurr'auf Al Baganiy on Kamis, 24 Juni 2010Alhamdulilah, washolatu wassalamu 'alaa Rasulillah wa ba'du:
Sebagian dari saudara kita menganggap bahwa memanggil istri dengan sebutan "ummi" walaupun untuk membahasakan anak adalah dilarang, karena termasuk dhihar, yaitu menganggap istri seperti ibunya sehingga diharamkan. Maka apakah memang demikian ?
Pada kesempatan ini kita akan mengulas sedikit masalah ini dari fatwa sebagian ulama, semoga bermanfaat.
Pertama:
Perkataan seorang laki kepada istrinya: "kamu ibuku atau saudariku atau wahai mama" mengandung kemungkinan dhihar, atau bukan dhihar, tergantung niatnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: ( Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya bagi seseorang apa yang dia niatkan ) Muttafaqun ‘alaihi.
Kebanyakannya seorang suami mengucapkan perkataan ini untuk tujuan berlemah lembuh, atau perhormatan, maka tidak menjadi dhihar, dan istrinya tidak menjadi haram atas suaminya dengan hal itu.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya “ Al-Mughni” (8/6) mengatakan: “dan jika dia (suami) berkata: kamu bagiku seperti ibuku, dengan niat dhihar, maka telah jatuh dhihar, menurut pendapat kebanyakan ulama, dan jika meniatkannya untuk memuliakan, menghormati, maka bukan dhihar…
Demikian juga seandainya dia berkata: kamu ibuku, atau: istriku ibuku”. selesai secara ringkas.
Lajnah Daimah pernah ditanya: sebagian orang berkata kepada istrinya: aku saudaramu dan kamu saudariku, maka apa hukumnya ?
Maka Lajnah menjawab: “ jika suami berkata kepada istrinya: aku saudaramu atau kamu saudariku, atau kamu ibuku atau seperti ibuku, atau kedudukanmu seperti ibuku atau saudariku, maka jika dengannya bahwa istrinya seperti yang disebutkan dalam hal kemuliaan atau salaturahim atau kebaikan atau penghormatan, atau dia tidak berniat dhihar serta tidak ada indikasi yang menunjukkan keinginan dhihar, maka yang terjadi bukanlah dhihar, dan dia tidak perlu melakukan apapun.
Namun jika dengan kalimat-kalimat ini dan semacamnya dia berniat dhihar atau adanya indikasi yang menunjukkan kepada dhihar seperti keluarnya kalimat ini karena marah kepadanya atau mengancamnya, maka telah jatuh dhihar, dan itu diharamkan, dan dia wajib bertaubat dan membanyar kafaroh sebelum menyentuhnya, yaitu memerdekkan budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh fakir miskin” selesai dari “ Fatwa Lajnah Daimah” (20/274)
Kedua:
Sebagian ulama memakruhkan perkataan seorang suami kepada istrinya: ya ummi atau ya ukhti, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (2210) bahwa seorang laki-laki berkata kepada istrinya: wahai saudariku. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: (dia benar saudarimu ! maka beliau memakruhkannya dan melarangnya).
Yang benar: bahwa hal itu tidak makruh, karena hadits ini tidak shahih, telah dilemahkan oleh Sheikh Albani rahimahullah dalam dhaif Sunan Abu Dawud.
Sheikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: apakah boleh seorang laki berkata kepada istrinya: wahai saudariku dengan maksud kecintaan saja, atau wahai ibuku dengan maksud yang sama?
Beliau menjawab:
“ Benar, dia boleh mengatakan kepadanya wahai saudariku, atau wahai ibuku, dan semacamnya yang dapat mendatangkan kasih saying dan kecintaan, meskipun sebagian ulama memakruhkan seorang laki mengatakan kepada istrinya dengan ungkapan seperti ini, akan tetapi tidak ada sisi kemakruhannya, karena amalan tergantung niatnya, dan orang ini tidak berniat dengan kalimat ini bahwa istrinya adalah saudarinya secara kemahraman, dia hanya bermaksud untuk menunjukkan kasih sayang dan cintanya kepada istrinya, dan segala sesuatu yang merupakan sebab kasih sayang diantara suami istri, baik itu dari suami maupun istri maka termasuk perkara yang dikehendaki” selesai.
Fatawa dalam acara Nur ‘Ala Al-Darb.
Wallahu A’lam
http://www.islam-qa.com/ar/ref/83386
Penulis: Al-Akh Badrul Tamam
Al-hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk Rasulullah, penutup para nabi dan Rasul, beserta keluarga dan para sahabatnya. . .
Kaum muslimin mengetahui bahwa bulan Rajab termasuk salah satu dari bulan-bulan haran yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36)
Dan disebutkan dalam Shahihain, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat berkhutbah pada haji Wada' mengatakan,
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
"Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan semenjak Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun terdapat dua belas bulan diantaranya empat bulan haram; tiga bulan diantaranya berurutan, (keempat bulan haram itu adalah) Dzulqa’dah, Dzulhijjah Muharram dan Rajab bulan Mudhar yang berada diantara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kenapa dinamakan bulan haram?
Para ulama berselisih pendapat mengenai sebab penamaan bulan haram ini. Sebagian mereka mengatakan, dinamakan bulan haram dikarenakan besarnya kehormatan dan keagungan bulan-bulan tersebut serta besarnya akibat dari dosa yang dilakukan padanya. Ibnu Abi Thalhah dari Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu mengatakan, "Allah menghusukan empat bulan yang Dia jadikan sebagai bulan-bulan haram, mengagungkan kehormatannya, menjadikan dosa yang dikerjakan di dalamnya jauh lebih besar (dari bulan-bulan lainnya) dan Dia menjadikan amal shaleh dan pahala (di bulan tersebut) juga lebih besar."
Sebagian pendapat yang lain mengatakan, karena diharamkan perang di dalamnya. Dan tentang larangan berperang pada bulan ini sudah menjadi kebiasaan orang-orang jahiliyyah sejak dahulu, bahkan sejak masa Nabi Ibrahim 'alaihis salam.
Kenapa dinamakan bulan Rajab?
Menurut Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah, dinamakan bulan Rajab karena dia diagungkan atau dihormati. Jika dikatakan rajaba fulanun maulaahu (Si fulan menghormati tuannya). Kaum jahiliyah sejak dahulu telah mengagungkan dan menghormati bulan ini.
Sebagian ulama, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Lathaif Al Ma’arif, bahwa bulan Rajab memiliki sekitar 14 nama dan sebagian lagi menyebut hingga 17 nama. Di antaranya adalah Rajab (mulia, terhormat, agung), Rajab Mudhar (sangat, lebih kemuliaan dan keharamannya), Munshil Asnah (melepas anak penah), Al-Ashamm (tuli), Al-Ashabb (mengena, mendapatkan), Munfis (yang indah dan bagus), Muthahhir (mensucikan, membersihkan), Ma'la (tempat tinggi), Muqim (berdiam diri), Haram (lemah tua), Muqasyqisy (terpelihara), Mubri' (bebas, lepas), Fard (menyendiri), sebagaimana sebagian yang lain menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah).
Kata rajab juga memiliki beberapa bentuk jama', di antaranya Arjaab, Rajabaanaat, Arjabah, Araajib dan Rajaabii, sebagaimana yang disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar yang menukil penjelasan dari Ibnu Dihyah (Lihat Muqaddimah Tabyiin Al ‘Ajab)
Pengagungan orang jahiliyah terhadap bulan Rajab
Sejak dahulu, bangsa jahiliyah telah mengagungkan bulan Rajab ini, khususnya kabilah Mudharr. Karenanya disebutkan dalam hadits رَجَبُ مُضَرَ (rajab Mudharr). Ibnul Atsir dalam al-Nihayah, berkata: "Diidhafahkannya Rajab kepada Mudharr, karena mereka sangat-sangat mengagungkannya (bulan Rajab) yang berbeda dengan lainnya. Seolah-olah mereka semata yang mengistimewakannya."
Sejak dahulu pula, masyarakat jahiliyah telah mengharamkan perang pada bulan itu sehingga mereka menamakan perang yang terjadi pada bulan-bulan tersebut dengan Harbul Fujjar (perangnya orang-orang jahat), mereka bersama-sama melakukan doa pada hari kesepuluh dari bulan itu untuk mendoakan keburukan bagi orang dzalim, dan doa mereka dikabulkan.
"Sesungguhnya Allah membuat hal itu bagi mereka untuk mengekang sebagian mereka dari yang lain. Dan sungguh Allah menjadikan hari kiamat sebagai hari yang dijanjikan bagi mereka, sedangkan hari kiamat itu lebih dahsyat dan lebih pahit," kata Umar bin Khathab radliyallahu 'anhu.
Mereka dahulu juga biasa menyembelih binatang sembelihan yang dinamakan Al-Athirah, yaitu kambing yang disembelih sebagai persembahan bagi berhala-berhala mereka, sedangkan darahnya dituangkan di atas kepala berhala itu. Lalu Islam membatalkan perbuatan itu berdasarkan riwayat Shahihain, "Tidak ada Fara' (anak pertama dari unta atau kambing yang disembelih sebagai persembahan bagi berhala) dan 'Athirah (hewan yang disembelih pada sepuluh hari pertama dari bulan Rajab sebagai persembahan bagi berhala, juga dikenal dengan Rajabiyah)."
Sebagian ulama salaf berkata, "Bulan Rajab adalah bulan menanam, Sya'ban bulan menyirami tanaman, sedangkan bulan Ramadlan adalah bulan memetik/memanen."
Diriwayatkan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Imam dan Al-Da'awat al-Kabiir, dari Anas bin Malik berkata, "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila memasuki bulan Rajab, beliau berdoa, Allahumma Baariklanaa Fii Rajaba wa Sa'baana wa Ballighnaa Ramadhaan (Ya Allah berkahilah kami dalam bulan Rajab dan Sya'ban serta sampaikan kami pada bulan Ramadlan)." Namun sayang hadits ini lemah sehingga tidak bisa diamalkan.
Bid'ah mungkar di bulan Rajab
Banyak orang yang membuat hal-hal baru (amal-amal bid'ah) dalam pada Rajab. Padahal Allah tidak pernah menurunkan tuntunan tentangnya, sementara para ulama telah memperingatkan, sebagaimana yang dilakukan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al-Syaathibi, Ibnu Rajab al-Hambali, al-Thurthusi, Ibnul Hajar, Syaikh Ali Mahfudz, Syaikh Ibnu Bazz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Al-Fauzan, Syaikh Al-Albani dan lainnya rahmatullah 'alihim 'ajmain.
Berikut ini kami sebutkan beberapa kebid'ahan yang marak terjadi pada bulan Rajab. Kami menyebutkan ini tidak lain agar kita mengenalnya dan tidak tertipu olehnya, sebagaimana ungkapan syair, "Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkannya, tapi untuk menjauhinya. Siapa yang tidak mengetahui keburukan bisa dipastikan akan terjerumus ke dalamnya."
1. Shalat Alfiyah, yaitu shalat 100 rakaat dengan membaca surat Al-Ikhlash sebanyak 10 kali pada setiap rakaat, jadi jumlah surat Al-Ikhlash yang dibaca sebanyak seribu rakaat. Shalat ini dikerjakan pada hari pertama dari bulan Rajab dan pada pertengahan Sya'ban (nisfu Sya'ban).
2. Shalat Umi Dawud, yaitu shalat yang dilaksanakan pada pertengahan Rajab (nisfu Rajab), sebagaimana yang disebutkan Syaikhul Islam dalam Al-Iqtidha' hal. 293.
3. Shalat Raghaib (terkadang disebut dengan shalat Itsna 'Asyariyah), yaitu shalat malam Jum'at pertama dari bulan Rajab sesudah Isya'. Jumlah rakaanya dua belas. Pada setiap rakaat dibaca surat Al-Fatihah sekali, Surat al-Qadar tiga kali, dan surat Al-Ikhlas dua belas kali. Setiap dua rakaat ada salam. Shalat ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya. Shalat ini dikenal setelah tahun abad keempat Hijriyah. Ibnu Rajab berkata dalam Lathaif al-Ma'arif (hal. 140), "Adapun shalat, tidak dibenarkan adanya shalat khusus yang dikerjakan pada bulan Rajab. Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat Raghaib pada malam Jum'at pertama dari bulan rajab adalah hadits dusta, batil, dan tidak sah."
4. Puasa sunnah pada bulan rajab. Tidak ada hadits shahih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, baik pada hari pertama, kedua, ketiga, ketujuh, atau pada keseluruhannya. Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya puasa model di atas, statusnya maudhu' (palsu). Di antaranya, hadits yang menyebutkan: "Siapa yang puasa tiga hari pada bulan Haram, yaitu hari Kamis, Jum'at, dan Sabtu, maka Allah akan mencatat baginya pahala ibadah 700 tahun," dan dalam riwayat lain, "60 tahun". Hadits lainnya, "Puasa hari pertama dari bulan Rajab merupakan kafarat (penghapus dosa) untuk tiga tahun, pada hari kedua sebagai kafarat untuk dua tahun, lalu pada setiap harinya untuk kafarat selama satu bulan." Hadits yang lain yangtidak kalah masyhur, "Rajab adalah syahrullah (bulan Allah), Sya'ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), dan Ramdlan adalah bulan umatku." Semua riwayat ini adalah palsu dan dusta.
Sedangkan mengisi bulan Rajab dengan puasa sebulan penuh telah diingkari oleh para ulama. Beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.
Ibnu Rajab berkata, "Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab."
Diriwayatkan dari Umar bin Khathab radliyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah memaksa seseorang untuk membatalkan puasa Rajab dan berkata, "Apa itu (puasa) Rajab? Sesungguhnya Rajab diagungkan oleh orang Jahiliyah, maka ketika datang Islam hal itu ditinggalkan."
Ibnul Hajar berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab : "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan shalat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama.”
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”
Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan. Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan."
5. Berziarah ke kuburan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada bulan ini. Menziarahi kuburan dan Masjid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disyariatkan sepanjang tahun, sebagaimana amal-amal taqarrub dan ketaatan lainya. Tetapi, menghususkan pada bulan ini termasuk bid'ah yang tidak memiliki landasan dalil. Menghususkan waktu ibadah yang tidak pernah Allah dan Rasul-Nya khususkan waktunya, maka termasuk bid'ah yang haram. Maka perhatikanlah hal ini. Dan sesungguhnya Syaikh Al-Albani dalam Ahkam al-Janaiz wa Bida'uha (Hukum-hukum seputar penyelenggaraan jenazah dan kebid'ahan-lebid'ahannya) telah menyebutkan keterangan ini dengan gamblang.
6. Memperingati Isra'-Mi'raj pada malam ke dua puluh tujuhnya, membaca kisah Mi'raj Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengadakan makan-makan dan pesta-pesta. Ini termasuk bid'ah yang munkar. Biasanya mereka membaca kisah Mi'raj yang dinisbatkan kepada Ibnu 'Abbas, padahal semuanya dusta dan menyesatkan.
Perayaan ini tidak boleh dikerjakan berdasarkan pertimbangan berikut ini:
- Para ahli ilmu berselisih pendapat tentang penentuan tanggal terjadinya peristiwa besar ini. Tidak ada dalil shahih yang menentukan malam tersebut, begitu juga bulannya. Dan setiap hadits yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah hadits lemah menurut para ulama hadits.
- Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’-Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Pada malam perayaan tersebut, biasanya, terjadi perkara-perkara yang munkar. Sebagian ulama berkata, "Banyak orang terjerumus ke dalam kemungkaran dengan perayaan yang mereka lakukan pada malam tersebut. Mereka membuat-buat banyak kebid'ahan di dalamnya, seperti berkumpul di masjid dengan menyalakan lilin dan lampu di dalamnya."
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bazz
Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah berkata, "Malam ini, yaitu malam Isra'-Mi'raj, tidak ada hadits shahih yang menentukan pasti (waktunya), apakah di bulan Rajab atau selainnya. Dan setiap riwayat yang menentukan waktu terjadinya malam tersebut adalah lemah menurut para ulama hadits.
Dan tentang hikmah Ilahiyyah dengan tidak diketahuinya waktu dan pada malam keberapa secara pasti telah disebutkan oleh Syaikh sebagai berikut: "Dan dilupakannya manusia akan waktu terjadinya merupakan hikmah besar yang dikehendaki oleh Allah 'Azza wa Jalla. Bahkan sekiranya ada dalil shahih yang menentukan kapan terjadinya Isra’-Mi’raj maka tidak boleh bagi kaum muslimin mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah tertentu dan tidak boleh pula merekamerayakannya. Sebabnya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu 'anhum tidak pernah merayakannya dan tidak pula mengkhususkan malam tersebut dengan sesuatu kegiatan.
Seandainya perayaan tersebut disyari'atkan tentu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskannya kepada ummatnya, baik dengan perkataan ataupun dengan perbuatan. Seandainya hal itu pernah dilakukan pasti sudah diketahui dan dikenal, dan tentu para sahabat akan menukilkan kepada kita karena mereka telah menukil segala sesuatu yang bersumber dari Nabi mereka shallallahu 'alaihi wasallam, segala sesuatu yang dibutuhkan oleh ummat ini. Mereka tidak pernah lalai menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan Ad-Dien, bahkan mereka adalah orang-orang yang bersegera kepada setiap kebaikan. Maka seandainya perayaan peringatan pada malam tersebut disyari'atkan tentu mereka orang yang paling pertama melakukannya. . . " Sampai akhir ucapan beliau.
Hudzaifah radliyallah 'anhu berkata, "Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Rasulullah maka jangan kamu beribadah dengannya."
Said bin Jubair rahimahullah juga telah mengatakan, "Apa yang tidak dikenal oleh ahli Badar bukanlah bagian dari Ad Dien."
Ringkasnya, bahwa bid'ah yang bentuknya mengada-adakan amal baru dalam Islam dan merubah ajarannya, adalah belenggu dan beban yang menghabiskan waktu dan biaya serta membuat capek saja. Tidak ada pahala yang dipanen dan kebaikan yang dipetik. Bahkan termasuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya karena mengamalkan ibadah yang tidak diizinkan oleh Allah dan tidak dicontohkan oleh Rasul-Nya. Ini merupakan bentuk menyalahi keduanya. Maka benar sebuah ungkapan, "Kebaikan terletak pada itiiba' (mengikuti) orang-orang terdahulu dan keburukan adalah terletak pada kebid'ahan yang dibuat oleh generasi belakangan."
Semoga Allah melimpahkan kepada kita keikhlasan dalam beribadah kepada-Nya, ittiba' (mengikuti tuntunan) sunnah Nbai-Nya dan meninggal di atasnya. Semoga shalawat dan salam selalu terlimpah kepada Rasul dan Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya. Wallahu a'lam.
sumber: http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/06/17/7225/keanehan-yang-dibuat-buat-pada-bulan-rajab/