DAGING IMPORT
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan ditanya : Kami mengimpor daging mentah tanpa tulang dari negeri asing (non muslim, Red) dan daging ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita karena harganya murah. Bolehkah kita mengkonsumsi daging tersebut? Tolong beri kami penjelasan! Jazakumullah khairan.
Jawaban
Daging yang diimpor dari selain negeri kaum muslimin, ada dua jenis.
Pertama : Daging-daging itu berasal dari negeri Ahli Kitab, maksudnya negeri yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi, dan yang melakukan penyembelihan adalah salah seorang Ahli Kitab dengan penyembelihan yang sesuai syariat.
Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma’ karena firman Allah Azza wa Jalla :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ
"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka". [Al Maidah : 5]
Kata tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma' ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun yang lainnya.
Kedua : Daging yang diimpor dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung).
Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syariat, Red). Jika penyembelihnya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat).
Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram); karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk. Dan daging-daging sembelihan itu memiliki kepekaan (kesensitifan) yang besar. Oleh karena itu, disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu berasal dari orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang Muslim atau Ahli Kitab, dan cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, berarti daging itu merupakan bangkai, sedangkan bangkai itu (hukumnya) haram.
Kesimpulannya : Daging-daging yang ditanyakan ini, jika diimpor dari negeri Ahli Kitab dan disembelih sesuai dengan tuntunan syariat, maka daging ini boleh dikonsumsi. Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syariat, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.
Jika urusan itu masih samar pada Anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat. Wallahu a’lam.
[Syaikh Shalih bin Fauzan, dari kitab al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/320-321]
SEMBELIHAN ORANG YANG TIDAK SHALAT
Pertanyaan.
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan ditanya : Kami membeli daging dari para jagal, dan kami tidak mengetahui apakah mereka melakukan shalat ataukah tidak. Namun kami cenderung menyangka, mereka tidak shalat, karena kami tidak melihat mereka di masjid-masjid yang berdekatan dengan mereka, sedangkan kami pernah menanyakan kepada mereka tentang orang yang melakukan penyembelihan itu, dan mereka menjawab : "Kami yang menyembelih".
Bolehkah membeli daging dari mereka, setelah mengira bahwa mereka tidak shalat? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.
Jawaban.
Daging yang dijual di pasar-pasar kaum Muslimin dari hewan- hewan yang disembelih di negara-negara Islam hukum asalnya halal, al-hamdulillah. Dan tidak perlu ditanyakan tentangnya, selama belum jelas atau tidak terbukti bahwa daging itu berasal dari sembelihan yang tidak sesuai syariat.
Nabi n pernah ditanya tentang satu kaum yang baru masuk Islam, mereka mendatangkan daging ke pasar-pasar kaum Muslimin, dan tidak diketahui apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih ataukah tidak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan jawaban :
سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ
"Hendaklah kalian membaca bismillah dan makanlah". [HR Bukhari, 6/226, dari 'Aisyah].
Maksudnya, bacaan basmalah ketika hendak makan. Sehingga keraguan yang ada pada benak para penanya tidak memiliki tempat untuk menjadikan daging-daging itu haram, wallahu a’lam.
Sedangkan kondisi orang-orang yang dipertanyakan yang meremehkan shalat berjamaah, tidak memastikan hasil sembelihan mereka menjadi haram. Karena meninggalkan shalat berjamaah, meskipun itu merupakan perbuatan haram (berdosa), namun perbuatan itu tidak mengeluarkan dari Islam, dan pelakunya tidak dianggap kafir.
[Syaikh Shalih bin Fauzan, dari kitab al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/324]
PEREMPUAN MENYEMBELIH
Pertanyaan.
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan ditanya : Bolehkah seorang wanita melakukan penyembelihan binatang, ataukah ini khusus dilakukan oleh kaum lelaki?
Jawaban.
Seorang wanita boleh melakukan penyembelihan dan tidak ada beda antara wanita dan lelaki dalam masalah ini. Pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ada seorang perempuan sedang menggembalakan kambing, kemudian seekor serigala menyerang salah satu kambingnya. Kemudian wanita ini mendapatkan kambing yang diserang serigala masih dalam keadaan hidup, lalu dia menyembelihnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang hukum memakan dagingnya, (dan) beliau mengizinkannya. Ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan, bahwa daging hasil sembelihan seorang wanita itu boleh dikonsumsi dan sama dengan sembelihan kaum lelaki.
Dan Allah berfirman :
إِلاَّ مَاذَكَّيْتُمْ
"Kecuali apa yang kamu sembelih". [al Maidah : 3].
Ini mencakup orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan; atau Ahli Kitab laki-laki, ataupun Ahli Kitab perempuan, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ
"Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka". [al Maidah : 5].
Sama saja, baik yang melakukan penyembelihan itu kaum lelaki mereka ataupun wanita; bagitu juga kaum muslimin. Wallahu a'lam.
[Syaikh Shalih bin Fauzan, dari kitab al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/325]
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya memiliki persoalan berkaitan dengan suami. Sebagai menantu, ia nampak tidak berperilaku baik kepada orang tua saya selaku mertuanya. Misal, ketika orang tua saya meminta tolong atau memerintahkannya untuk melakukan sesuatu, ia enggan melaksanakannya.
Alasannya, taat kepada mertua tidak wajib. Kewajiban taat hanya kepada orang tua. Dengan argumentasi ini pula, terkadang ia lebih mengutamakan berkunjung ke rumah orang tuanya sendiri, daripada menangani urusan rumah tangga, padahal tidak ada kepentingan mendesak di rumah orang tuanya tersebut.
Masalah lain, bila ia dinasihati, misalnya agar lebih rajin beribadah sunnah, ia menolak. Karena, menurutnya, lelaki adalah qawwam keluarga, yang mengatur keluarga. Mohon nasihat.
Akh di S.
Jawab.
Kami ikut prihatin dengan persoalan yang sedang Ukhti hadapi. Satu persoalan yang memang duluar dugaan. Karena, bagaimana mungkin seorang menantu menolak membantu mertua dengan alasan demikian. Anggapan tidak ada kewajiban taat kepada mertua merupakan tindakan yang sangat naif. Dari kasus ini, hendaklah menjadi sarana bagi kita –juga para pembaca- untuk instrospeksi diri dan bersikaplah dengan dasar takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ada beberapa hal yang perlu disampaikan berkenaan dengan hubungan menantu dengna mertua,sebagai berikut :
1. Kewajiban ketaatan seorang anak kepada orang tua sangat ditegaskan dalam ajaran Islam. Ketaatan ini menempati urutan kedua setelah kewajiban bertauhid kepada Allah Ta'ala. Dan ketaatan ini harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan syariat. Tidak boleh patuh dan taat kepada makhluk, termasuk kepada orang tua dalam perkara-perkara yang dilarang Allah Ta'ala. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
"Kewajiban taat (kepada makhluk) hanya dalam perkara-perkara yang ma'ruf (baik-baik)". [HR al- Bukhâri].
2. Seorang muslim, bukanlah makhluk individu. Tetapi ia juga merupakan makhluk sosial. Artinya, ia memiliki dan memerlukan lingkungan untuk berinteraksi dengan orang lain. Misalnya, sebagai anggota masyarakat, tetangga, pegawai, pembeli, pedagang dan lain-lain. Dia mempunyai kewajiban kepada orang lain, meskipun keterkaitannya berbeda-beda.
Begitu juga yang berhubungan dengan sesama anggota keluarga, pasti memiliki keterikatan yang saling memerlukan. Baik yang bersifat material, moril atau kebutuhan lainnya. Semua ikatan ini akan dapat menguatkan rasa saling menghargai, menghormati, dan sangat mungkin mempererat tali persaudaraan.
3. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi moral, dan untuk perbaikan akhlak manusia. Baik akhlak kepada Rabbul-'Alamin, sesama manusia, dan juga kepada orang tua.
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita agar berbuat ihsân kepada sesama dalam firman-Nya:
"Dan berbuat baiklah (ihsân) kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu…" [an-Nisâ`/4:36].
Apa yang dimaksud berbuat ihsaan kepada sesama? Syaikh al-Jazaairi dalam tafsirnya (1/224) menjelaskan, yaitu badzlul ma'ruf wa kafful adzâ` (menyampaikan kebaikan dan menyingkirkan keburukan). Tentu, konsep yang terkandung dalam dua tindakan tersebut memiliki arti sangat luas.
Secara khusus, Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memerintahkan untuk bertutur kata baik kepada sesama:
"…Dan ucapkanlah kata-kata baik kepada manusia…" [al-Baqarah/2:83].
Sebagian ulama tafsir menyatakan, kandungan ayat di atas berlaku umum, kepada orang kafir sekalipun. Orang kafir –dengan syarat-syarat tertentu- juga berhak diperlakukan secara ihsân oleh seorang muslim.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
"Dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang baik". [HR at-Tirmidzi].
4. Bercermin pada permasalahan di atas, maka kewajiban seorang muslim untuk berbuat baik menjadi bertambah ketika ia masuk ke dalam keluarga besar orang lain melalui akad pernikahan. Sebuah keluarga yang sebelumnya tidak memiliki hubungan apapun, begitu terjadi akad pernikahan, maka ia menjadi bagian tak terpisahkan dengan kehidupannya. Sehingga menumbuhkan konsekwensi adanya kewajiban yang sebelumnya tidak mengikatnya, karena telah menjadi bagian darinya.
Disinilah, sebagai anggota baru dalam suatu keluarga besar, kita memiliki keterikatan berinteraksi dan akan saling membutuhkan. Karena salah satu tujuan dari pernikahan ialah untuk menjalin kekerabatan dengan keluarga lain. Dari hubungan ini maka tak pelak, tuntutan untuk saling membantu mutlak diperlukan dalam batas-batas yang diperbolehkan syariat, tak terkecuali dengan mertua.
5. Dalam konteks ini pula, bukankah Islam telah mengajarkan supaya yang muda menghormati orang yang lebih tua? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
ليس منا من لم ير حم صغير نا ويو قر كبير نا
"Bukan termasuk kami orang yang tidak merahmati yang lebih kecil dan menghormati yang lebih besar."[HR at-Tirmidzi. Ash Shahihah : 2196]
Oleh karena itu, semestinya setiap muslim memahami anjuran Islam ini secara menyeluruh. Ada hak yang harus ditunaikan bagi sesama muslim. Termasuk kepada mertua, yang tentu menjadi kerabat kita. Dan kerabat memiliki hak yang semestinya lebih diutamakan. Sehingga jika seorang menantu merasa enggan membantu mertua, hendaklah ia menyadari ketimpangannya dalam memahami syari'at Islam yang mengajarkan kebaikan kepada sesama dan kaum kerabat. Bahkan jika menelusuri peran mertua, sebagai orang tua pasti memiliki jasa yang tidak sedikit. Kalaupun menantu seakan mendapat beban karena diminta untuk membantunya, maka pertolongan yang diberikan menantu tersebut masuk dalam perbuatan yang baik.
6. Walaupun bagaimana mertua adalah orang yang wajib dihormati, selain lebih tua, ia juga adalah orang tua istri yang tidak dapat dipungkiri adalah bagian yang tidak dapat lepas dari suami. Apalagi mereka itu orang yang memberikan amanah pemeliharaan dan pergaulan baik istri kepada seorang suami ketika akad pernikahan. Menghormati mertua lebih besar lagi dibanding orang lain selain orang tua sendiri dapat dilihat dari posisi pasangan suami istri yang seharusnya menyatu.
Kebahagiaan istri merupakan kebahagiaan suami juga. demikian juga sebaliknya sebab istri adalah pakaian suami, sebagaimana dijelaskan Allah dalam firman-Nya.
هن لبا س لكم وأنتم لبا س لهن
"Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka" [al Baqarah/2 : 187]
Semestinya sang suami menghormati mertuanya sebagaimana menghormati orang tuanya sendiri walaupun kedudukannya tentu dibawah orang tua sendiri. Namun, tidak boleh meremehkan dengan menyatakan tidak ada kewajiban taat kepada mertua. Ingatlah, istri dapat akan berbahagi bila orang tuanya dihormati dan dihargai serta ditempatkan pada posisinya yang benar.
Kebahagian istri akan memiliki dampak sangat positif dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmat. Demikian juga hubungan kepada orang tua jangan sampai melalaikan tugas dan kewajiban terhadap keluarga.
Menghadapi sikap suami yang demikian, kewajiban Ukhti sebagai istri tetaplah bersabar. Berilah ia pengertian secara baik-baik dan jangan bosan untuk tetap memberi nasihat.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi hidayah, rahmat dan inayah-Nya kepada setiap rumah tangga kaum muslimin. Hingga tiap-tiap rumah sarat dengan cahaya hidayah, yang tidak hanya akan dirasakan oleh keluarga bersangkutan, tetapi juga dinikmati oleh masyarakat sekitar.
Wallahu a'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Islam mengajarkan bagi siapa saja yang menjadi tuan rumah, supaya menghormati tamu. Penghormatan itu tidak sebatas pada tutur kata yang halus untuk menyambutnya, akan tetapi, juga dengan perbuatan yang menyenangkan. Misalnya dengan memberikan jamuan, meski hanya sekedarnya.
Sikap memuliakan tamu, bukan hanya mencerminkan kemuliaan hati tuan rumah kepada tamu-tamunya. Memuliakan tamu, juga menjadi salah satu tanda tingkat keimanan seseorang kepada Allah dan Hari Akhir. Dengan jamuan yang disuguhkan, ia berharap pahala dan balasan dari Allah pada hari Kiamat kelak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya memuliakan tamunya" [HR al-Bukhâri dan Muslim]
Imam Ahmad rahimahullah dan sejumlah ulama lainnya, seperti dikutip oleh Ibnu Katsîr rahimahullah, berpendapat wajibnya memberikan dhiyaafah (jamuan) kepada orang yang singgah (tamu). Hal ini berdasarkan ayat di atas dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. [Lihat Tafsir Ibni Katsîr, 7/420].
Saking besarnya hak tamu, ada tarhîb bagi orang yang tidak mengindahkan tamunya. kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
لاَ خَيْرَ فِيْمَنْ لَا يُضِيْفُ
"Tidak ada kebaikan bagi orang yang tidak menjamu tamu". [HR Ahmad. Lihat ash-Shahîhah, no. 2434].
MENJAMU TAMU, MERUPAKAN SUNNAH NABI IBRAHIM
Memberi jamuan kepada tamu, merupakan kebiasaan sudah berkembang sejak lama, sebelum risalah Nabi Muhammad n diturunkan. Yang pertama kali melakukan perbuatan yang mulia ini, ialah Nabi Ibrâhiim Khalîlur Rahmân Alaihissalam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyatakan:
كان أول من ضيف الضيف ابراهيم
"Orang yang pertama kali memberi suguhan kepada tamu adalah Ibrâhîm. [Lihat ash-Shahîhah, 725].
Syaikh as-Sa'di rahimahullah menjelaskan, "Sesungguhnya memberi jamuan kepada tamu (dhiyâfah) termasuk sunnah (tradisi) Nabi Ibrâhîm yang Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kepada Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan umatnya untuk mengikuti millah (ajaran) beliau. Di sini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menceritakan kisah ini (surat adz-Dzâriyât, Pen.) sebagai pujian dan sanjungan bagi beliau". [1]
Memang, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan umatnya, dititahkan untuk mengikuti ajaran-ajaran Nabi Ibrâhîm Alaihissalam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrâhîm seorang yang hanif," dan dia bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb". [an-Nahl/16:123].
BAGAIMANA NABI IBRAAHIIM ALAIHISSALAM MENJAMU TAMU?
Berikut ini, pemaparan singkat yang dilakukan oleh Nabi Ibraahim Alaihissalam saat memuliakan para tamunya. Imam Ibnu Katsiir rahimahullah secara khusus mengatakan: "Ayat-ayat ini mengatur tata-cara menjamu tamu", dan mari kita perhatikan satu-persatu.
1. Menjawab ucapan salam dari tamu dengan jawaban yang lebih sempurna.
2. Nabi Ibrâhîm Alaihissalam tidak bertanya terlebih dahulu: "Apakah kalian mau hidangan dari kami?"
3. Nabi Ibrâhîm Alaihissalam bersegera menyuguhkan makanan kepada tamu.
Dikatakan oleh Syaikh as-Sa'di bahwa sebaik-baik kebajikan ialah yang disegerakan. Karena itu, Nabi Ibrâhîm Alaihissalam cepat-cepat menyuguhkan jamuan kepada para tamunya.
4. Menyuguhkan makanan terbaik yang beliau miliki, Yakni, daging anak sapi yang gemuk dan dibakar. Pada mulanya, daging tersebut tidak diperuntukkan untuk tamu. Akan tetapi, ketika ada tamu yang datang, maka apa yang sudah ada, beliau hidangkan kepada para tamu. Meski demikian, hal ini tidak mengurangi penghormatan Nabi Ibrâhîm q kepada tamu-tamunya.
5. Menyediakan stok bahan di dalam rumah, sehingga beliau tidak perlu membeli di pasar atau di tetangga.
6. Nabi Ibrâhîm alahissallam mendekatkan jamuan kepada para tamu dengan meletakkan jamuan makanan di hadapan mereka. Tidak menaruhnya di tempat yang berjarak dan terpisah dari tamu, hingga harus meminta para tamunya untuk mendekati tempat tersebut, dengan memanggil, -misalnya- "kemarilah, wahai para tamu". Cara ini untuk lebih meringankan para tamu.
7. Nabi Ibrâhîm melayani tamu-tamunya sendiri. Tidak meminta bantuan orang lain, apalagi meminta tamu untuk membantunya, karena meminta bantuan kepada tamu termasuk perbuatan yang tidak etis.
8. Bertutur kata sopan dan lembut kepada tamu, terutama tatkala menyuguhkan jamuan. Dalam hal ini, Nabi Ibrâhîm menawarkannya dengan lembut: "Sudikah kalian menikmati makanan kami (silahkan kamu makan)?" Beliau Alaihissalam tidak menggunakan nada perintah, seperti: "Ayo, makan". Oleh karena itu, sebagai tuan rumah, seseorang harus memilih tutur kata simpatik lagi lembut, sesuai dengan situasinya.
Intinya, tuan rumah seharusnya memuliakan tamu, yaitu dengan memberikan perlakuan yang baik kepada tamunya. Allah menceritakan perihal mereka di rumah Nabi Ibrâhîm Alaihissalam dengan sifat mukramûn (memperoleh kemuliaan).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tamu Ibrâhîm (malaikat-malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan: "Salaman," Ibrâhîm menjawab: "Salamun" (kamu) adalah orang-orang yang tidak dikenal. Maka, dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi gemuk (yang dibakar), lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrâhîm berkata: "Silahkan kamu makan". [adz-Dzâriyât/51:24-27].
Demikianlah yang diajarkan oleh Nabiyyullah Ibrâhîm Alaihissalam kepada umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Alaihissalam pantas menjadi teladan bagi umat manusia. Allah memuji dalam firman-Nya:
"Sesungguhnya Ibrâhîm adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. Dan sekali-kali bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Rabb), (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah, Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus. Dan Kami berikan kepadanya kebaikan di dunia. Dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar ternasuk orang-orang yang shalih". [an-Nahl/16:120-122]
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengikuti ajaran-ajaran Nabi Ibrâhîm Alaihissalam :
"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrâhîm seorang yang hanif," dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Rabb". [an-Nahl/16:123].
TIDAK MEMAKSAKAN DIRI DALAM MEMBERI JAMUAN KEPADA TAMU
Menjadi tuan rumah, memang seharusnya memberikan istimewa pelayanan kepada tamunya. Tetapi, jamuan yang disuguhkan kepada tamu, tidak sepantasnya dilakukan di luar batas kemampuannya. Sehingga sebagai tuan rumah tidak merasa berat atau memaksakan diri. Hingga mengusahakan ragam hidangan yang mungkin saja anggota keluarga belum pernah menikmatinya. Atau menikmatinya hanya saat momen-momen tertentu saja dan tidak sering.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seseorang melakukan perbuatan yang dapat merepotkan diri sendiri. Melalui pemberitaan dari salah seorang sahabat, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang takalluf dalam masalah ini. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
لاَيَتَكّلَّفَنَّ أَحَدٌ لِضَيْفِهِ مَا لاَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ
"Janganlah seseorang memaksakan diri (untuk melayani) tamunya dengan sesuatu yang tidak ia sanggupi". [Riwayat Abu Nu'aim, al Khathiib dan ad-Dailami. Lihat juga ash-Shahîhah, no. 2440)]
Pengertian takalluf sederhananya mengandung unsur pemaksaan diri dan pengusahaan di luar batas kemampuan.
Imam al-Hâkim meriwayatkan dari A'masy dari Syaqîq, ia berkata: Saya dan temanku mendatangi Salmân Radhiyallahu 'anhu. Kemudian ia menyuguhkan roti dan garam kepada kami sembari berkata :
لَولاَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَانَا عَنِ التَّكَلُّفِ لََتَكّلْتُ لَكُمْ
"Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarang kami untuk berbuat takalluf, niscaya saya akan mengusahakannya".
Dikatakan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah, bahwasanya hadits-hadits di atas dikuatkan oleh makna umum hadits di bawah ini:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عُمَرَ فَقَالَ نُهِينَا عَنْ التَّكَلُّفِ
Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Kami pernah bersama 'Umar Radhiyallahu 'anhu , ia berkata: "Kami dilarang dari perbuatan yang memaksakan diri". [HR al-Bukhâri, no. 6749].[3]
AWAS KEDUSTAAN DALAM PENYAMBUTAN!
Dalam point ini, perlu kiranya disampaikan sebuah tanbîh (catatan) bagi para tuan rumah yang sedang menjamu tamu-tamunya. Terutama kaum ibu. Karena terkadang, muncul gejala kedustaan saat menjamu tamu.
Misalnya, manakala tamu menyaksikan berbagai menu dan makanan tersaji di meja, kemudian sang tamu berkomentar –misalnya- "wah repot amat nih," maka tuan rumah meresponnya dengan berkata: "wah tak repot," padahal, tuan rumah benar-benar mengalami kerepotan dalam mempersiapkan sajian tersebut, bahkan sampai harus pergi ke pasar membeli bahan-bahan makanan, kalang-kabut dalam mempersiapkannya, dan lain-lain.
Atau ketika menyaksikan tamu bergegas mohon pamit padahal belum lama duduk, tuan rumah (ada yang) berkata: "Wah, belum dibuatkan minuman, kok sudah mau pulang?" Perkataan atau ungkapan sejenis ini, jika hanya sebatas buah bibir saja, maka perkataan tersebut sudah termasuk dalam kategori berbuat dusta.
Memang betul, tidak semua tuan rumah melakukan sebagaimana perbuatan ini. Namun, lantaran berkembangnya gejala basa-basi di sebagian daerah, permasalahan ini perlu untuk diperhatikan. Wallahu a'lam. (Abu Minhal)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. At-Taisîr, 889.
[2]. Dinukil dari Tafsîr Ibnu Katsîr (7/421), dan lihat juga Tafsîr as-Sa'di, hlm. 889-890.
[3]. Ash Shahîhah 5/570 pada pembahasan an nahyu 'an at-takalluf lidh-dhaif (larangan berbuat memaksakan diri untuk tamu).
Penulis: Al-Ustadz 'Ashim bin Musthofa
ادعو ربكم تضرعا وخفيه انه لايحب المعتدين
"Berdo'alah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas".[al-A'râf/7:55]
PENJELASAN AYAT [1]
Perintah Untuk Berdoa
Seorang muslim membutuhkan Allah Subhanahu wa Ta'ala setiap saat. Penghambaan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala mutlak harus dikerjakan. Berdoa merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh seorang hamba untuk membuktikan kebutuhannya kepada Allah, dan sebagai bukti ketundukan dirinya kepada Rabbul-'Alamiin (Dzat Yang Maha Menguasai alam semesta).
Melalui ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan para hamba-Nya untuk berdoa kepada-Nya dan beribadah dengannya [2]. Karena doa termasuk ibadah, maka wajib disertai dengan keikhlasan.
Tentang ادعوا ربكم, Imam Ibnu Jarîr ath-Thabari rahimahullah menjelaskan: "Wahai manusia, berdoalah kepada Allah saja. Murnikan doa kepada-Nya. Tidak menyeru kepada sesembahan-sesembahan selain-Nya dan berhala-berhala"[3]
.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Dialah Yang hidup kekal, tiada Ilah (yang berhak diibadahi) melainkan Dia; maka berdoalah kepada-Nya dengan memurnikan ibadah kepada-Nya". [Ghâfir/40:65].
Lebih jelas lagi larangan berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, ditunjukkan pula oleh firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Hanya bagi Allah-lah (hak mengabulkan) doa yang benar. Dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah tidak dapat memperkenankan sesuatu pun bagi mereka …." [ar-Ra'd/13:14].
Adab Berdoa, Dengan Suara Lirih Dan Perlahan
Ayat di atas juga mengajarkan cara bagi seorang muslim saat berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga doa yang dilantunkannya dikabulkan [4]. Apakah dengan mengeraskan suara sebagimana kebiasaan di masyarakat yang kita lihat pada saat ini?
Ternyata tidak dengan suara keras. Tetapi Allah Subhanahu wa Ta'ala menunjukkan cara berdoa itu, ialah dengan menyertakan dua sifat yang mengiringi perintah untuk berdoa kepada-Nya. Dua sifat itu, ialah tadharru' dan khuf-yah.
Pengertian tadharru', yaitu mengandung unsur khusyu', tadzallul (kerendahan diri dan kehinaan diri) dan istikânah (ketundukan diri) [5]. Adapun pengertian khuf-yah, ialah mengeluarkan suara dalam berdoa secara perlahan dan lirih, tidak mengeraskan maupun meneriakkannya. Doa itu dilakukan dengan suara lembut dan hati ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Tujuan berdoa secara perlahan dan lirih, supaya seorang yang berdoa terjauhkan dan selamat dari riya`, dan demikian ini dikatakan oleh Imam al-Qurthubi rahimahullah. Begitu pula Nabi Zakariyya, beliau dipuji lantaran dalam berdoa dengan cara demikian, perlahan, lirih dan lembut. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tetang rahmat Rabb kamu kepada hamba-Nya, Zakariyya. Yaitu tatkala ia berdoa kepada Rabbnya dengan suara yang lembut". [Maryam/19:2-3].[6]
Oleh karena itu, ketika ada seorang yang berdoa dengan suara keras, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menegur sahabat yang berbuat demikian. Disebutkan dalam Shahîhain, dari sahabat yang bernama Abu Musa al-Asy'ari Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Orang-orang mengangkat suara tatkala berdoa, sehingga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا
"Wahai manusia. Tenangkanlah diri kalian. Sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang bisu atau yang tidak ada. Sesungguhnya Dzat yang kalian seru Maha Mendengar lagi Maha Dekat".[7]
Perintah berdoa dengan suara yang lembut juga termaktub dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berikut:
"Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai" [al-A'râf/7:205]
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang Tabi'i, ia berkata: "Dahulu, kaum muslimin sangat tekun dalam berdoa. Tidak terdengar suara dari mereka, kecuali hanya suara lirih antara mereka dengan Rabb mereka". Selanjutnya, beliau membacakan surat al-A'râf/7 ayat 55 dan pujian terhadap Nabi Zakariyya dalam surat Maryam/19 ayat 3.
Merendahkan suara dan tidak mengeraskannya termasuk etika dalam berdoa. Etika ini mencerminkan nilai-nilai positif. Di antaranya: (1) Cara ini menunjukkan keimanan yang lebih besar, karena ia meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala mendengar suara yang lirih, (2) Cara ini lebih beradab dan sopan. Jika Allah Subhanahu wa Ta'ala mendengar suara yang pelan, maka tidak sepantasnya berada di hadapan-Nya kecuali dengan suara yang rendah. (3) Sebagai pertanda sikap khusyu` dan ketundukan hati yang merupakan ruh doa, (4) Lebih mendatangkan keikhlasan. Karena doa dengan suara keras membuat orang lain merasa terganggu dan terpancing perhatiannya kepada suara-suara yang keras lagi riuh-rendah. (5) Cara ini membantu untuk konsisten dan senantiasa berdoa. Karena bibir tidak merasa bosan dan anggota tubuh tidak mengalami kelelahan. Sebagaimana orang yang membaca dan mengulang-ulangnya dengan suara keras, maka akan lebih cepat merasa penat. (6) Cara berdoa dengan suara lirih juga menunjukkan, bahwa seorang hamba meyakini kedekatannya dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala.[8]
Tidak Melampaui Batas Dalam Berdoa
انه لايحب المعتدين
Di bagian akhir ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan bahwa Dia tidak menyukai orang-orang yang berbuat i'tidâ`.
Al-i'tidâ`, berasal dari kata al-'udwân. Maknanya, melewati batasan syariat dan pedoman-pedoman yang semestinya harus dipatuhi. Atau menurut Imam al-Qurthubi rahimahullah, yaitu mujâwazatul-haddi (melampaui batas) wa murtakibul-hazhar (melakukan pelanggaran). [9] (7/202).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim".[al-Baqarah/2:229].
Larangan berbuat melampaui batas, sebenarnya berlaku umum, mencakup seluruh perbuatan dalam semua aspek, tidak khusus hanya dalam berdoa. Namun, karena larangan itu datang setelah perintah untuk berdoa, sehingga menunjukkan dengan jelas dan secara khusus berbicara tentang perbuatan melampaui batas dalam berdoa.
Penggalan ayat di atas mengandung pengertian, bahwa doa yang memuat unsur berlebihan dan melampaui batas tidak disukai Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidak diridhai-Nya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberitahukan munculnya gejala melampaui batas dalam berdoa pada diri umat Islam. Pemberitaan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, juga merupakan peringatan berkaitan perbuatan tersebut. Kaum muslimin supaya berhati-hati dan waspada, jangan sampai terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang tersebut. Peringatan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini termasuk bagian dari kesempurnaan dan kepedulian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya, sekaligus sebagai salah satu tanda kenabian.
Dari 'Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهُ سَيَكُونُ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ قَوْمٌ يَعْتَدُونَ فِي الطَّهُورِ وَالدُّعَاءِ
"Sungguh akan muncul kaum dari umat ini yang akan berbuat melampaui batas dalam berdoa dan bersuci". [10]
Oleh karena itu, tidak ada jalan keselamatan kecuali komitmen dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Kesimpulannya, ayat di atas memuat dua unsur penting. Pertama, unsur yang dicintai Allah, yaitu berdoa kepada-Nya dengan penuh tadharru' dan suara yang lembut. Kedua, unsur yang dibenci dan tidak disukai Allah, dan diperingatkan supaya tidak dilakukan, yakni berbuat i'tida` dalam berdoa, dan demikian pula dengan pelakunya.[11]
Contoh-Contoh I'tida` (Melampaui Batas Dalam Berdoa)
Sikap melampaui batas dalam berdoa tidak hanya satu macam saja, namun banyak dan bahayanya juga bertingkat-tingkat, tergantung jenis perbuatannya.
Syaikh 'Abdur-Razzâq mengingatkan bahaya melampaui batas dalam berdoa. Beliau berkata: "Bagaimana mungkin doa orang yang berbuat melampui pedoman-pedoman syariat dan tidak mengindahkan batasan yang sudah ditetapkan itu bisa diharapkan untuk dikabulkan. Doa yang mengandung perbuatan melampaui batas tidak disukai Allah dan tidak diridhai-Nya. (Maka) bagaimana seseorang bisa berharap doanya dikabulkan dan diterima Allah?"[12]
Berikut ini beberapa contoh i'tida' dalam doa.
1. Jenis yang paling parah, yaitu berdoa kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Tidak ada i'tida' yang lebih besar dan paling parah daripada orang yang memperuntukkan doa kepada selain Allah atau mempersekutukan sesuatu dengan-Nya dalam berdoa. Fatalnya kekeliruan i'tida` ini disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:
"Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyeru tuhan-tuhan selain Allah yang tiada dapat memperkenankan (doanya) sampai hari Kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) doa mereka". [al Ahqâf/46:5].
2. Memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti memohon pertolongan untuk melakukan perbuatan haram dan mengerjakan kemaksiatan.
3. Memohon kepada Allah sesuatu yang tidak dikabulkan oleh Allah karena bertentangan dengan sifat hikmah-Nya. Atau meminta sesuatu yang mestinya ditempuh dengan sebab-sebab, namun ia enggan untuk melaksanakannya. Misal, permintaan agar dapat memperoleh anak tanpa menikah, menghilangkan sifat-sifat manusia, yang membutuhkan makanan dan minuman serta oksigen, ingin tahu ilmu gaib, dan sebagainya.
4. Memohon derajat dan martabat yang tidak layak, sementara sunnatullah tidak memungkinkannya dapat meraihnya. Seperti meminta menjadi malaikat, menjadi nabi dan rasul. Atau memohon supaya menjadi muda kembali setelah memasuki usia tua.
5. Berdoa kepada Allah tidak dengan tadharru'.
6. Berdoa yang mengandung laknat bagi kaum mukminin.
Sebagian ulama Salaf menjelaskan makna orang-orang yang melampaui batas pada ayat di atas, bahwasanya mereka ialah orang-orang yang melaknat kaum mukminin pada kondisi yang tidak diperbolehkan, seraya berseru: "Ya Allah, hinakan mereka. Ya Allah, laknatlah mereka"[13]
7. Berdoa dengan meninggikan danmengeraskan suara sehingga bertentangan dengan etika, adab dan sopan santun.
PELAJARAN DARI AYAT
- Kewajiban berdoa hanya kepada Allah, karena berdoa termasuk ibadah.
- Penjelasan mengenai adab berdoa, yaitu dengan bertadharru'.
- Adab dalam berdoa, yaitu melantunkannya dengan suara lirih.
- Larangan berbuat i'tida` (melampui batas) dalam berdoa.
- I'tida` dapat mempengaruhi doa seseorang tidak dikabulkan.
- Penetapan sifat mahabbah Allah.
Wallahu a'lam
Marâji`:
1. Al-Qur`ân dan Terjemahannya, Cetakan Mujamma' Mâlik Fahd Madinah.
2. Aisarut-Tafâsîr fi Kalâmil-‘Aliyyil-Kabîr, Abu Bakr Jâbir al-Jazâiri, Maktabah ‘Ulum wal- Hikam, Cet. VI, Th. 1423 H – 2003 M.
3. Al-Jâmi li Ahkâmil-Qur`ân (Tafsir al-Qurthubi), Abu 'Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshâri al-Qurthubi, Tahqîq: ‘Abdur-Razzâq al-Mahdi, Dârul-Kitâbil-'Arabi, Cet. IV, Th. 1422 H – 2001M.
4. Fiqhul-Ad'iyah wal-Adzkâr, Prof. Dr. 'Abdur-Razzâq bin 'Abdil-Muhsin al-'Abbâd, Dar Ibni 'Affân, Cetakan I, Tahun 1422-2001.
5. Jâmi'ul-Bayân 'an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, Abu Ja'far Muhammad bin Jarîr ath-Thabari, Dar Ibnu Hazm, Cet. I, Th. 1423 H – 2002 M.
6. Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm, al-Hafizh Abul-Fida Isma'îl bin 'Umar bin Katsîr al-Qurasyi, Tahqîq: Sâmi bin Muhammad as-Salâmah, Dar Thaibah, Riyâdh, Cet. I, Th. 1422 H - 2002 M
7. Taisîrul-Karîmir-Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, ‘Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di, Tahqîq: ‘Abdur-Rahmân al-Luwaihiq, Muassasah Risalah.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Pembahasan ayat ini banyak mengutip keterangan dari kitab Fiqhul-Ad'iyah wal-Adzkâr, karya Syaikh Prof. Dr. 'Abdur-Razzâq bin 'Abdul-Muhsin al 'Abbâd, Volume I dan IV, disertai beberapa tambahan dari sejumlah kitab tafsir.
[2]. Al-Jâmi'u li Ahkamil-Qur`ân, 7/199.
[3]. Jâmi'ul-Bayân 'an Ta`wil Ay Al-Qur`ân, 8/261.
[4]. Al-Aisâr, 1/388.
[5]. Tafsîrul-Qur`ânil-'Azhîm (3/428), al-Jâmi'u li Ahkamil-Qur`ân (7/199), al-Aisâr (1/388).
[6]. Al-Jâmi'u li Ahkamil-Qur`ân, 7/199. Lihat pula at-Taisîr, hlm. 296.
[7]. HR al-Bukhâri, no. 4205 dan Muslim, no. 2704.
[8]. Fiqhu-Ad'iyah, 1/80-81.
[9]. Al-Jâmi'u li Ahkâmil-Qur`ân, 7/202.
[10]. HR Ahmad, Abu Dâwud dan Ibnu Maajah. Dishahîhkan oleh al Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Dawud, no. 87.
[11]. Lihat al-Fatâwâ, 15/23-24.
[12]. Fiqhul-Ad'iyah, 2/75.
[13]. Ma'âlimut-Tanzîl, 2/166.
Langganan:
Postingan (Atom)