SOAL JAWAB: CARA MENJALANI HIDUP MENJANDA

on Selasa, 13 Juli 2010

Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bagaimana cara menjalani hidup menjanda menurut Islam bersama dengan dua anak yang tak diberi nafkah oleh bapaknya yang masih hidup?.
Ummu Abdullah


Jawab.
Kami berdoa semoga Anda selalu mendapatkan kekuatan dan kemudahan dari Allah k untuk mengarungi kehidupan bersama anak-anak sebagai single parent hingga berhasil membina mereka menjadi anak-anak yang shaleh shalehah. Amin.

Pertama-tama, kami ingin menekankan bahwa perceraian bagaimanapun tidak lepas dari takdir dan ketentuan Allah Azza wa Jalla. Sedih pasti ada. Mengingat rumah tangga yang didamba keutuhan dan kekokohan sendinya ternyata harus luluh-lantak di tengah jalan. Apa boleh buat. Ketabahan, ketegaran dan ridha itulah jawaban untuk menghadapi apa yang sedang Anda alami. Wallahul musta'ân (Hanya Allah Azza wa Jalla lah tempat memohon pertolongan).

Setelah kejadian tidak mengenakkan ini, cobalah lakukan introspeksi diri. Jangan melulu menyalahkan mantan suami atau pihak ketiga. Mungkin saja, Anda telah berbuat sesuatu yang menyumbang terjadinya keretakan rumah tangga, disamping apa yang dilakukan suami – dan pihak ketiga - menurut pengamatan Anda. Misalnya, tidak menjalankan salah satu hak suami Anda dengan sebaik-baiknya.

Introspeksi ini bisa menjadi salah satu faktor penenang hati, lantaran telah terbentuk kesadaran kalau kita juga kadang mau menangnya sendiri, berbuat salah tapi tidak menyadari, atau terlalu mengedepankan ego pribadi. Dengan begitu, kesalahan yang sama insya Allah Azza wa Jalla tidak terulang lagi di masa depan, apalagi bila Anda dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla mendapatkan pasangan hidup baru.

Menjadi janda itu sendiri bukanlah serta-merta sebuah aib. Mengingat, syariat memberi jalan suami istri yang mengalami kebuntuan dalam menjembatani konflik rumah tangga untuk bercerai yang nantinya mengakibatkan pihak wanita berstatus janda. Berbeda misalnya, bila perceraian dilakukan tanpa alasan-alasan jelas, ‘pokoknya pengen cerai’.., atau dalam rangka mempermainkan hukum talak dalam syariat Islam yang mulia. Maka, dalam konteks ini, Islam melarang. Sebab, perkawinan ditujukan untuk merealisasikan tujuan-tujuan luhur, seperti menjaga kelangsungan keturunan, membentuk suasana rumah tangga yang penuh dengan kasih dan sayang dll.

Pembicaraan tentang perceraian juga diketengahkan dalam dalam al-Qur`ân di beberapa ayat dalam surat al-Baqarah. Bahkan terdapat surat yang bernama ath-Thalâq (perceraian).

Sementara di tengah masyarakat memang berkembang tashawwur (pandangan) buruk pada seorang janda. Sebenarnya kemunculan imej buruk ini bukan murni karena status janda yang disandang, tapi lebih kerap disebabkan oleh sepak-terjang si wanita janda itu. Ia tidak menjaga diri dan memelihara kehormatannya, atau tampil kurang sopan saat bergaul dengan lawan jenis.

Menjanda akan menimbulkan dampak buruk ketika si wanita tidak menjaga diri, atau tidak memenuhi hukum-hukum yang termuat dalam ayat-ayat al-Qur`an tentang perceraian.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

"Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri". [ath-Thalâq/65: 1]

Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim".[al-Baqarah/2:229]

Jadi, hendaknya menjaga sikap selaku muslimah. Berpakaianlah sesuai dengan petunjuk syariat. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng kehormatan, seperti sering keluar apalagi di waktu malam, umpamanya. Rumah adalah tempat terbaik bagi Anda. Kalau terpaksa bekerja di luar rumah, maka tidak boleh melanggar syari’at dan pilihlah jenis pekerjaan yang jauh dari campur-baur dengan lawan jenis.

Sehubungan dengan keengganan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya, itu merupakan problematika yang memang kerap dialami seorang ibu. Mantan suami sudah tidak mau lagi membiayai hidup anak-anak kandungnya yang ikut bersama ibu kandungnya. Atau menghilang entah kemana. Karena itu, kami mengingatkan Anda dengan perkataan Syaikh as-Sa'di rahimahullah dalam tafsir surat ath-Thalaaq :

"Karena perceraian kadang mengakibatkan terjadinya kesulitan, kesempitan hidup dan masalah, maka Allah Ta'ala memerintahkan agar bertakwa kepada-Nya. Dan Dia menjanjikan adanya jalan keluar bagi orang yang bertakwa".(Hal. 953).

Keterangan ini berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla berikut ini yang tertera di sela-sela aturan-aturan talak (perceraian):

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya". [ath-Thalâq/65:2-3]

Perlu diingat bahwa Islam sendiri menetapkan bahwa kewajiban menafkahi anak pasca perceraian tetap berada di pundak ayahnya. Demikian juga nafkah istri yang masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu selama tiga bulan) menjadi tanggungannya (suami). Masing-masing pihak, si lelaki dan mantan istrinya diminta untuk berbuat ma'ruf (baik). Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dibebani oleh tugas-tugas yang bukan merupakan kewajibannya.

Manakala kewajiban menafkahi anak tak diberi perhatian, artinya si ayah telah berbuat zhalim kepada si anak, dan ibunya selaku pihak yang merawatnya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memperingatkan :

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ

"Adalah sudah menjadi dosa bagi seorang lelaki, menahan hak orang yang penghidupan orang tersebut ada di tangannya". [HR. Muslim no. 996]

Kezhaliman sangat berbahaya bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengharamkan siapapun berbuat aniaya.

Kami sadar, kemungkinan rasa khawatir akan nafkah dan pendidikan menggelayuti perasaan dan hati Anda. Karena itu, yakinlah, Allah Azza wa Jalla tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang taat kepada-Nya.

Allah Azza wa Jalla berfirman tentang suami-istri yang terpaksa bercerai setelah setelah mengalami kebuntuan :

"Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana". [an-Nisâ/4:130]

Yakinlah pertolongan Allah Subhanahu wa Ta'ala amat dekat dengan orang yang bertakwa dan senantiasa berserah diri kepada-Nya.

Sebenarnya Islam telah menggariskan aturan lengkap tentang pihak-pihak yang harus menanggung nafkah seorang wanita. Nafkah wanita yang tidak memiliki suami, baik belum atau pernah menikah adalah tanggung jawab orang tuanya (dan) atau kerabat ahli waris wanita tersebut. Dan mestinya, mereka juga tidak akan sampai hati menelantarkan anak-anak si wanita itu.

Sebagai penutup, kami berwasiat kepada seluruh suami bahwa tanggung jawab menafkahi anak-anaknya adalah kewajiban yang tidak gugur meski tali pernikahan putus dengan ibu mereka.. Jangan jadikan perceraian sebagai sarana permusuhan, kezhaliman dan pelanggaran syariat. Semoga dengan jawaban ini dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin dan memberikan solusi kepada saudari penanya. Wabillahi taufiq. (Tim Ilmiah Majalah as-Sunnah)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

SUMBER: http://www.almanhaj.or.id/content/2750/slash/0

SOAL JAWAB: BERSEDEKAP SETELAH I'TIDAL

Bersedekap Ketika I'tidal, Shalat di Masjid Nabi Padahal Ada Kuburannya

BERSEDEKAP KETIKA I'TIDAL



Pertanyaan.
Apakah hadits yang menerangkan sedekap setelah ruku` (i'tidal) shahih? Dan bagaimana pendapat ulama dalam masalah ini?
0852450xxxxx

Jawab.
Kami belum mendapatkan satu hadits yang secara mejelaskan tentang sedekap ketika i'tidal, kecuali dua hadits yang dipergunakan sebagian ulama untuk menunjukkan sunnahnya perbuatan ini. Berikut kami bawakan hadits tersebut.

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِيْ الصَّلاَةِ

"Orang-orang dahulu diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas hasta tangan kirinya dalam shalat". [HR al Bukhari].

كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ

"Apabila mengangkat kepalanya (bangkit dari ruku'), maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam meluruskan (badannya) hingga semua rangkaian tulang belakangnya kembali ke posisinya". [HR al Bukhari].

Kedua hadits di atas, tidak secara jelas menunjukkan hukum perbuatan tersebut. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan sedekap atau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika i'idal (berdiri setelah ruku'). Perbedaan pendapat ini sudah berlangsung sejak zaman Imam Ahmad bin Hambal.

Terdapat tiga pendapat seputar masalah ini :

Pertama : Bersedekap dan tidak bersedekap dalam i'tidal hukumnya sama, sehingga diperbolehkan memilih salah satunya. Demikian ini yang menjadi pendapat Imam Ahmad [1], dan demikianlah pendapat madzhab Hambali. Mereka berargumen, tidak ada dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang secara jelas, sehingga keduanya diperbolehkan.

Kedua : Bersedekap adalah Sunnah. Inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu 'Utsaimin [2]. Yang rajih -menurut beliau- sunnahnya adalah meletakkan tangan kanan di atas hasta tangan kiri, karena keumuman hadits Sahl bin Sa'ad as-Sa'idi yang shahih dari riwayat al Bukhari, berbunyi:

كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِيْ الصَّلاَةِ

"Orang-orang dahulu diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya di atas hasta tangan kirinya dalam shalat."

Apabila kamu melihat kepada keumumunan hadits ini, yaitu (فِيْ الصَّلاَةِ) dan tidak menyatakan dalam berdiri, maka jelas bagimu bahwa berdiri setelah ruku' disyari'atkan bersedekap. Karena dalam shalat, posisi kedua tangan ketika ruku' berada di atas dua lutut, ketika dalam keadaan sujud berada di atas tanah, ketika duduk berada di atas kedua paha, dan (dalam) keadaan berdiri -mencakup sebelum ruku` dan setelah ruku`- tangan kanan di letakkan di atas hasta tangan kiri. Demikian inilah yang benar,[3]

Ketiga : Yang Sunnah tidak bersedekap. Demikian pendapat Syaikh al Albani dalam kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Syaikh al Albani berdalil dengan hadits yang diriwayatkan al Bukhari dan Abu Dawud berbunyi:

كَانَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُوْدَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ

"Apabila mengangkat kepalanya (bangkit dari ruku'), maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam meluruskan (badannya) hingga semua rangkaian tulang belakangnya kembali ke posisinya".

Lalu Syaikh al Albani membantah argumen yang menyelisihi penadapat beliau. Lebih lanjut, lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, hlm. 138-139.

Demikianlah perbedaan pendapat dalam masalah ini. Wallahu a'lam.


SHALAT DI MASJID NABI PADAHAL ADA KUBURANNYA


Pertanyaan.
Bagaimana kepastian hukum shalat di Masjid Nabi yang di dalamnya terdapat kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam ? Boleh atau tidak?
Nanang, 08138057xxxx

Jawab.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kami jelaskan beberapa hal menyangkut permasalahan ini.

Bahwasanya Islam melarang kita membangun masjid di atas kuburan ataupun mengubur seseorang di dalam masjid. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:

لَعْنَةُ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid". [Muttafaqun 'alaihi].

Demikian juga, dalam sebuah hadits disebutkan adanya larangan shalat menghadap kuburan, sebagaimana sabda Rasulullah:

لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا

"Janganlah kalian shalat menghadap kuburan, dan janganlah duduk di atasnya". [HR Muslim]

Oleh sebab itu, para ulama melarang shalat di masjid yang ada kuburannya, bahkan dianggap tidak sah. Sebagaimana Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta Saudi Arabia telah menyatakan dalam fatwanya, bahwasanya terdapat larangan menjadikan kuburan sebagai masjid, maka tidak diperbolehkan shalat disana dan shalatnya tidak sah.[4]

Adapun kepada pemerintah, dianjurkan untuk menghancurkan masjid yang dibangun di atas kuburan, apabila kuburan tersebut ada sebelum pembangunan masjid. Apabila keberadaan masjid lebih dahulu daripada kuburan, maka hendaknya kuburan tersebut digali, dikeluarkan isinya, dan kemudian dipindahkan ke pekuburan umum yang terdekat. Anjuran ini disebutkan dalam fatwa yang berbunyi:

Tidak diperbolehkan shalat di dalam masjid yang ada satu kuburan atau beberapa kuburan, berdasarkan pada hadits Jundab bin 'Abdullah Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (pada) lima hari sebelum beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal:

إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَ صَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ, ألآ فَلاَ تَتَّخِذُوْا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ فَإِنِّيْ أَنْهَكُمْ عَنْ ذَلِكَ

"Sungguh umat sebelum kalian dahulu telah membangun masjid-masjid di atas kuburan para nabi dan orang shalih mereka. Ketahuilah, janganlah kalian membangun masjid-masjid di atas kuburan, karena aku melarangnya". [HR Muslim].

Juga hadits A'isyah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

لَعْنَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

"Semoga Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang telah membangun kuburan para nabi mereka sebagai masjid".

Kewajiban pemerintah kaum Muslimin agar menghancurkan masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan, disebabkan karena masjid-masjid tersebut dibangun bukan di atas takwa. Hendaknya juga mengeluarkan semua yang dikubur di dalam masjid setelah masjid dibangun dan mengeluarkan jenazahnya, walaupun telah menjadi tulang atau debu, karena kesalahan mereka dikubur disana. Setelah itu diperbolehkan shalat di masjid tersebut, sebab yang dilarang telah hilang.[5]

Prof. Dr. Syaikh Shalih al Fauzan, di dalam fatwanya, beliau menyatakan:
Apabila kuburan-kuburan tersebut terpisah dari masjid oleh jalan atau pagar tembok, dan dibangunnya masjid tersebut bukan karena keberadaan kuburan tersebut, maka tidak mengapa masjid dekat dari kuburan, apabila tidak ada tempat yang jauh darinya (kuburan). Adapun bila pembangunan masjid tersebut di tempat yang ada kuburannya, dengan tujuan dan anggapan di tempat tersebut ada barakahnya, atau (menganggap) hal itu lebih utama, maka tidak boleh, karena itu merupakan salah satu sarana perantara perbuatan syirik.[6]

Menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan Masjid Nabawi, yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka para ulama telah menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kuburan lainnya. Ketika menjawab pertanyaan seseorang yang menjadikan Masjid Nabawi -yang ada kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam - sebagai dalil bolehnya shalat di dalam masjid yang ada kuburannya, Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` berfatwa:

Adapun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (beliau) dikuburkan di luar masjid, (yaitu) di rumah 'Aisyah. Sehingga pada asalnya, Masjid Nabawi dibangun untuk Allah dan dibangun tidak di atas kuburan. Namun masuknya kuburan Rasulullah n (ke dalam masjid), semata-mata disebabkan karena perluasan masjid.[7]

Syaikh al Albani rahimahullah, secara jelas juga mengatakan:
Masalah ini, walaupun saat ini secara nyata kita saksikan, namun pada zaman sahabat, hal tersebut tidak pernah ada. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, mereka menguburkannya di rumah beliau yang berada di samping masjid, dan terpisah dengan tembok yang terdapat pintu tempat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar menuju masjid. Perkara ini terkenal dan dalam masalah ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

(Maksud) para sahabat, ketika menguburkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di kamar 'Aisyah, agar tidak ada seorangpun yang dapat menjadikan kuburan beliau sebagai masjid. Namun yang terjadi setelah itu, diluar perkiraan mereka. Peristiwa tersebut terjadi ketika al Walid bin Abdil Malik memerintakan penghancuran Masjid Nabawi pada tahun 88 H dan memasukkan kamar-kamar para isteri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ke dalam masjid, sehingga kamar 'Aisyah dimasukkan ke dalamnya. Lalu jadilah kuburan tersebut berada di dalam masjid. Dan pada waktu itu, sudah tidak ada seorang sahabat pun yang masih hidup di Madinah.[8]

Kemudian Syaikh al Albani memberikan kesimpulan hukum, bahwa hukum terdahulu (uaitu larangan shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburannya, Red.) mencakup seluruh masjid, baik yang besar maupun yang kecil, yang lama maupun yang baru, karena keumuman dalil-dalilnya. Satu masjid pun tidak ada pengecualian dari larangan tersebut, kecuali Masjid Nabawi. Karena Masjid Nabawi ini memiliki kekhususan, yang tidak dimiliki oleh masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan. Seandainya dilarang shalat pada Masjid Nabawi, tentu larangan itu memberikan pengertian yang menyamakan Masjid Nabawi dengan masjid-masjid selainnya, dan menghilangkan keutamaan-keutamaan (yang dimiliki Masjid Nabawi tersebut). Hal seperti ini, jelas tidak boleh.[9]

Demikianlah beberapa penukilan dari pendapat para ulama dalam permasalahan ini. Sehingga menjadi jelas bagi, bahwa shalat di Masjid Nabawi yang di dalamnya terdapat kuburan Nabi, tidaklah mengapa. Yakni dibolehkan. Wallahu a'lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Lihat Masa-il Ahmad Liibnihi Shalih (2/205) dan Syarhul-Mumti' (3/145-146)
[2]. Syarhul Mumti' (3/146)
[3]. Ibid.
[4]. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316.
[5]. Ibid., no. 4150 dan no. 6261.
[6]. Al Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin 'Abdillah bin Fauzan al Fauzan (2/171), fatwa no. 148.
[7]. Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal-Ifta` no. 5316 (6/257)
[8]. Tahdzirus-Saajid.
[9]. Ibid.

SUMBER: http://www.almanhaj.or.id/content/2752/slash/0


MENGENDALIKAN LIDAH

Penulis: Al-Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari


NIKMAT LIDAH
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menganugerahkan kepada manusia nikmat yang sangat banyak dan besar. Di antara nikmat Allah yang terbesar, setelah nikmat iman dan Islam, ialah nikmat berbicara dengan lidah, nikmat kemampuan menjelaskan isi hati dan kehendak.

Allah Ta'ala berfirman:
"Allah yang Maha pemurah. Yang telah mengajarkan Al-Qur`an. Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara". [ar-Rahmân/55:1-4].

Penciptaan manusia dan pengajaran berbicara kepadanya benar-benar merupakan salah satu tanda kekuasaan Allah yang besar. Oleh karena itulah, Allah juga menyebutkan nikmat-Nya tentang penciptaan alat-alat berbicara bagi manusia.

Allah berfirman:
"Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata, lidah dan dua buah bibir". [al-Balad/90:8-9].[1]

LIDAH, SENJATA BERMATA DUA
Meski lidah merupakan nikmat yang besar, namun kita perlu mengetahui, bahwasanya lidah yang berfungsi untuk berbicara ini seperti senjata bermata dua. Yaitu dapat digunakan untuk taat kepada Allah, dan juga dapat digunakan untuk memperturutkan setan.

Jika seorang hamba mempergunakan lidahnya untuk membaca Al-Qur`ân, berdzikir, berdoa kepada Allah, untuk amar ma'ruf, nahi munkar, atau untuk lainnya yang berupa ketaatan kepada Allah, maka inilah yang dituntut dari seorang mukmin, dan ini merupakan perwujudan syukur kepada Allah terhadap nikmat lidah.

Sebaliknya, jika seseorang mempergunakan lidahnya untuk berdoa kepada selain Allah, berdusta, bersaksi palsu, melakukan ghibah, namimah, memecah belah umat Islam, merusak kehormatan seorang muslim, bernyanyi dengan lagu-lagu maksiat, atau lainnya yang berupa ketaatan kepada setan, maka ini diharamkan atas seorang mukmin, dan merupakan kekufuran kepada Allah terhadap nikmat lidah.[2]

Dengan demikian, lidah manusia itu bisa menjadi faktor yang bisa mengangkat derajat seorang hamba di sisi Allah, namun juga bisa menyebabkan kecelakaan yang besar bagi pemiliknya.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ

"Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk keridhaan Allah, dia tidak menganggapnya penting; dengan sebab satu kalimat itu Allah menaikkannya beberapa derajat. Dan sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang termasuk kemurkaan Allah, dia tidak menganggapnya penting; dengan sebab satu kalimat itu dia terjungkal di dalam neraka Jahannam". [HR al-Bukhâri, no. 6478].

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalani rahimahullah menjelaskan makna "dia tidak menganggapnya penting", yaitu dia tidak memperhatikan dengan fikirannya dan tidak memikirkan akibat perkataannya, serta tidak menduga bahwa kalimat itu akan mempengaruhi sesuatu. [Lihat Fat-hul-Bâri, penjelasan hadits no. 6478]

BENCANA LIDAH
Secara umum, bencana yang ditimbulkan oleh lidah ada dua. Yaitu berbicara batil (kerusakan, sia-sia), dan diam dari al-haq yang wajib diucapkan.

Abu 'Ali ad-Daqqâq rahimahullah (wafat 412 H) berkata:

الْمُتَكَلِّمُ بِالْبَاطِلِ شَيْطَانٌ نَاطِقٌ وَالسَّاكِتُ عَنِ الْحَقِّ شَيْطَانٌ أَخْرَسُ

"Orang yang berbicara dengan kebatilan adalah setan yang berbicara, sedangkan orang yang diam dari kebenaran adalah setan yang bisu.[3]

Orang yang berbicara dengan kebatilan ialah setan yang berbicara, ia bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Sedangkan orang yang diam dari kebenaran ialah setan yang bisu, ia juga bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Seperti seseorang yang bertemu dengan orang fasik, terang-terangan melakukan kemaksiatan di hadapannya, dia berkata lembut, tanpa mengingkarinya, walau di dalam hati. Atau melihat kemungkaran, dan dia mampu merubahnya, namun dia membisu karena menjaga kehormatan pelakunya, atau orang lain, atau karena tak peduli terhadap agama.

Kebanyakan manusia, ketika berbicara ataupun diam, ia menyimpang dengan dua jenis bencana lidah sebagaimana di atas. Sedangkan orang yang beruntung, yaitu orang yang menahan lidahnya dari kebatilan dan menggunakannya untuk perkara bermanfaat.

Bencana lidah termasuk bagian dari bencana-bencana yang berbahaya bagi manusia. Bencana lidah itu bisa mengenai pribadi, masyarakat, atau umat Islam secara keseluruhan.

Termasuk perkara yang mengherankan, ada seseorang yang mudah menjaga diri dari makanan haram, berbuat zhalim kepada orang lain, berzina, mencuri, minum khamr, melihat wanita yang tidak halal dilihat, dan lainnya, namun dia seakan sulit menjaga diri dari gerakan lidahnya. Sehingga terkadang seseorang yang dikenal dengan agamanya, zuhudnya, dan ibadahnya, namun ia mengucapkan kalimat-kalimat yang menimbulkan kemurkaan Allah, dan ia tidak memperhatikannya. Padahal hanya dengan satu kalimat itu saja, dapat menyebabkan dirinya bisa terjerumus ke dalam neraka melebihi jarak timur dan barat. Atau ia tersungkur di dalam neraka selama tujuh puluh tahun.[4]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ لَا يَرَى بِهَا بَأْسًا يَهْوِي بِهَا سَبْعِينَ خَرِيفًا فِي النَّارِ

"Sesungguhnya ada seseorang yang berbicara dengan satu kalimat, ia tidak menganggapnya berbahaya; dengan sebab satu kalimat itu ia terjungkal selama 70 tahun di dalam neraka".[5]

Dalam riwayat lain disebutkan bahwasanya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهَا يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ
أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ

"Sesungguhnya ada seorang hamba benar-benar berbicara dengan satu kalimat yang ia tidak mengetahui secara jelas maksud yang ada di dalam kalimat itu, namun dengan sebab satu kalimat itu dia terjungkal di dalam neraka lebih jauh dari antara timur dan barat". [HR Muslim, no. 2988].

Alangkah banyak manusia yang menjaga diri dari perbuatan keji dan maksiat, namun lidahnya memotong dan menyembelih kehormatan orang-orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Dia tidak peduli dengan apa yang sedang ia ucapkan. Lâ haula wa lâ quwwata illa bilâhil-'aliyyil-'azhîm.

Sebagai contoh, ialah sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di bawah ini:

عَنْ جُنْدَبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ حَدَّثَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ وَاللَّهِ لَا يَغْفِرُ اللَّهُ لِفُلَانٍ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ مَنْ ذَا الَّذِي يَتَأَلَّى عَلَيَّ أَنْ لَا أَغْفِرَ لِفُلَانٍ فَإِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِفُلَانٍ وَأَحْبَطْتُ عَمَلَكَ أَوْ كَمَا قَالَ

"Dari Jundab, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan ada seorang laki-laki berkata: "Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni Si Fulan!" Kemudian sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman: "Siapakah yang bersumpah atas nama-Ku, bahwa Aku tidak akan mengampuni Si Fulan, sesungguhnya Aku telah mengampuni Si Fulan, dan Aku menggugurkan amalmu". Atau seperti yang disabdakan Nabi". [HR Muslim, no. 2621].

Oleh karena bahaya lidah yang demikian itulah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengkhawatirkan umatnya.

عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا

"Dari Sufyan bin 'Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: "Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!" Beliau menjawab: "Katakanlah, 'Rabbku adalah Allah', lalu istiqomahlah". Aku berkata: "Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?". Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: "Ini".[6]

Syaikh Husain al-'Awaisyah berkata: "Sesungguhnya sekarang ini, sesuatu yang manusia merasa amat tenteram terhadapnya ialah lidah mereka, padahal lidah yang paling dikhawatirkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas umatnya. Dan yang nampak, lidah itu seolah-olah pabrik keburukan, tidak pernah lelah dan bosan".[7]

MENJAGA LIDAH
Menjaga lidah disebut juga hifzhul-lisân. Lidah itu sendiri merupakan anggota badan yang benar-benar perlu dijaga dan dikendalikan. Lidah memiliki fungsi sebagai penerjemah dan pengungkap isi hati. Oleh karena itu, setelah Nabi n memerintahkan seseorang beristiqomah, kemudian mewasiatkan pula untuk menjaga lisan. Keterjagaan dan lurusnya lidah sangat berkaitan dengan kelurusan hati dan keimanan seseorang.

Di dalam Musnad Imam Ahmad, dari Anas bin Mâlik , dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.

لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

"Iman seorang hamba tidak akan istiqomah, sehingga hatinya istiqomah. Dan hati seorang hamba tidak akan istiqomah, sehingga lisannya istiqomah. Dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatan-kejahatannya, ia tidak akan masuk surga". [8]

Dalam hadits Tirmidzi (no. 2407) dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

إِذَا أَصْبَحَ ابْنُ آدَمَ فَإِنَّ الْأَعْضَاءَ كُلَّهَا تُكَفِّرُ اللِّسَانَ فَتَقُولُ اتَّقِ اللَّهَ فِينَا فَإِنَّمَا نَحْنُ بِكَ فَإِنْ اسْتَقَمْتَ اسْتَقَمْنَا وَإِنْ اعْوَجَجْتَ اعْوَجَجْنَا

"Jika anak Adam memasuki pagi hari, sesungguhnya semua anggota badannya berkata merendah kepada lisan: "Takwalah kepada Allah dalam menjaga hak-hak kami. Sesungguhnya kami ini tergantung kepadamu. Jika engkau istiqomah, maka kami juga istiqomah. Jika engkau menyimpang (dari jalan petunjuk), kami juga menyimpang".[9]

Oleh karena itu, seorang mukmin hendaklah menjaga lidahnya. Apa jaminan bagi seseorang yang menjaga lidahnya dengan baik? Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

"Barang siapa yang menjamin untukku apa yang ada di antara dua rahangnya dan apa yang ada di antara dua kakinya, niscaya aku menjamin surga baginya".[10]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menjelaskan, menjaga lidah merupakan keselamatan.

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ قَالَ أَمْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ

"Dari 'Uqbah bin 'Aamir, ia berkata: "Aku bertanya, wahai Rasulallah, apakah sebab keselamatan?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Kuasailah lidahmu, rumah yang luas bagimu, dan tangisilah kesalahanmu". [HR. Tirmidzi, no. 2406].

Maksudnya, janganlah berbicara kecuali dengan perkara yang membawa kebaikan, betahlah tinggal di dalam rumah dengan melakukan ketaatan-ketaatan, dan hendaklah menyesali kesalahan-kesalahan dengan cara menangis.[11]

Imam an-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) berkata: "Ketahuilah, seharusnya setiap mukallaf (orang yang berakal dan baligh) menjaga lidahnya dari seluruh perkataan, kecuali perkataan yang jelas maslahat padanya. Ketika berbicara atau meninggalkannya itu sama maslahatnya, maka menurut Sunnah adalah menahan diri darinya. Karena perkataan mubah bisa menyeret kepada perkataan yang haram, atau makruh. Kebiasaan ini, bahkan banyak dilakukan. Sedangkan keselamatan itu tidak ada bandingannya.

Diriwayatkan dalam Shahîhain, al-Bukhaari (no. 6475) dan Muslim (no. 47), dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, ia bersabda.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam".

Hadits yang disepakati keshahîhannya ini merupakan nash yang jelas. Hendaklah seseorang tidak berbicara kecuali jika perkataan itu merupakan kebaikan, yaitu yang nampak maslahatnya. Jika ia ragu-ragu tentang timbulnya maslahatnya, maka hendaklah ia tidak berbicara.

Imam asy-Syafi'i berkata: "Jika seseorang menghendaki berbicara, maka sebelum berbicara hendaklah ia berfiikir; jika jelas nampak maslahatnya, maka ia berbicara; dan jika ragu-ragu, maka tidak berbicara sampai jelas maslahatnya".[12]

Selain itu, lidah merupakan alat yang berguna untuk mengungkapkan isi hati. Jika ingin mengetahui isi hati seseorang, maka perhatikanlah gerakan lidahnya, isi pembicaraannya, dan hal itu akan menunjukkan isi hatinya, baik orang tersebut mau maupun enggan.

Diriwayatkan bahwasanya Yahya bin Mu'adz berkata: "Hati itu seperti periuk dengan isinya yang mendidih. Sedangkan lidah itu adalah gayungnya. Maka perhatikanlah ketika seseorang berbicara. Karena sesungguhnya, lidahnya itu akan mengambilkan untukmu apa yang ada di dalam hatinya, manis, pahit, tawar, asin, dan lainnya. Pengambilan lidahnya akan menjelaskan kepadamu rasa hatinya".[13]

PERKATAAN PARA SALAF TENTANG MENJAGA LISAN
Sungguh, dahulu para salaf terbiasa menjaga dan menghisab lidahnya dengan baik. Dari mereka telah diriwayatkan banyak perkataan bagus yang berkaitan dengan lidah. Berikut ini ialah sebagian dari pembicaraan mereka, sehingga kita dapat memetik manfaat darinya.

Diriwayatkan, bahwasanya 'Umar bin al-Khaththab berkata: "Barang siapa banyak pembicaraannya, banyak pula tergelincirnya. Dan barang siapa banyak tergelincirnya, banyak pula dosanya. Dan barang siapa banyak dosa-dosanya, neraka lebih pantas baginya".[14]

Diriwayatkan, bahwasanya Ibnu Mas'ud pernah bersumpah dengan nama Allah, lalu berkata: "Tidak ada di muka bumi ini sesuatu yang lebih pantas terhadap lamanya penjara daripada lidah! Di muka bumi ini, tidak ada sesuatu yang lebih pantas menerima lamanya penjara daripada lidah".[15]

Diriwayatkan bahwasanya Ibnu Mas'ud berkata: "Jauhilah fudhûlul-kalam (pembicaraan yang melebihi keperluan). Cukup bagi seseorang berbicara, menyampaikan sesuai kebutuhannya".[16]

Syaqiq berkata: 'Abdullah bin Mas'ud bertalbiyah di atas bukit Shafa, kemudian berseru: "Wahai lidah, katakanlah kebaikan, niscaya engkau mendapatkan keberuntungan. Diamlah, niscaya engkau selamat, sebelum engkau menyesal".
Orang-orang bertanya: "Wahai Abu 'Abdurrahman, apakah ini suatu perkataan yang engkau ucapkan sendiri, atau engkau dengar?"
Dia menjawab, "Tidak, bahkan aku telah mendengar Rasulallah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda

أَكْثَرُ خَطَايَا إِبْنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ

"(kebanyakan kesalahan anak Adam ialah pada lidahnya)". [17]

Diriwayatkan, bahwasanya Ibnu Buraidah berkata: "Aku melihat Ibnu 'Abbas memegangi lidahnya sambil berkata, 'Celaka engkau, katakanlah kebaikan, engkau mendapatkan keberuntungan. Diamlah dari keburukan, niscaya engkau selamat. Jika tidak, ketahuilah bahwa engkau akan menyesal'."[18]

Diriwayatkan, bahwasanya an-Nakha`i berkata: "Manusia binasa pada fudhûlul-mâl (harta yang melebihi kebutuhan) dan fudhûlul-kalam (pembicaraan yang melebihi keperluan)".[19]

Diriwayatkan, bahwasanya ada seseorang yang bermimpi bertemu dengan seorang 'alim besar. Kemudian orang 'alim itu ditanya tentang keadaannya, dia menjawab: "Aku diperiksa tentang satu kalimat yang dahulu aku ucapkan. Yaitu, dahulu aku pernah mengatakan, 'manusia sangat membutuhkan hujan'." Aku ditanya: "Tahukah engkau bahwa Aku (Allah) lebih mengetahui terhadap maslahat hamba-hamba-Ku?"[20]

Diriwayatkan, bahwasanya seorang Salaf berkata: "Seorang mukmin itu ialah menyedikitkan perkataan dan memperbanyak amal. Adapun orang munafik, ia memperbanyak perkataan dan menyedikitkan amal".

Diriwayatkan, bahwasanya seorang Salaf berkata: "Selama aku belum berbicara dengan satu kalimat, maka aku manguasainya. Namun jika aku telah mengucapkannya, maka kalimat itu menguasaiku".

Diriwayatkan, bahwasanya seorang Salaf berkata: "Diam adalah ibadah tanpa kelelahan, keindahan tanpa perhiasan, kewibawaan tanpa kekuasaan. Anda tidak perlu beralasan karenanya, dan dengannya aibmu tertutupi".[21]

Kesimpulannya, kita diperintah untuk berbicara yang baik dan diam dari keburukan. Jika berbicara, hendaklah sesuai dengan keperluannya. Wallahul-Musta'an.

Mashâdir:
1. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf al-Qahthani.
2. Al-Adzkâr, Imam an-Nawawi, Tahqîq dan Takhrîj: Syaikh Salim al-Hilâli, Penerbit Dar Ibni Hazm, Cetakan Kedua, Tahun 1425H/2004M.
3. Hashâ`idul-Alsun, Syaikh Husain al-'Awaisyah, Penerbit Darul-Hijrah.
4. Jami’ul ‘Ulum wal-Hikam, Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bajis, Penerbit ar-Risalah, Cetakan kelima, Tahun 1414H/1994M.
5. Dan lain-lain.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XI/1429H/2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________
Footnote
[1]. Tafsir Adh-wâ`ul Bayân, karya Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi. Lihat surat ar-Rahmân, 55/3-4.
[2]. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf al-Qahthani, hlm. 4-5, 159-160.
[3]. Disebutkan oleh Ibnul-Qayyim dalam ad-Dâ` wad-Dawâ`, Tahqîq: Syaikh 'Ali bin Hasan al-Halabi, Penerbit Dar Ibnil-Jauzi, hlm. 155.
[4]. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, hlm, 5-6, 163.
[5]. HR at-Tirmidzi, no. 2314. Ibnu Majah, no. 3970. Ahmad, 2/355, 533. Ibnu Hibban, no. 5706. Syaikh al-Albâni menyatakan: "Hasan shahîh".
[6]. HR Tirmidzi, no. 2410. Ibnu Majah, no. 3972. Dan dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani.
[7]. Hashâ`idul-Alsun, Penerbit Darul-Hijrah, hlm. 15.
[8]. HR Ahmad, no. 12636, dihasankan oleh Syaikh Salim al-Hilali dalam Bahjatun-Nazhirin, 3/13.
[9]. HR Tirmidzi, no. 2407, dihasankan oleh Syaikh Salim al-Hilali dalam Bahjatun-Nazhirin, 3/17, no. 1521. Lihat pula Jami'ul 'Ulûm wal-Hikam, 1/511-512.
[10]. HR Bukhâri, no. 6474. Tirmidzi, no. 2408. Dan lafazh ini milik al-Bukhâri.
[11]. Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Sunan Tirmidzi.
[12]. Al-Adzkâr, Imam an-Nawawi. Tahqîq dan Takhrîj: Syaikh Salim al-Hilâli, Penerbit Dar Ibni Hazm, Cet. 2, Th. 1425H/2004M, 2/713-714.
[13]. Hilyatul-Au'iyâ`, 10/63. Dinukil dari Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, hlm, 159.
[14]. Riwayat al-Qudha`i dalam Musnad asy-Syihab, no. 374. Ibnu Hibban dalam Raudhatul-'Uqala`, hlm. 44. Dinukil dari Jami’ul ‘Ulûm wal Hikam, Juz 1, hlm. 339.
[15]. Riwayat Ibnu Hibban dalam Raudhatul-'Uqala`, hlm. 48. Dinukil dari Jami’ul ‘Ulûm wal Hikam, Juz 1, hlm. 340.
[16]. Jami’ul ‘Ulûm wal Hikam, Juz 1, hlm. 339.
[17]. HR Thabrani, Ibnu 'Asakir, dan lainnya. Lihat Silsilah ash-Shahîhah, no. 534.
[18]. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, hlm. 161.
[19]. Jami’ul ‘Ulûm wal Hikam, Juz 1, hlm. 339.
[20]. Âfâtul-Lisân fî Dhau`il Kitab was-Sunnah, hlm. 160-161.
[21]. Hashâ`idul-Alsun, hlm. 175-176.

sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/2749/slash/0

Menggerakkan Telunjuk Waktu Tasyahud

on Senin, 12 Juli 2010

Terdapat riwayat dari Nabi saw bahwa beliau shallallahu 'alaihi wassalam memberikan isyarat dengan jari telunjuk serta menggerakkannya saat tasyahud didalam shalat.

A. Para ulama berbeda pendapat didalam permasalahan ini :

1. Para ulama madzhab Hanafi berpendapat mengangkat jari telunjuk pada kata nafï (peniadaan) saat dua kalimat syahadat, yaitu saat mengucapkan “Laa” dan meletakkannya (jari telunjuk) itu kembali ke semula pada kata itsbat (peneguhan), yaitu pada kata “Illa”

2. Para ulama Syafi’i berpendapat mengangkat jari telunjuk saat mengucapkan “Illallah”

3. Para ulama Maliki berpendapat menggerakkan jari telunjuk ke kanan dan kiri hingga selesai shalat.

4. Para ulama Hambali berpendapat memberikan isyarat dengan telunjuknya setiap kali menyebutkan nama Allah dan tidak menggerakkannya.

Syeikh al Albani mengatakan bahwa pembatasan dan bentuk-bentuk seperti itu tidaklah ada landasannya sama sekali didalam sunnah. Dan yang paling dekat dengan sunnah adalah madzhab Hambali seandainya mereka tidak membatasi gerakannya saat menyebutkan nama Allah. (Tammam al Minnah, hal 223)

Adapun dalil-dalil dari sunnah didalam permasalahan ini adalah :

1. Dari Abdullah bin Zubeir berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak kaki kirinya diantara pahanya dan betisnya, serta menghamparkan telapak kaki kanannya, sambil meletakkan tangan kirinya diatas lutut kirinya, dan beliau letakkan tangan kanannya diatas paha kanannya, lalu beliau memberi isyarat dengan telunjuknya."HR. Muslim (579), didalam an Nasai (1270) dan Abu Daud (989) “Memberi isyarat dengan jarinya ketika berdo'a, tanpa menggerakkannya."

Tambahan “tanpa menggerakkannya” dilemahkan oleh Ibnul Qoyyim didalam kitabnya “Zadul Ma’ad” (1/238) dan dilemahkan pula oleh al Albani didalam kitab “Tamam al Minnah” (hal. 218)

2. Dari Wa'il bin Hujr mengabarkan kepadanya, dia berkata; "Aku melihat cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam. Aku melihat beliau shallallahu 'alaihi wassalam berdiri untuk shalat, kemudian takbir dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya. Lantas beliau shallallahu 'alaihi wassalam meletakkan tangan kanannya di atas telapak kirinya, juga di atas pergelangan tangannya, dan meletakkannya di atas lengannya. Ketika hendak ruku' beliau shallallahu 'alaihi wassalam mengangkat kedua tangannya sama seperti tadi (sejajar dengan kedua telinganya).

Beliau shallallahu 'alaihi wassalam meletakkan kedua tangannya di kedua lututnya, kemudian mengangkat kepalanya sambil mengangkat kedua tangannya, sejajar dengan kedua telinganya, kemudian sujud dan meletakkan kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya, kemudian duduk di atas kaki kiri. Beliau juga meletakkan telapak tangan kiri diantara paha dan lutut kiri. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wassalam meletakkan ujung lengan kanan di atas paha kanan. Kemudian ia menggenggam dua jarinya serta membentuk lingkaran, lantas mengangkat jarinya. Aku melihat beliau shallallahu 'alaihi wassalam menggerak-gerakkannya dan berdoa dengannya." HR. an Nasai (889) dan dishahihkan oleh Ibnu Majah (1/354), Ibnu Hibban (5/170), al Albani didalam kitab “Irwa al Ghalil” (367)

Syeikh Ibnu Al-Utsaimin berdalil dengan hadits ini “Menggerak-gerakkannya dan berdoa dengannya” bahwa menggerak-gerakkan telunjuk didalam tasyahud pada seluruh kalimat doa. Dia—semoga Allah merahmatinya—mengatakan didalam “asy Syarh al Mumti” sunnah menunjukkan bahwa memberikan isyarat dengannya (telunjuk) adalah pada saat berdoa karena lafazh haditsnya “menggerak-gerakkan dan berdoa dengannya”. Maka setiap kali anda berdoa gerakkanlah sebagai isyarat akan keinggian Allah Ta'ala. Untuk itu, ketika kita mengucapkan :

“Assalaamualaika Ayyuhan Nabiyyu—di sini memberikan isyarat karena as salam bermakna doa—Assalaamu ‘Alainaa—memberikan isyarat—Allahumma Shalli ‘Ala Muhammad—memberikan isyarat—Allahumma Barik ‘Ala Muhammad—memberikan isyarat—A’udzu billah Min ‘Adzaabi Jahannam—memberikan isyarat—Wa Min ‘Adzaabil Qobr—memberikan isyarat—Wa Min Fitnatil Mahyaa wal Mamaat—memberikan isyarat—Wa Min Fitnatil Masih ad Dajjal—memberikan isyarat—dan setiap anda berdoa berikanlah isyarat sebagai isyarat kepada ketinggian Allah Ta'ala, dan inilah yang paling dekat dengan sunnah.

B. Bagian dari sunnah adalah tatkala memberikan isyarat hendaklah melihat kepada telunjuk.

Imam Nawawi mengatakan bahwa sunnah adalah pandangan matanya tidaklah melewati isyaratnya (telunjuknya), terdapat hadits shahih didalam sunan Abu Daud memberikan isyarat sambil menghadapkan ke arah kiblat dan dengan isyarat itu dia meniatkan tauhid dan keikhlasan.” (Syarh Muslim 5/81)

Hadits yang ditunjukkan Imam Nawawi diatas adalah hadits Abdullah bin az Zubeir dengan lafazh dalam Abu Daud (989) “"…pandangan mata beliau tidak melampaui dari isyarat (telunjuk) beliau…" dishahihkan oleh al Albani didalam Shahih Abu Daud.

C. Dan bagian dari sunnah juga adalah memberikan isyarat ke arah kiblat.

Dari 'Abdullah bin 'Umar dia melihat seorang laki-laki menggerak-gerakkan kerikil dengan tangannya saat shalat. Setelah selesai, Abdullah berkata kepadanya; "Janganlah kamu menggerak-gerakkan kerikil saat shalat, sesungguhnya itu perbuatan setan. Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam." la berkata; "Bagaimana cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam melakukannya?" Aku menjawab; "Beliau meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, lalu menunjukkan jari telunjuknya ke kiblat dan mengarahkan pandangan ke jari tersebut-atau ke sekitarnya." Kemudian ia berkata, "Begitulah cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam melakukannya." HR. An Nasa’i (1160), diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1/355), Ibnu Hibban (5/273) dan dishahihkan oleh al Albani didalam shahih an Nasa’i.

D. Melengkungkan jari ketika memberikan isyarat, ini terdapat didalam Hadits Numair al Khuza’i didalam sunan Abu Daud (991) dan an Nasa’i (1274) namun hadits ini lemah, lihat kitab “Tamam al Minnah (222)”—(Fatawa al Islam Sual wa Jawab, No. 7570)

Wallahu A’lam