Dua Kaidah Penting Terkait Amal

on Selasa, 25 Januari 2011

Perbuatan manusia, secara umum, bisa kita bagi menjadi dua kategori:

Pertama: Ibadah mahdhah, alias “murni ibadah”. Inilah perbuatan yang dilakukan manusia dengan motivasi pokok: mendapatkan manfaat di akhirat, misalnya: salat, puasa ramadan, dan lain-lain.

Kedua: Ibadah ghair mahdhah atau “perkara non-ibadah”. Inilah segala hal yang dilakukan oleh manusia dengan motivasi pokok: mendapatkan manfaat duniawi, misalnya: jual beli, sewa-menyewa, dan lain-lain.

Masing-masing dari dua jenis tindakan manusia ini memiliki kaidah mendasar yang perlu diketahui oleh setiap muslim.

Untuk ibadah mahdhah, pada dasarnya, kita dilarang untuk melakukannya, kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut dituntunkan. Sehingga, siapa saja yang mengajak kita untuk melakukan suatu ibadah maka kita menuntutnya untuk membawakan bukti nyata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkannya.

Landasan kaidah ini adalah hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

عن عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Dari Bunda Aisyah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang melakukan amal ibadah yang tidak kami ajarkan, maka amal ibadah tersebut adalah amal ibadah yang tertolak.” (HR. Muslim, no. 4590)

Hadis ini jelas menunjukkan terlarangnya melakukan amal ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga, tidak semua perkara yang dikatakan oleh orang-orang sebagai ibadah boleh kita telan mentah-mentah, namun kita perlu bersikap selektif. Jika memang ibadah semacam itu dituntunkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mari kita menjalankannya dengan penuh semangat. Akan tetapi, jika ternyata ibadah semacam itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka hendaknya--dengan penuh kelapangan dada--kita tinggalkan hal tersebut, meski hal tersebut adalah peninggalan leluhur yang sangat kita hormati atau pendapat kiai yang sangat kita kagumi.

Sebaliknya, dalam masalah non-ibadah, pada dasarnya, semua yang dilakukan manusia itu boleh dilakukan kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya.

Sehingga, siapa saja yang melarang kita untuk melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori non-ibadah maka kita menuntut dia untuk mendatangkan bukti bahwa ajaran Islam memang melarang untuk melakukannya.

Landasan kaidah ini adalah firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

"Dialah yang menciptakan, untuk kalian semua, segala sesuatu yang ada di muka bumi." (QS. Al-Baqarah:29)

Jika Allah menciptakan semua yang ada di muka bumi ini untuk kita, maka pada dasarnya, kita (manusia) diperbolehkan untuk mengolah semua hal yang ada di muka bumi untuk kepentingan kita, kecuali pengolahan yang dilarang oleh Allah sendiri.

Tidak ada satu pun permasalahan muamalah yang keluar dari kaidah ini--yaitu, dari hukum mubah berubah menjadi haram--kecuali karena ada hal terlarang di dalamnya, yang intinya adalah adanya pihak yang terzalimi, misalnya: karena di dalamnya terdapat praktik riba, adanya penipuan, dan adanya gharar (gambling) karena terdapat hal-hal yang tidak transparan. Pokok ketiga hal ini adalah: adanya pihak-pihak yang terzalimi.

Intinya, perkara muamalah yang diharamkan itu dilarang karena beberapa sebab. Sebab paling utama yang menyebabkan haramnya sebuah transaksi di bidang muamalah ada tiga:

1. Riba, dengan berbagai bentuknya.

2. Gharar.

3. Penipuan.

Rincian tentang tiga hal di atas akan kita bahas di kesempatan yang akan datang.


Artikel www.PengusahaMuslim.com

Tanya Jawab: Bolehkah Saya Memanfaatkan Uang Riba untuk Membayar Pajak?

Pertanyaan:

Saya menyimpan uang di bank syariah, karena alasan keamanan. Tiap bulan, saya hitung bagi hasilnya untuk saya pisahkan karena, menurut para ustadz yang saya tanya, bagi hasil dari bank syariah hanya namanya saja, sesungguhnya itu masih seperti bunga pada bank konvensional. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah uang hasil bagi hasil bank syariah saya gunakan untuk membayar Pajak Pendapatan Pribadi karena saya mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red) pribadi? Syukran sebelumnya.

Ningsih

***

Jawaban:

Bismillah.

Jika kita telah memahami bahwa uang bagi hasil itu hakikatnya adalah riba maka uang tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang manfaatnya kembali ke pemilik uang (riba), apapun bentuknya, termasuk pembayaran pajak.
Karena itu, uang bagi hasil tadi tidak boleh digunakan untuk membayar Pajak Penghasilan Pribadi. Allahu a'lam.

Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.
Tim Dakwah PM

***

Tanggapan:

Sedikit menambahkan pertanyaan bagi Ustadz Ammi hafizhahullahu wa nafa'allahu bihi.

Ustadz, bagaimana istinbat pengharaman uang riba yg digunakan sebagai pembayaran pajak, padahal:

Pertama, berkenaan dengan pajak, bukankah pajak dalam artian seperti yg diterapkan oleh negeri ini adalah pajak yang tidak diterima di dalam syara' (syariat Islam, red), dan bahkan termasuk kezaliman terhadap kaum muslimin --sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Fadhilatul Ustadz DR. Arifin Badri--. Jadi, pajak itu sendiri adalah bentuk kezaliman, berupa perampasan harta terhadap kaum muslimin dengan cara yang tidak haq.

Kedua, bukankah pajak --sebagian besarnya-- ditarik oleh pemerintah untuk dialokasikan bagi pembangunan fasilitas umum, jalan raya, santunan fakir miskin, dan lain-lain, yang mana mayoritas anggaran pembelanjaan negara juga sebagian besar dari pajak? CMIIW (correct me if I'm wrong, mohon benarkan jika saya salah, red). Jadi, bukankah banyak fatwa para ulama yang memperbolehkan mengeluarkan uang riba untuk pembangunan fasilitas umum, atau bahkan diinfakkan bagi fakir miskin, sebagaimana salah satu jawaban antum tentang hal ini?

Lantas, Fadhilatul Ustadz, bagaimanakah wijhatun nazhar (sudut pandang, red) pengharaman menggunakan uang riba untuk pajak? Di mana kita sama-sama tahu bahwa pajak itu adalah suatu yang tidak diterima oleh syara', dan pemerintah pun menggunakan pajak tersebut untuk kepentingan umum.

Adakah fatwa atau jawaban dari para ulama yang mungkin Ustadz ketahui??? Atas penjelasan dan jawaban dari Fadhilatil Ustadz, saya ucapkan jazakallahu khayral jazaa'.

NB: Bagi para pembaca, jangan sampai salah paham. Walaupun pajak adalah suatu hal yang menyelisihi syariat dan suatu bentuk kezaliman terhadap kaum muslimin, namun kita tetap wajib menaatinya sebagai bagian dari ketaatan terhadap penguasa kaum muslimin, sebagai pengejawantahan terhadap hadits-hadits yang sangat banyak jumlahnya, yang menuntunkan agar kita tetap sabar, mendengar, dan taat walaupun penguasa merampas hak kita dan memukul punggung kita. Wallahu a'lam.

Ustadz Abu Salma

***

Jawaban:

Bismillah.

Fatwa yang saya temukan adalah sebagai berikut:

Fatwa pertama:

ع/91 بنوك وربا/ دفع الضرائب من الفوائد الربوية

[2078] عرض على اللجنة الاستفتاء الآتي المقدم من السيد / ناصر :
…يرجى من سيادتكم إفادتنا بشرعية التالي: يوجد لدينا عقارات في بعض الدول الأوروبية ندفع عنها ضرائب سنوية لهذه الدول.
…هل يجوز سداد هذه الضرائب من أموال ربوية ناتجة عن فوائد بنكية؟

أجابت اللجنة بما يلي:
… لا يجوز إيداع الأموال في البنوك مقابل فائدة ربوية، وبالتالي لا يجوز تسديد الضرائب من هذه الأموال لأنها خبيثة لا يجوز الانتفاع بها بحال من الأحوال، وإنما تصرف للمصالح العامة ، عدا المساجد والمصاحف ولا تحتسب من الزكاة، ولا يقضى بها دين. والله أعلم. (فتاوى قطاع الإفتاء بالكويت

Terjemahan fatwa tersebut:

Hukum membayar pajak dengan bunga ribawi.

Pertanyaan: Saya memiliki tanah di salah satu negara Eropa, yang wajib dibayar pajaknya setiap tahun kepada negara ini. Bolehkah melunasi pajak ini dengan harta ribawi hasil dari bunga bank?

Jawaban: Tidak boleh menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga ribawi. Oleh karena itu, tidak boleh melunasi pajak dari uang ini, karena riba adalah harta kotor yang tidak boleh dimanfaatkan, untuk apa pun keadaannya. Namun, bunga itu digunakan untuk kemaslahatan umum, selain masjid, pengadaan Al-Quran, dan tidak boleh dianggap sebagai zakat, serta tidak boleh digunakan membayar utang. Allahu a'lam. (Fatawa Qutha'ul Ifta' di Kuwait, no. 2078, diambil dari fatwa Lajnah Istifta').

Fatwa kedua:

رقم الفتوى 23036 السبب في عدم جواز دفع الضرائب من المال الحرام
تاريخ الفتوى : 23 رجب 1423

السؤال :
السلام عليكم. أنا مقاول خاص أعمل في منشآت حكومية فيتطلب الأمر مني حتماً وضع مبالغ نقدية في البنوك لتغطية خطاب الضمان وغيره وهذه المبالغ تحتسب لها فوائد وأنا لا أستلمها ولا آخذها لعلمي بحرمتها. وأدفع ولله الحمد زكاة مالي بعيدا عنها، ولكن تأتيني الضرائب الكثيرة وأنتم أعلم بحكمها. فهل لي أن آخذ من مال الفوائد لأسدد بها الضرائب؟؟ وجزاكم الله خيراً.....

الفتوى :

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:
فلا ريب أن الأصل أنه لا يجب في مال المرء إلا ما أوجبه عليه الشرع، وإيجاب الضرائب في أموال الناس إنما يجوز وفقاً لضوابط قد سبق بيانها في الفتوى رقم : 592 .
هذا من حيث حكم الضرائب. أما تغطية هذه الضرائب من فوائد البنك فلا يجوز، لما في دفعها من الحماية لماله، وبالتالي اتنفاعه من هذه الفوائد المحرمة، وتراجع في ذلك الفتوى رقم : 1983 .
ونسأل الله تعالى أن يجزي السائل خيراً على حرصه على مراعاة أحكام الشرع في معاملاته. والله أعلم.

المفتي: مركز الفتوى بإشراف د.عبدالله الفقيه (فتاوى الشبكة الإسلامية)

Terjemahan fatwa tersebut:

Judul fatwa: Sebab terlarangnya membayar pajak dengan harta haram

Pertanyaan: Saya kontraktor khusus yang membangun fasilitas pemerintahan. Pemerintah menyuruh saya untuk menyimpan uang di bank guna menutupi biaya Letter of Guarantee dan biaya lainnya. Uang yang sama simpan menghasilkan bunga, namun saya tidak pernah menerimanya dan mengambilnya karena saya tahu statusnya haram.... Bolehkah saya mengambil uang riba tersebut untuk membayar pajak?

Jawaban: Pada dasarnya, manusia tidak berkewajiban untuk mengeluarkan hartanya kecuali karena kewajiban yang telah ditetapkan syariat. Mewajibkan adanya pajak terhadap harta masyarakat dibolehkan dengan aturan-aturan tertentu, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam fatwa no. 592. Hal ini jika dilihat dari sisi hukum pajak. Adapun membayar pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah memanfaatkan riba yang haram ini. Silakan baca kembali fatwa no. 1983.... Allahu a'lam.

Komentar kami (Tim Dakwah PM):

Satu hal yang patut digaris-bawahi dari fatwa di atas adalah bahwa dengan membayar pajak telah memberikan manfaat khusus bagi orang yang membayarnya. Sehingga, jika itu diambilkan dari uang riba, maka artinya dia telah memanfaatkan uang tersebut untuk sesuatu yang manfaatnya kembali pada kepentingan dirinya. Allahu a'lam.

Ustadz Ammi Nur Baits, S.T.
Tim Dakwah PM

Artikel www.pengusahamuslim.com

Juallah Barang yang Bermanfaat

Setelah kita membahas syarat sah jual beli yang terkait dengan pelaku transaksi, maka saat ini, kita lanjutkan pembahasan tersebut dengan syarat sah jual beli terkait dengan barang yang menjadi objek transaksi.

Transaksi jual beli merupakan transaksi yang sah manakala barang yang diperjualbelikan adalah barang yang mengandung manfaat yang mubah di setiap waktu.

Pada penjelasan tersebut, ada tiga poin yang perlu diperhatikan:

Pertama: Barang yang diperdagangkan adalah barang yang memiliki manfaat.

Artinya, tidak sah jika mengadakan transaksi jual beli dengan objek transaksi barang yang tidak memiliki manfaat.

Alasan terlarangnya transaksi jual beli dalam hal ini adalah karena mengeluarkan harta untuk membeli barang yang tidak mengandung manfaat itu termasuk tindakan membuang-buang harta, padahal dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَال

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dan Allah membenci perbuatan menyebarluaskan kabar burung, banyak bertanya yang tidak ada manfaatnya, dan membuang-buang harta." (HR. Muslim, no. 4578)

Jika ada orang yang membunuh beberapa ekor nyamuk lalu dia perdagangkan, maka transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi jual beli yang tidak sah.

Kedua: Manfaat yang terdapat dalam barang yang diperjualbelikan adalah manfaat yang mubah.

Oleh karena itu, memperjualbelikan barang yang mengandung manfaat yang haram adalah transaksi jual beli yang tidak sah. Contohnya adalah jual beli khamar (minuman atau barang yang memabukkan). Khamar itu mengandung manfaat, yaitu menjadi minuman. Namun, manfaat yang dikandungnya adalah manfaat yang haram--dalam timbangan syariat--,sehingga terlarang untuk memperjualbelikannya.

Jika tetap nekat memperjualbelikan khamar, transaksi yang terjadi adalah transaksi yang tidak sah, sehingga konsekuensi dari transaksi yang sah tidak terwujud. Artinya, khamar itu tetap merupakan milik penjual, dan uang yang ada di tangan penjual itu tetap merupakan milik pembeli. Pada akhirnya, penjual memakan dan menikmati harta milik orang lain tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat.

Ketiga: Manfaat yang terkandung oleh barang tersebut adalah manfaat yang mubah dalam setiap waktu dan kondisi.

Artinya, barang yang mengandung manfaat yang mubah dalam kondisi-kondisi tertentu itu tidak sah jika diperjualbelikan. Contohnya adalah anjing. Anjing itu memiliki manfaat yang mubah, namun tidak dalam semua kondisi; hanya dalam kondisi tertentu saja, yaitu manakala anjing tersebut adalah anjing yang bisa dipergunakan untuk berburu di hutan atau anjing pelacak. Jual beli anjing adalah jual beli yang tidak sah karena manfaat mubah yang terkandung dalam anjing itu hanya ada dalam kondisi tertentu, tidak dalam semua kondisi.

Contoh yang lain adalah bangkai. Bangkai itu memiliki manfaat yang mubah dalam kondisi terpaksa, tidak dalam semua kondisi, sehingga jual beli bangkai adalah jual beli yang tidak sah.

Jika tiga poin di atas terpenuhi maka barang tersebut termasuk barang yang boleh menjadi objek transaksi, sehingga transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang sah, asalkan syarat-syarat lainnya terpenuhi.

Artikel www.Pengusahamuslim.com

Jangan Jual Barang yang Bukan Milikmu

Syarat jual beli yang ketiga adalah: orang yang mengadakan transaksi adalah orang yang memiliki barang/uang atau orang yang menggantikan peran memilik barang/uang.

Dalil dari persyaratan ini adalah firman Allah,

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Kecuali jual beli yang dilakukan dengan saling rela." (QS. An-Nisa':29)

Kita semua tahu bahwa tidak ada orang yang rela jika hartanya diperjualbelikan oleh orang lain.

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ : لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Hakim bin Hizam, "Beliau berkata kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?' Kemudian, Nabi bersabda, 'Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.'" (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Jika ada orang yang meminta kita untuk membeli barang tertentu yang ada di toko A secara kulak, lalu menjual barang tersebut kepadanya, setelah itu kita mengadakan transaksi jual beli dengannya padahal barang tertentu tersebut masih milik toko A, maka inilah yang disebut dengan menjual barang yang belum dimiliki, sebagaimana dalam hadis di atas.

Akan tetapi, jika ada orang yang menemui kita supaya kita mencarikan barang dengan kualifikasi tertentu, yang bisa jadi kita dapatkan di toko A, B, atau lainnya, dan dia membebaskan kita untuk membeli secara kulak di tempat mana pun, yang penting kita bisa menghadirkan barang dengan kualifikasi yang dia tetapkan pada waktu yang telah disepakati dan harga yang telah ditentukan, maka transaksi semisal ini diperbolehkan, dengan syarat pokok uang sejumlah harga yang telah ditentukan seluruhnya telah diserahkan di muka. Kasus kedua inilah yang disebut dengan "jual beli salam".

Dalam kasus pertama, barang yang diinginkan pemesan adalah barang tertentu--bukan barang dengan kualifikasi tertentu--. Misalnya: Sebuah sepeda motor merek Mio yang ada dan dijual di show room milik Pak Budi, bukan yang dijual di show room milik Pak Amir. Dengan kata lain, bukan sembarang sepeda motor Mio dengan kualifikasi tertentu. Barang yang dipesan dalam kasus pertama ini, dalam bahasa fikih, disebut "barang mu'ayyan".

Sedangkan dalam kasus kedua, barang yang diinginkan oleh pemesan adalah barang dengan kualifikasi tertentu, yang bisa didapatkan di mana pun. Misalnya: Sepeda motor Mio baru berwarna hitam, baik yang di jual di show room milik Pak Budi, Pak Amir, atau lainnya; tidak masalah. Barang yang dipesan dalam kasus kedua ini, dalam bahasa para ulama fikih, disebut "maushuf fi dzimmah".

Dengan bahasa lain, "transaksi salam" adalah 'pengecualian yang dibolehkan dari larangan menjual barang yang belum dimiliki'.

Selain pemilik asli barang, orang yang boleh mengadakan transaksi adalah orang yang menggantikan peran pemilik, semisal wakil. Wakil adalah orang yang diberi izin atau kewenangan oleh pemilik untuk membelanjakan hartanya, dalam kondisi si pemilik masih hidup.

Misalnya: Saya menyerahkan komputer saya kepada seseorang, lalu saya katakan kepadanya, "Tolong jualkan komputer ini!" Orang tersebut boleh dan sah jika menjual komputer yang telah saya serahkan karena dia menggantikan "peran pemilik" saya sebagai pemilik barang.

Contoh yang lain adalah saya menyerahkan sejumlah uang kepada kawan saya yang akan pergi ke pameran komputer, dan saya meminta kawan saya tersebut untuk membelikan komputer yang saya inginkan.

Dengan uraian di atas, berarti kita telah membahas tiga syarat sah transaksi jual beli, berkaitan dengan pelaku transaksi. Tiga syarat tersebut adalah: saling rela, pelaku transaksi adalah orang yang diperkenan syariat untuk mengadakan transaksi, dan pelaku transaksi adalah pemilik atau pengganti peran pemilik.

Artikel www.Pengusahamuslim.com