Juallah Barang yang Bermanfaat

on Selasa, 25 Januari 2011

Setelah kita membahas syarat sah jual beli yang terkait dengan pelaku transaksi, maka saat ini, kita lanjutkan pembahasan tersebut dengan syarat sah jual beli terkait dengan barang yang menjadi objek transaksi.

Transaksi jual beli merupakan transaksi yang sah manakala barang yang diperjualbelikan adalah barang yang mengandung manfaat yang mubah di setiap waktu.

Pada penjelasan tersebut, ada tiga poin yang perlu diperhatikan:

Pertama: Barang yang diperdagangkan adalah barang yang memiliki manfaat.

Artinya, tidak sah jika mengadakan transaksi jual beli dengan objek transaksi barang yang tidak memiliki manfaat.

Alasan terlarangnya transaksi jual beli dalam hal ini adalah karena mengeluarkan harta untuk membeli barang yang tidak mengandung manfaat itu termasuk tindakan membuang-buang harta, padahal dalam hadis disebutkan,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَال

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dan Allah membenci perbuatan menyebarluaskan kabar burung, banyak bertanya yang tidak ada manfaatnya, dan membuang-buang harta." (HR. Muslim, no. 4578)

Jika ada orang yang membunuh beberapa ekor nyamuk lalu dia perdagangkan, maka transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi jual beli yang tidak sah.

Kedua: Manfaat yang terdapat dalam barang yang diperjualbelikan adalah manfaat yang mubah.

Oleh karena itu, memperjualbelikan barang yang mengandung manfaat yang haram adalah transaksi jual beli yang tidak sah. Contohnya adalah jual beli khamar (minuman atau barang yang memabukkan). Khamar itu mengandung manfaat, yaitu menjadi minuman. Namun, manfaat yang dikandungnya adalah manfaat yang haram--dalam timbangan syariat--,sehingga terlarang untuk memperjualbelikannya.

Jika tetap nekat memperjualbelikan khamar, transaksi yang terjadi adalah transaksi yang tidak sah, sehingga konsekuensi dari transaksi yang sah tidak terwujud. Artinya, khamar itu tetap merupakan milik penjual, dan uang yang ada di tangan penjual itu tetap merupakan milik pembeli. Pada akhirnya, penjual memakan dan menikmati harta milik orang lain tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat.

Ketiga: Manfaat yang terkandung oleh barang tersebut adalah manfaat yang mubah dalam setiap waktu dan kondisi.

Artinya, barang yang mengandung manfaat yang mubah dalam kondisi-kondisi tertentu itu tidak sah jika diperjualbelikan. Contohnya adalah anjing. Anjing itu memiliki manfaat yang mubah, namun tidak dalam semua kondisi; hanya dalam kondisi tertentu saja, yaitu manakala anjing tersebut adalah anjing yang bisa dipergunakan untuk berburu di hutan atau anjing pelacak. Jual beli anjing adalah jual beli yang tidak sah karena manfaat mubah yang terkandung dalam anjing itu hanya ada dalam kondisi tertentu, tidak dalam semua kondisi.

Contoh yang lain adalah bangkai. Bangkai itu memiliki manfaat yang mubah dalam kondisi terpaksa, tidak dalam semua kondisi, sehingga jual beli bangkai adalah jual beli yang tidak sah.

Jika tiga poin di atas terpenuhi maka barang tersebut termasuk barang yang boleh menjadi objek transaksi, sehingga transaksi jual beli yang terjadi adalah transaksi yang sah, asalkan syarat-syarat lainnya terpenuhi.

Artikel www.Pengusahamuslim.com

0 komentar:

Posting Komentar