Hukum Melepas Tali Pocong Jenazah

on Senin, 12 Juli 2010

wahai saudaraku, mungkin kita sering melihat tatacara penguburan seorang muslim, sering kita melihat bahwa si mayat sebelum dikubur terlebih dahulu dibuka tali pocongnya. apakah hal tersebut ada tuntunanya dari Rasulullah atau ada haditsnya?

Karena di beberapa tempat sering orang beralasan bahwa bila tali pocongnya tidak dibuka bisa menyebabkan si mayat menjadi hantu pocong. Apakah benar seperti itu dasar pendalilannya?

Mari kita simak pembahasan tentang hukum melepas Tali pocong jenazah berikut ini. agar kita mengetahui secara pasti tatacara penguburan jenazah yang benar berkaitan dengan tali pocong jenazah.

Apabila yang dimaksud adalah melepaskan tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan maka sesungguhnya hal itu tidaklah ada masalah bahkan dianjurkan oleh sebagian besar ulama.

Diriwayatkan dari Imam Ibnu Syaibah didalam kitab “al Mushannif” dari adh Dhahak bahwa dia mewasiatkan agar dilepaskan ikatannya dan ditampakkan wajahnya dari kafannya. Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Abdullah bin Ahmad bahwa Imam Ahmad memerintahkan agar melepaskan ikatan kafan dan sebagian fuqaha madzhab Hambali juga menganjurkannya.

Al-Imam Ibnu Qudamah didalam “Al Mughni” mengatakan bahwa melepaskan ikatan tali kepala dan kedua kakinya adalah dianjurkan. Terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika memasukkan Nu’aim bin Mas’ud kedalam kubur beliau melepaskan ikatan dengan mulutnya.” Riwayat dari Ibnu Mas’ud dan Samurah bin Jundub juga seperti itu.

Hadits yang digunakan sebagai dalil oleh Ibnu Qudamah yang diiwayatkan Imam al Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah itu dilemahkan oleh al Albani didalam kitab “adh Dhaifah”
Al Bahuti didalam “Kasaf al Qanna” dan ar Ruhaibaniy didalam “Mathalib Ulin Nuha” tentan pelepasan ikatan (kafan) itu dengan apa yang diriwayatkan oleh al Atsram dari Ibnu Mas’ud berkata,”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya.” (Markaz al Fatwa No. 57585)

Dengan demikian membuka tali-tali ikatan kain kafan yang ada di kepala atau di kedua kaki adalah dianjurkan akan tetapi tidak dianjurkan membuka wajah si mayit karena hal ini tidaklah ada dasar hukumnya kecuali jika orang yang meninggal itu adalah seorang yang sedang dalam keadaan ihram berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa; Seorang laki-laki jatuh dari onta lalu patah lehernya dan meninggal. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan daun bidara, kemudian kafani dengan kedua kain ihramnya, dan jangan tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji)."

Didalam riwayat an Nasai disebutkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; terdapat seorang laki-laki yang meninggal, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah ia dengan air serta daun bidara dan kafani dia dalam pakaiannya, dan jangan kalian tutupi wajah dan kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah."

Adapun anggapan orang-orang apabila ikatan-ikatan tali kafan tidak dilepaskan maka mayat itu akan bangun lagi atau menjadi pocong adalah anggapan kurafat yang tidak memiliki dasar hukum didalam agama bahkan bertentangan dengan aqidah islam.

Wallahu A’lam

0 komentar:

Posting Komentar